✕

Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 Mengenai Analisa Hasil Menuntut Ilmu Lewat Un/ Cobaan Madrasah Di Satuan Pendidikan - Informasi Guru Madrasah

Assalamu'alaikum , , ,
Persiapan penyelenggaran Ujian Nasional tahun ini sanggup dikatakan sungguh cantik dikarenakan sasaran rencana yng disusun dalam kegiatan kegiatan berlangsung seesuai rencana , sanggup dilihat dari antisipasi POS UN 2016 sudah resmi di luncurkan , kemudian kisi - kisi bahan yang mau diujikan pada soal UN 2016 juga sudah terbit selaku langkah berikutnya kemdikbud mengeluarkan Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 Tentang  Penilaian Hasil Belajar Melalui UN/ Ujian Madrasah Di Satuan Pendidikan.
Kelulusan UN 2016

Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 merupakan memperjelas dari POS UN 2016 yang sudah dikeluarkan oleh BSNP yang didalamnya juga membahas syarat syarat penerima sanggup mengikuti ujian nasional dari tingkat SD/MI hingga dengan SMA/MA dan Sekolah Menengah kejuruan juga pada jalur pendidikan non formal menyerupai PKBM atau sejenisnya. 

Dalam penentuan kelulusan cobaan nasional tahun 2016 di Bab VIII menyebutkan pasal 24 berbunyi ;
a. Menyelesaikan Seluruh Program Pembelajaran
b. Memperoleh Nilai Sikap/Perilaku Minimal Baik
c. Lulus Ujian S/M/PK
hal ini  setelah melakukan review atas permendikbud  57 Tahun 2015 yang terbit pertanggal 14 desember 2015 dalam penentuan Kelulusan Peserta didik dari satuan pendidikan diserahkan terhadap masing-masing Satuan Pendidikan dengan ketentuan sesuai permendikbud  57 Tahun 2015 dan Nilai hasil cobaan Nasional merupakan citra komptensi keseluruhan yang sudah dipelajari oleh penerima didik dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam POS UN 2016 Nilai Hasil UN Dilaporkan Dalam Rentang Nilai 0 (Nol) Sampai Dengan 100 (Seratus) , Dengan Tingkat Pencapaian Kompetensi Lulusan Dalam Kategori Sebagai Berikut:
  1. Sangat Baik , Jika Nilai Lebih Dari 85 (Delapan Puluh Lima) Dan Kurang Dari Atau Sama Dengan 100 (Seratus);
  2. Baik , Jika Nilai Lebih Dari 70 (Tujuh Puluh) Dan Kurang Dari Atau Sama Dengan 85 (Delapan Puluh Lima);
  3. Cukup , Jika Nilai Lebih Dari 55 (Lima Puluh Lima) Dan Kurang Dari Atau Sama Dengan 70 (Tujuh Puluh); Dan D. Kurang , Jika Nilai Kurang Dari Atau Sama Dengan 55 (Lima Puluh Lima).
Jika kawan imadrasah ingin memdapatkan  Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 silahkan klik DISINI. Demikian informasi mengenai  Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 Tentang  Penilaian Hasil Belajar Melalui UN/ Ujian Madrasah Di Satuan Pendidikan agar berharga dan sanggup dijadikan pedoman dalam mengabil keputusan dalam kelulusan UN 2016. trimakasih
Wassalamu'alaikum , , , ,

Related Posts