✕

Permasalahan Dan Penyelesaian Terkait Registrasi Sergur Kemenag 2017 - Gunjingan Guru Madrasah

Juknis tentang registrasi sergu Kemenag 2017 sudah diterbitkan sementara waktu kemudian , butuh pengertian yang untuk untuk mengenali yang tersirat dalam juknis tersebut. Berbagai permasalahan dan pertanyaan timbul bermacam macam sehabis terbitnya juknis tersebut , berikut ini yakni beberapa kendala dan penyelesaian terkait dengan permasalahan proses registrasi kandidat penerima Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2017. Pertanyaan (kasus) dan respon (solusi) permasalahan tersebut kami dokumentasikan di bawah ini.


Catatan , jawaban-jawaban dalam postingan ini yakni respon dari sumber blog admin Ayo Madrasah yang sanggup jadi kurang valid atau keliru. Karena itu bersikaplah bijak dan pintar dengan tetap melaksanakan crosceck dengan aneka macam sumber dan narasumber terpercaya lainnya.


Kasus 01: 

Apa saja tolok ukur untuk sanggup mendaftar selaku kandidat penerima Sertifikasi Guru 2017?

Untuk tolok ukur secara lengkap , baca urat Edaran Dirjen Pendis 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 wacana Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017.

Singkatnya , memenuhi:
  • Berstatus selaku PNS atau Guru Tetap Yayasan (bagi guru bukan PNS) di madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Kemenag
  • Belum pernah memiliki akta pendidik
  • Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005 , kecuali bagi guru yang mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki prodi yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
  • Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun
  • Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif selaku guru di Simpatika

Kasus 02

Apakah guru yang TMT-nya 2006 sanggup mengajukan diri selaku kandidat penerima sertifikasi guru 2017?

Tidak bisa. Dalam Surat Edaran Dirjen Pendis 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 wacana Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 , disebutkan syarat-syarat seorang guru sanggup terjaring selaku kandidat kandidat penerima sergur 2017 , salah satunya yakni diangkat dalam jabatan fungsional guru (TMT) sebelum tanggal 30 Desember 2005. Ketentuan ini kecuali bagi guru yang mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia.

Guru yang tidak menyanggupi pesyaratan , tergolong terkait TMT , maka tidak akan timbul permohonan mendaftar sergur (notifikasi registrasi sertifikasi guru) di akun Simpatika miliknya.

Kasus 03

Bagaimana cara mengevaluasi dan mengupdate data-data biar sesuai persyaratan?

Di akun Simpatika (Akun PTK) masing-masing , buka:

  • Cek status PNS atau GTY; Klik santapan Karir >> Riwayat Pegawai
  • Cek TMT; Klik santapan Karir >> Riwayat Pegawai atau Karir >> Fungsi & Jabatan
  • Cek/Update Kualifikasi Pendidikan; Klik santapan Pendidikan >> Riwayat Pendidikan. 


Kasus 04

Terkait Updating Data , apakah semua guru kandidat penerima wajib melakukannya.

Updating data cuma bagi PTK yang data dalam Simpatika belum sesuai dengan persyaratan. Tujuannya biar metode mencatatnya selaku kandidat penerima sergur. Bagi yang sudah menyanggupi tolok ukur , terlebih sudah santapan notifikasi registrasi , ya tinggal melaksanakan registrasi kandidat peserta.

Kasus 05

Sudah menyanggupi persyaratan. Tetapi kenapa tidak timbul notifikasi berisi permohonan (form) registrasi sertifikasi guru 2017?

Pastikan data di akun Simpatika Anda sudah belar-benar valid dan menyanggupi persyaratan. Jika terdapat data yanga belum sesuai dengan tolok ukur (realitanya sudah menyanggupi syarat namun di akun simpatika belum) , lakukan perbaikan data (update data) dan cetaklah S12. Kirim S12 ke Admin Simpatika Kab/Kota untuk mendapat kontrak (S13).

Kasus 06

Saya mengajukan pergantian TMT , namun kenapa tidak secepatnya disetujui Admin Kab/Kota?

Ada isu dari rekan-rekan Admin Simpatika Kab/Kota , bahwa kontrak untuk proposal pergantian TMT sepertinya dibekukan oleh metode (oleh Admin Pusat). Ini selaku persiapan biar tidak terjadi manipulasi data TMT.

Tetapi isu ini masih memerlukan konfirmasi kebenarannya. Sehingga bagi PTK yang akan mengajukan perbaikan data TMT , ada baiknya melaksanakan konsultasi terlebih dulu dengan Admin Kab/Kota.

Kasus 07

Sudah melaksanakan perbaikan data (update data) menyerupai pergantian kualifikasi pendidikan yang sebelumnya Sekolah Menengan Atas menjadi S1 , namun kenapa notifikasi registrasi (undangan mendaftar) penerima sergur tidak timbul di akun Simpatika?

Perubahan yang dilaksanakan mesti sudah permanen. Permanen artinya S12 sudah diajukan dan disetujui oleh Admin Simpatika Kab/Kota dengan dengan bukti diterbitkannya S13.

Kasus 08

Apakah form registrasi di notifikasi/undangan sertifikasi tersebut sudah sanggup diisi?

Sudah

Kasus 09

Apa yang terjadi jikalau tidak melaksanakan isian pada form registrasi di notifikasi (undangan) penerima sertifikasi guru 2017.

yang bersangkutan dianggap tidak mendaftar kesibukan sertifikasi guru

Kasus 10

Apakah mapel sertifikasi yang saya pilih mesti linier dengan ijazah dan mapel yang diajarkan di kelas?

Idealnya , mata pelajaran sertifikasi yang diseleksi , mesti sesuai dengan ijazah (kualifikasi akademik) dan mata pelajaran yang diampu sehari-hari (sebagaimana terekam di riwayat mengajar di Simpatika).

Jika tidak , maka sesuaikan dengan salah satu diantara ijazah atau mapel yang diajar. Tentu dengan mempertimbangan jenjang madrasah. Sebagai pola jikalau satminkalnya di Madrasah Ibtidaiyah; ijazahnya Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia; dan riwayat mengajarnya selaku Guru Kelas , maka lebih baik memutuskan mata pelajaran sertifikasi selaku Guru Kelas MI saja.

Kasus 11

Saat akan memutuskan arahan mapel saya gundah alasannya yakni pilihannya sungguh banyak dan banyak yang hampir sama.
Pemilihan arahan mapel sertifikasi silakan diubahsuaikan dengan arahan mapel yang ada di Simpatika. Silakan buka halaman , http://simpatika.kemenag.go.id/#!/mapel kemudian masukkan nama mapel atau arahan yang diinginkan.

Dari daftar hasil di halaman simpatika.kemenag.go.id/#!/mapel tersebut seleksilah yang paling sesuai.

Sebagai pola , untuk mata pelajaran Bahasa Arab.

Saat mengetikkan 'Bahasa Arab' hasil yang ditampilkan yakni aneka macam arahan mapel. Untuk tahun 2016 terdiri atas arahan 069 , 085 , 167 , dan 239. Kemudian ketikkan masing-masing arahan di kolom pencarian. Hasilnya:

  • Kode 2016 069 ternyata digunakan juga selaku arahan mata pelajaran lain , untuk satu jenjang (MTs/SMP) , yaitu:
    • Fiqih MTs/SMP
    • Akidah Akhlak MTs/SMP
    • Bahasa Arab MTs/SMP
  • Kode 2016 085 ternyata digunakan juga untuk mapel lain dan untuk beberapa jenjang , yaitu:
    • Quran Hadits MTs/SMP
    • Bahasa Arab MTs/SMP
    • Bahasa Arab MA/SMA
  • Kode 2016 167 , cuma digunakan mapel bahasa untuk beberapa jenjang , yaitu:
    • Bahasa Arab - (tanpa jenjang)
    • Bahasa Arab MA/SMA
    • Bahasa Arab MAK/SMK
  • Kode 2016 239 , digunakan untuk mapel Bahasa Arab untuk semua jenjang (kecuali RA) , yaitu:
    • Bahasa Arab Madrasah MI/SD
    • Bahasa Arab Madrasah MTs/SMP
    • Bahasa Arab Madrasah MA/SMA
    • Bahasa Arab Madrasah MAK/SMK
    • Bahasa Arab Madrasah SLB
Berdasarkan hasil penelusuran tersebut , bagi PTK yang satminkalnya berada di MTs atau MA lebih baik memutuskan arahan mapel 2016 239. Sedangkan bagi guru MI tidak perlu gundah alasannya yakni pilihannya cuma satu yakni , arahan 2016 239 saja.


Kasus 12

Saya salah mendaftar (memilih arahan mapel , dll). Apakah registrasi saya sanggup diperbaiki (diedit)?

Bisa. caranya lewat santapan "Sertifikasi Guru" di akun PTK masing-masing.
Kasus 13

Saya sudah final melaksanakan registrasi kandidat penerima sertifikasi guru 2017 , apa yang mesti saya lakukan?

Menunggu dan mengawasi akun Simpatika masing-masing. Karena status registrasi (disetujui atau ditolak) akan diumumkan lewat akun Simpatika yang bersangkutan. Termasuk untuk mengikuti tahapan selanjutnya yakni penyeleksian LPTK.

Related Posts