✕

Juknis Analisa Kinerja Kepala Madrasah Sk Ditjen No. 1111 Tahun 2019 - Gunjingan Guru Madrasah

Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 1111 Tahun 2019) , merupakan regulasi modern terkait dengan implementasi PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang Kepala Madrasah. Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas PMA No. 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah tersebut memang mensyaratkan adanya penilaian terhadap kinerja kepala madrasah.



Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan , pembuatan , analisis , dan interpretasi data tentang mutu kepala madrasah dalam menjalankan tugasnya selaku kepala madrasah. Penilaian ini dilaksanakan secara terjadwal dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahunan.

Ruang lingkup dalam juknis ini termasuk lima hal utama , yakni rancangan penilaian kinerja kepala madrasah , ruang lingkup penilaian kinerja kepala kepala madrasah , perangkat penilaian kinerja kepala madrasah , mekanisme pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah; dan pengendalian , pengawasan , penilaian , dan pelaporan.Kinerja kepala madrasah , sebagaimana juknis ini , dinilai menurut 5 elemen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat kiprah utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu elemen tambahan. Sehingga kelimanya termasuk :
  • Usaha pengembangan madrasah , 
  • Pelaksanaan kiprah managerial
  • Pengembangan kewirausahaan
  • Supervisi terhadap guru dan tenaga kependidikan
  • Hasil kinerja kepala madrasah
Empat elemen penilaian kiprah utama kepala madrasah dinilai setiap tahun , sedangkan penilaian elemen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali.

Penilaian kinerja tahunan , dilaksanakan secara periodik setiap permulaan tahun (penilaian diri bagi kamad yang pertama kali diangkat) dan selesai tahun. Penilaian ini dilaksanakan oleh pengawas dengan menggunakan instrumen penilaian sebagaimana empat elemen teratas di atas.

Penilaian kinerja empat tahunan merupakan penilaian kinerja selesai periode jabatan. Merupakan akumulasi penilaian kinerja tahuanan ditambah dengan elemen embel-embel (hasil kinerja kepala madrasah). Penilaian ini dilaksanakan oleh tim penilai kinerja.

Unduh SK Ditjen Pendis No. 111 Tahun 2019


Bagi kepala madrasah di lingkungan Kemeneterian Agama , telah sebaiknya memiliki dan memahami SK Ditjen Pendis No. 111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.

Karena dalam juknis ini termuat secara lengkap tergolong elemen dan indikator penilaian , sampai contoh-contoh form perangkat penilaian.

Untuk mengunduh SK Ditjen Pendis ini sila gunakan tautan di bawah ini:
  • SK Ditjen Pendis No. 111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (UNDUH FILE - 16 MB)

Penilaian kinerja kepala madrasah ini dilaksanakan untuk menyaksikan kinerja seorang kepala madrasah dalam menjalankan tugasnya. Baik dalam berbagi madrasah , managerial , pengembangan kewirausahaan , maupun supervisi terhadap guru dan tenaga kependidikan di lembaganya.

Related Posts