Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Wacana Linieritas - Gunjingan Guru Madrasah
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 mengenai Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sudah diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sejak pertengahan Mei silam. Namun di golongan madrasah dan kementerian agama gaungnya gres terasa akhir-akhir ini. Terutama saat keluar Edaran Ditjen Pendis terkait Pengeloaan Simpatika Semester 1 Tahun 2019/2020. Direktorat GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tersebut permulaan semester ini. Salah satunya yakni dengan menjalankan pemetaan ijazah S1/D4 seluruh guru madrasah baik yang bersertifikat maupun belum.
Di golongan madrasah banyak sekali balasan muncul. Terutama dari sebagian guru bersertifikat pendidik yang tidak linier dengan ijazah yang dipunyainya. Ada kegundahan kalau permendikbud ini diberlakukan akan menghasilkan statusnya yang linier menjadi tidak linier sehingga tidak layak mendapat pemberian profesi guru.
Padahal , dalam Permendikbud modern terkait linieritas ini , banyak hukum gres yang berupaya menjembatani guru-guru yang beberapa waktu ini terkendala dengan linieritasnya. Salah satunya yakni adanya potensi untuk pindah mengajar ke mata pelajaran (bidang) yang tidak cocok sertifikasinya dan konversi isyarat akta pendidik.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 tahun 2019 sejatinya ialah pergeseran atas peraturan sejenis yang sudah ada sebelumnya. Yakni Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 mengenai Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Perubahannya , sebagaimana tertulis dalam pasal dua permendikbud ini , utamanya dengan mengubah lampiran permendikbud sebelumnya yang cuma satu lampiran menjadi Lampiran I sampai Lampiran V.
Lampiran I menertibkan mengenai kesesuaian bidang/mapel yang diampu dengan akta pendidik pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK). Lampiran II untuk jenjang SD (SD) , Lampiran III untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama , Lampiran IV untuk jenjang Sekolah Menengan Atas , dan Lampiran V untuk jenjang SMK.
Masing-masing bidang keilmuan (mata pelajaran) sanggup diampu oleh banyak sekali isyarat dan bidang studi yang beragam. Sebagai pola , dalam Permendikbud sebelumnya guru kelas SD/MI cuma linier oleh akta pendidik berkode 027 , 047 , dan 084. Namun dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2019 ini linier dengan isyarat 027 , 028 , 047 , 050 , 054 , 057 , dan 060. Bahkan guru yang mempunyai akta 084 , 087 , 094 , 097 , 100 ,114 , 117 ,120 , 124 , 154 , 156 , 180 , 184 , 187 , 190 , 204 , 207 , 210 , 214 , 215 , 310 , 318 , 319 , 320 , 321 , dan 504 sanggup pindah dan mengajar selaku guru kelas di SD.
Kekhawatiran guru madrasah yang antara akta pendidik dan ijazah S1/DIV-nya tidak linier , sepertinya terlalu berlebihan. Dalam Permendikbud dan lampirannya ini tidak terdapat hukum yang mewajibkan guru yang sudah bersertifikat pendidik mesti linier antara bidang studi sertifikatnya dengan jadwal studi ijazah. Asalkan mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan akta pendidik.
Sehingga guru yang sudah bersertifikat pendidik guru kelas MI (kode bidang studi sertifikasi 028) akan tetap linier mengajar selaku guru kelas meski ijazah S1/DIV yang dimiliki dari prodi Pendidikan Agama Islam , Tadris Matematika , atau lainnya. Pun ibarat sudah mempunyai akta pendidik Bahasa Indonesia (156 atau 087) walaupun ijazah S1 yang dimiliki dari prodi Pendidikan Sejarah , akan tetap linier mengajar selaku guru Bahasa Indonesia di SMP/MTs.
Linieritas antara akta dengan ijazah , bagi yang sudah mempunyai akta pendidik , pasti berlainan dengan linieritas kualifikasi pendidikan bagi yang gres akan mendaftar sertifikasi guru. Untuk hal terakhir ini sudah dikontrol tersendiri lewat Surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019 mengenai Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan 2019.
Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 mengakomodir guru yang akan pindah mata pelajaran atau bahkan jenjang , selama sesuai dengan kulaifikasi pendidikan (ijazah yang dimiliki). Yang sanggup menjalankan hal ini , diantaranya adalah:
Sehingga dengan Permendikbud ini memungkinkan seorang guru untuk berpindah mata pelajaran atau bahkan jenjang sekolah yang diajar , walaupun tidak cocok dengan akta pendidik yang dimiliki. Dengan syarat , mempunyai kualifikasi pendidikan (ijazah) S1/DIV yang cocok dengan mata pelajaran yang dituju.
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 mengenai Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik mewajibkan guru-guru SD/MI , SMP/MTs , SMA/MA , dan Sekolah Menengah kejuruan dengan kode-kode tertentu untuk menjalankan konversi isyarat akta pendidik.
Kode akta pendidik yang mesti menjalankan konversi antara lain:
Ketentuan-ketentuan dan prosedur pelaksanaan konversi isyarat sertifikasi untuk 061 , 125 , 230 , 527 , dan 177 ini akan dibahas secara mendetail dalam postingan Ayo Madrasah tersendiri. Atau silakan baca pribadi dari lampiran-lampiran dalam Permendikbud tersebut. Baca :
Termasuk mata pelajaran/bidang yang didapat sehabis konversi kode-kode akta pendidik tersebut.
Untuk mempelajari dan mengetahui penataan linieritas guru bersertifikat pendidik yang modern dan berlaku surut sejak 2 Januari 2019 ini , silakan unduh dan baca Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 mengenai Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016.
Permendikbud lengkap dengan kelima lampirannya meraih 701 halaman. Wajar , sebab di dalamnya menampung banyak sekali isyarat akta pendidik mulai dari jenjang Taman Kanak-kanak , SD , Sekolah Menengah Pertama , Sekolah Menengan Atas , sampai SMK.
Silaka unduh pada tautan di bawah ini:
Di golongan madrasah banyak sekali balasan muncul. Terutama dari sebagian guru bersertifikat pendidik yang tidak linier dengan ijazah yang dipunyainya. Ada kegundahan kalau permendikbud ini diberlakukan akan menghasilkan statusnya yang linier menjadi tidak linier sehingga tidak layak mendapat pemberian profesi guru.
Padahal , dalam Permendikbud modern terkait linieritas ini , banyak hukum gres yang berupaya menjembatani guru-guru yang beberapa waktu ini terkendala dengan linieritasnya. Salah satunya yakni adanya potensi untuk pindah mengajar ke mata pelajaran (bidang) yang tidak cocok sertifikasinya dan konversi isyarat akta pendidik.
1. Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 tahun 2019 sejatinya ialah pergeseran atas peraturan sejenis yang sudah ada sebelumnya. Yakni Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 mengenai Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Perubahannya , sebagaimana tertulis dalam pasal dua permendikbud ini , utamanya dengan mengubah lampiran permendikbud sebelumnya yang cuma satu lampiran menjadi Lampiran I sampai Lampiran V.
Lampiran I menertibkan mengenai kesesuaian bidang/mapel yang diampu dengan akta pendidik pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK). Lampiran II untuk jenjang SD (SD) , Lampiran III untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama , Lampiran IV untuk jenjang Sekolah Menengan Atas , dan Lampiran V untuk jenjang SMK.
Masing-masing bidang keilmuan (mata pelajaran) sanggup diampu oleh banyak sekali isyarat dan bidang studi yang beragam. Sebagai pola , dalam Permendikbud sebelumnya guru kelas SD/MI cuma linier oleh akta pendidik berkode 027 , 047 , dan 084. Namun dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2019 ini linier dengan isyarat 027 , 028 , 047 , 050 , 054 , 057 , dan 060. Bahkan guru yang mempunyai akta 084 , 087 , 094 , 097 , 100 ,114 , 117 ,120 , 124 , 154 , 156 , 180 , 184 , 187 , 190 , 204 , 207 , 210 , 214 , 215 , 310 , 318 , 319 , 320 , 321 , dan 504 sanggup pindah dan mengajar selaku guru kelas di SD.
2. Tidak Harus Linier Antara Sertifikat dan Ijazah
Kekhawatiran guru madrasah yang antara akta pendidik dan ijazah S1/DIV-nya tidak linier , sepertinya terlalu berlebihan. Dalam Permendikbud dan lampirannya ini tidak terdapat hukum yang mewajibkan guru yang sudah bersertifikat pendidik mesti linier antara bidang studi sertifikatnya dengan jadwal studi ijazah. Asalkan mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan akta pendidik.
Sehingga guru yang sudah bersertifikat pendidik guru kelas MI (kode bidang studi sertifikasi 028) akan tetap linier mengajar selaku guru kelas meski ijazah S1/DIV yang dimiliki dari prodi Pendidikan Agama Islam , Tadris Matematika , atau lainnya. Pun ibarat sudah mempunyai akta pendidik Bahasa Indonesia (156 atau 087) walaupun ijazah S1 yang dimiliki dari prodi Pendidikan Sejarah , akan tetap linier mengajar selaku guru Bahasa Indonesia di SMP/MTs.
Linieritas antara akta dengan ijazah , bagi yang sudah mempunyai akta pendidik , pasti berlainan dengan linieritas kualifikasi pendidikan bagi yang gres akan mendaftar sertifikasi guru. Untuk hal terakhir ini sudah dikontrol tersendiri lewat Surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019 mengenai Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan 2019.
3. Dapat Pindah Mengajar Sesuai Kualifikasi Akademik
Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 mengakomodir guru yang akan pindah mata pelajaran atau bahkan jenjang , selama sesuai dengan kulaifikasi pendidikan (ijazah yang dimiliki). Yang sanggup menjalankan hal ini , diantaranya adalah:
- Guru yang mempunyai akta pendidik selain akta pendidik guru kelas TK/RA , sanggup mengajar selaku guru kelas di RA/TK apabila mempunyai ijazah S1/D-IV PGTK , PGPAUD , atau psikologi (Lampiran I)
- Guru yang mempunyai akta pendidik selain akta pendidik guru kelas SD/MI , sanggup pindah mengajar selaku guru kelas SD/MI dengan ketentuan:
- Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
- Guru bersertifikat pendidik guru kelas Taman Kanak-kanak (020) yang mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
- Guru pada jenjang Sekolah Menengah Pertama , Sekolah Menengan Atas , dan Sekolah Menengah kejuruan atau sederajat yang sudah mempunyai akta pendidik tertentu , apabila mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
- Guru yang mempunyai akta pendidik sanggup pindah dan/atau mengajar di Sekolah Menengah Pertama selaku guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMP.
- Guru yang mempunyai akta pendidik sanggup pindah dan/atau mengajar di Sekolah Menengan Atas selaku guru mata pelajaran apabila mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMA.
Sehingga dengan Permendikbud ini memungkinkan seorang guru untuk berpindah mata pelajaran atau bahkan jenjang sekolah yang diajar , walaupun tidak cocok dengan akta pendidik yang dimiliki. Dengan syarat , mempunyai kualifikasi pendidikan (ijazah) S1/DIV yang cocok dengan mata pelajaran yang dituju.
4. Konversi Kode Sertifikat Pendidik
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 mengenai Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik mewajibkan guru-guru SD/MI , SMP/MTs , SMA/MA , dan Sekolah Menengah kejuruan dengan kode-kode tertentu untuk menjalankan konversi isyarat akta pendidik.
Kode akta pendidik yang mesti menjalankan konversi antara lain:
- Kode 061 (Lainnya SD)
- Kode 125 (Lainnya SMP)
- Kode 230 (Lainnya Sekolah Menengan Atas , SMK)
- Kode 527 (TIK Khusus Lainnya Sekolah Menengah Pertama , Sekolah Menengan Atas , SMK)
- Kode 177 (Bahasa Asing yang lain Sekolah Menengan Atas , SMK)
Ketentuan-ketentuan dan prosedur pelaksanaan konversi isyarat sertifikasi untuk 061 , 125 , 230 , 527 , dan 177 ini akan dibahas secara mendetail dalam postingan Ayo Madrasah tersendiri. Atau silakan baca pribadi dari lampiran-lampiran dalam Permendikbud tersebut. Baca :
Termasuk mata pelajaran/bidang yang didapat sehabis konversi kode-kode akta pendidik tersebut.
5. Unduh Permendikbud No. 16 Tahun 2019
Untuk mempelajari dan mengetahui penataan linieritas guru bersertifikat pendidik yang modern dan berlaku surut sejak 2 Januari 2019 ini , silakan unduh dan baca Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 mengenai Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016.
Permendikbud lengkap dengan kelima lampirannya meraih 701 halaman. Wajar , sebab di dalamnya menampung banyak sekali isyarat akta pendidik mulai dari jenjang Taman Kanak-kanak , SD , Sekolah Menengah Pertama , Sekolah Menengan Atas , sampai SMK.
Silaka unduh pada tautan di bawah ini:
- Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 mengenai Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 (UNDUH FILE - 1 ,8 MB)
Related Posts

