Pos Cobaan Madrasah Mi| Mts Dan Ma Tahun 2020 - Isu Guru Madrasah

Kementerian Agama lewat Ditjen Pendis , sudah mempublikasikan Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah atau POS UM untuk Tahun Pelajaran 2019/2020. Regulasi ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 247 Tahun 2020 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020.

Ujian Madrasah yakni cobaan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di Madrasah berupa kesibukan pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. Demikian pemahaman Ujian Madrasah atau UM sebagaimana termaktub dalam POS UM ini. Ujian Madrasah akan dilaksanakan pada selesai jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) , Madrasah Tsanawiyah (MTs) , Madrasah Aliyah (MA) , dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Sehingga POS Ujian Madrasah sanggup diartikan selaku regulasi yang menampung ketentuan yang mengontrol penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Madrasah. Dengan adanya POS UM dibutuhkan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah biar berlangsung secara efektif dan efisien.


POS Ujian Madrasah MI , MTs dan MA tahun 2020

: POS UN 2019-2020 Revisi Januari 2020

Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah sebagaimana ketetapan SK Ditjen Pendis Nomor 247 Tahun 2020 sudah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019. Di mana dalam Permendikbud tersebut diamanatkan ihwal pembatalan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan menyerahkan penyelenggaraan cobaan terhadap masing-masing satuan pendidikan , tergolong madrasah. Sehingga mulai dengan penetapan akseptor , bentuk cobaan , pengerjaan kisi-kisi dan naskah soal , waktu atau kesibukan penyelenggaraan , diserahkan terhadap masing-masing madrasah.

Beberapa poin penting dalam POS Ujian Madrasah ini antara lain mengontrol tentang:

  • Syarat akseptor UM di jenjang MI yakni terdaftar pada tahun terakhir pada MI dan memiliki analisa hasil belajar yang lengkap mulai dari kelas IV semester satu sampai kelas VI semester satu.
  • Syarat akseptor UM jenjang MTs , MA , dan MAK yakni terdaftar pada tahun terakhir di MTs , MA , atau MA dan memiliki laporan analisa hasil belajar yang lengkap mulai semester satu tahun pertama sampai semester satu tahun terakhir. Atau semester satu sampai lima , bagi madrasah yang menyelenggarakan metode SKS.
  • Satuan pendidikan yang sanggup menyelenggarakan Ujian Madrasah yakni satuan pendidikan yang sudah terakreditasi menurut keputusan BAN-SM.
  • Bentuk Ujian Madrasah sanggup berupa portofolio , penugasan , praktek , tertulis , atau bentuk lain.
  • Kisi-kisi UM disusun dan ditetapkan oleh Satuan pendidikan
  • Naskah soal UM disusun oleh guru mata pelajaran pada satuan pendidikan
  • Penggandaan naskah soal UM dijalankan oleh masing-masing satuan pendidikan
  • Jadwal pelaksanaan UM diputuskan oleh masing-masing madrasah dengan memperhatikan ketuntasan kurikulum , kalender pendidikan , kesibukan UN , dan kesibukan UAMBN
  • UM sanggup dilaksanakn dengan moda cobaan berbasis kertas maupun cobaan berbasis komputer
  • Mata pelajaran yang diujikan dalam UM termasuk seluruh mata pelajaran sesuai kurikulum yang berlaku. Khusus untuk jenjang MTs dan MA/MAK , mata pelajaran yang sudah diujikan dalam UAMBN tidak perlu diujikan lewat UM lagi.
  • Penetapan kelulusan lewat rapat dewan guru dan ditetapkan lewat Keputusan Kepala Madrasah yang bersangkutan

Itulah beberapa poin terkait penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagaimana tertulis dalam POS UM 2019/2020.


Unduh POS Ujian Madrasah 2019/2020


Untuk mencermati dan mengerti lebih lanjut , silakan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 247 Tahun 2020 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020 secara lengkap. Untuk mengunduhnya , sila gunakan tautan di bawah.
  • SK Ditjen Pendis Kemenag Nomor 247 Tahun 2020 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020 (UNDUH DI SINI - 3 MB)

0 Response to "Pos Cobaan Madrasah Mi| Mts Dan Ma Tahun 2020 - Isu Guru Madrasah"

Posting Komentar