Kebutuhan Pns Dan Pelaksanaan Seleksi Cpns 2017 - Gunjingan Guru Madrasah
Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 diterangkan perihal Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017.
Disebutkan pula bahwa untuk merealisasikan Nawacita dan mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional , diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang bermutu , dan jumlah yang proporsional pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah maka dijalankan penetapan keperluan Pegawai Negeri Sipil secara nasional.
Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2017
Kemudian untuk menyanggupi keperluan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud di atas diperlukan pengadaan Pegawai Negeri Sipil dengan persyaratan tertentu.
Atas dasasr pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b , perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi wacana Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2017.
Perlu dipahami juga bahwa Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yakni acara untuk mengisi keperluan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
>> Download Materi Seleksi CPNS 2017 DISINI
Pejabat Pembina Kepegawaian yakni pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan , pemindahan , dan pemberhentian Pegawai ASN dan training Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:
1) menteri di kementerian;
2) Jaksa Agung;
3) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4) Kepala Badan Intelijen Negara;
5) pimpinan forum di forum pemerintah nonkementerian;
6) sekretaris jenderal di sekretariat forum negara dan forum nonstruktural;
7) Sekretaris Mahkamah Agung;
8) gubernur di provinsi;
9) bupati/walikota di kabupaten/kota; dan
10) Pejabat lain yang diputuskan oleh Presiden.
1) menteri di kementerian;
2) Jaksa Agung;
3) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4) Kepala Badan Intelijen Negara;
5) pimpinan forum di forum pemerintah nonkementerian;
6) sekretaris jenderal di sekretariat forum negara dan forum nonstruktural;
7) Sekretaris Mahkamah Agung;
8) gubernur di provinsi;
9) bupati/walikota di kabupaten/kota; dan
10) Pejabat lain yang diputuskan oleh Presiden.
Prioritas jabatan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil yakni selaku berikut:
a. Untuk instansi sentra yakni Jabatan Fungsional dan jabatan teknis lain yang ialah kiprah inti (core business) dari instansi dan mendukung Nawacita serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Untuk instansi wilayah diprioritaskan untuk jabatan Guru , Dokter , Perawat , serta jabatan-jabatan yang berhubungan dengan pembangunan infrastruktur.
b. Kebutuhan jabatan untuk putra/putri lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi paling kurang 10 (sepuluh) persen , dan mengalokasikan keperluan jabatan untuk penyandang disabilitas dan untuk putra/putri Papua dan Papua Barat di lingkungan instansi Pusat. Kriteria putra/putri Papua dan Papua Barat yaitu: bagi mereka yang menamatkan pendidikan SD , Sekolah Menengah Pertama , dan SMU di wilayah Papua dan Papua Barat atau menurut garis keturunan orang renta (bapak) orisinil Papua.
c. Dalam hal keperluan jabatan tersebut abjad b tidak tercukupi , maka sanggup dipenuhi dari pelamar lain yang mendaftar pada jabatan yang bersesuaian dan menyanggupi nilai ambang batas menurut peringkat.
d. Penetapan keperluan jabatan untuk atlet berprestasi nasional/internasional yang menyanggupi persyaratan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian yang membidangi permasalahan pemerintahan di bidang cowok dan olahraga.
a. Untuk instansi sentra yakni Jabatan Fungsional dan jabatan teknis lain yang ialah kiprah inti (core business) dari instansi dan mendukung Nawacita serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Untuk instansi wilayah diprioritaskan untuk jabatan Guru , Dokter , Perawat , serta jabatan-jabatan yang berhubungan dengan pembangunan infrastruktur.
b. Kebutuhan jabatan untuk putra/putri lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi paling kurang 10 (sepuluh) persen , dan mengalokasikan keperluan jabatan untuk penyandang disabilitas dan untuk putra/putri Papua dan Papua Barat di lingkungan instansi Pusat. Kriteria putra/putri Papua dan Papua Barat yaitu: bagi mereka yang menamatkan pendidikan SD , Sekolah Menengah Pertama , dan SMU di wilayah Papua dan Papua Barat atau menurut garis keturunan orang renta (bapak) orisinil Papua.
c. Dalam hal keperluan jabatan tersebut abjad b tidak tercukupi , maka sanggup dipenuhi dari pelamar lain yang mendaftar pada jabatan yang bersesuaian dan menyanggupi nilai ambang batas menurut peringkat.
d. Penetapan keperluan jabatan untuk atlet berprestasi nasional/internasional yang menyanggupi persyaratan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian yang membidangi permasalahan pemerintahan di bidang cowok dan olahraga.
Lebih lanjut terkait Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2017 silahkan download lewat link berikut ini :
Download Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2017.Pdf
Download Materi Seleksi CPNS 2017 DISINI.Pdf
Download Seleksi Kompetensi Dasar CPNS DISINI.Pdf
Download Materi TES Intelegensi Umum (TIU) DISINI.Pdf
Download Materi TES Karakteristik Pribadi DISIN.Pdf
Download Materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) DISINI.Pdf
Demikian , semoga Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2017 ini berharga bagi rekan-rekan sekalian.
Related Posts
