Pupns Diperpanjang Sampai 31 Januari 2016 Berikut Edaran Resminya - Pemberitahuan Guru Madrasah

Assalamu'alikum , , ,
Setelah ditutupnya server web PUPNS tenyata masih banyaknya PNS yang belum terdaftar dalam tata cara PUPNS hingga 31 Desember 2015 kemudian , sehingga memunculkan problem gres dalam struktur Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan gunjingan yang dikutip dari BKN , bekerjsama bagi PNS yang tidak melaksanakan pendataan PUPNS akan dicopot dari status PNS.

 
Namun , hari ini 5 Januari 2016 BKN secara resmi menerbtikan surat edaran terkait dengan masa perpanjangan PUPNS. Berdasarkan surat edaran BKN nomor K 26-30/V 2-1/99 ihwal tindak lanjut PNS diterangkan tentang permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam pendataan PUPNS 2015.
Selama pendataan PUPNS berjalan , BKN sudah melaksanakan evaluasi-evaluasi PUPNS , karenanya antara lain :
  1. Masih ada PNS yang belum mendaftar/melakukan pendaftaran e-PUPNS dengan jumlah 106.038 (daftar nama PNS dari masing-masing instansi sanggup dilihat di portal PUPNS.
  2. Masih ada PNS yang belum selesai verifikasi level 1 maupun level 2 , jumlahnya 1.630.816
  3. Ada PNS yang sudah melaksanakan pendaftaran tetapi belum menyodorkan berkas/dokumen untuk ditangani verifikasi , jumlahnya 449.057

Berkaitan dengan permasalahan pada poin a , yaitu bagi PNS yang serupa sekali belum melakukamn pendaftaran PUPNS maka harap melaksanakan tindakan berikut ini :
  • Yang pertama , instansi lokal mesti menyodorkan daftar nama PNS yang hendak melaksanakan pendaftaran susulan e-PUPNS 2015 dengan pengirim dari Kepala Biro Kepegawaian/Kepala BKD beserta argumentasi tidak melaksanakan pendataan e-PUPNS dengan mengisi formulir yang sanggup Bapak/Ibu download di selesai postingan ini.
  • BKN akan memfasilitasi dengan menampilkan hak susukan bila argumentasi yang disampaikan cukup rasional.
  • Batas waktu pendaftaran/registrasi akan diperpanjang hingga 31 Januari 2016. Namun bila hingga deadline yang sudah diputuskan PNS yang bersangkutan tidak melaksanakan pendataan PUPNS , maka dinyatakan tidak berstatus selaku PNS dan akan dihapus dari data PNS nasional di dalam BKN.
Untuk edaran resminya silahkan sanggup ikut menerimanya PUPNS Diperpanjang Hingga 31 Januari 2016 disini
Wassalamu'alikum ,

0 Response to "Pupns Diperpanjang Sampai 31 Januari 2016 Berikut Edaran Resminya - Pemberitahuan Guru Madrasah"

Posting Komentar