Pembayaran Sumbangan Profesi Bagi Gbpns Dan Tolok Ukur Pengajuan Inpassing Guru Bukan Pns - Informasi Guru Madrasah

Assalamu’alikum...
Inpasing merupakan Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS dan Angka Kreditnya. Penetepan Guru yang mendapat inpasing pastinya ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi. GBPNS merupakan guru bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah , pemerintah tempat dan penduduk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
inpasing 2016

Berikut merupakan tolok ukur guru bukan pns yang sanggup ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya :
  1. Memiliki kualifikasi Akademik minimal S-1/D-IV
  2. Memiliki masa kerja selaku guru sedikitnya 2 tahu berturut-turut pada satmingkal yang sama
  3. Usia optimal 59 tahun pada ketika diusulkan
  4. Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional; dan Melampirkan syarat-syarat administratif
  5. Fotokopi sah SK pengangkatan/penugasan sebagau guru tetap yang ditandatangani oleh Ketua yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan tata kelola pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
  6. Fotokopi ijazah terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang ada(Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mempublikasikan ijasah dimaksud). 

Sedangkan dalam pencairan TPG Guru-guru non-PNS di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) mesti lebih bersabar menanti pencairan peran serta profesi guru (TPG). Sebab Kemenag menyiapkan TPG tahun budget 2016 gres cair April mendatang kabar ini disampaiakan pribadi Sekjen Kemenag Nur Syam yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 43/2014 mengenai metode pembayaran TPG bagi guru bukan PNS (GBPNS).

Demikain isu mengenai Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS dan Kriteria Pengajuan Inpassing Guru Bukan PNS terimakasih atas kunjungannya biar bermanfaat.
Wassalamu’alaikum


0 Response to "Pembayaran Sumbangan Profesi Bagi Gbpns Dan Tolok Ukur Pengajuan Inpassing Guru Bukan Pns - Informasi Guru Madrasah"

Posting Komentar