✕

Kebijakan Rasionalisasi Jumlah Pns Di Indonesia - Warta Guru Madrasah

Assalamu'alaikum....
Rasionalisasi PNS yang dimaksud disini merupakan suatu cara penghematan jumlah PNS yang hendak dimulai antara tahun 2017-2019 mendatang , demikian dibilang oleh Yuddy Chrisnandi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Re‎formasi Birokrasi (MenPAN-RB) menyerupai gunjingan yang dikutip dari jpnn.

"Rasionalisasi akan kami kerjakan mulai 2017. Pengurangan ini dalam upaya menurunkan belanja pegawai yang di saat ini masih 33 ,8 persen ," kata Menteri Yuddy dalam rakor pendayagunaan aparatur negara Pemprov di Jakarta

Tujuan argumentasi penyebab kebijakan rasionalisasi PNS menurut Menpan RB dan juga maksud tujuan penghematan pegawai negeri sipil sedikit demi sedikit mulai tahun 2017 hingga 2019 merupakan dalam upaya bikin pegawai negeri sipil (PNS) yang profesional dan berkompetensi tinggi , di samping meminimalisir beban budget negara.

Inilah 5 Tahapan Kebijakan Rasionalisasi PNS

Pemerintah tidak akan asal pilih melaksanakan rencana kesibukan rasionalisasi jumlah PNS. Tahapan akan ditangani secara cermat , dengan kajian mendalam biar kebijakan rasionalisasi meraih tujuan yaitu profesionalisme birokrasi.

Berikut tahapan-tahapan kebijakan rasionalisasi PNS , yang dirangkum dari keterangan Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja di saat diwawancarai JPNN.

Pertama , ditangani penataan SDM aparatur sipil negara (ASN) berupa audit organisasi , naik dari segi kompetensi , kualifikasi , dan kinerja.

Kedua , setelah dipetakan , akan diperoleh berapa gotong royong keperluan SDM baik dari segi jabatan maupun jumlah.

Ketiga , hasil pemetaan kompetensi , kualifikasi , dan kinerja akan dimasukkan dalam peta kuadran. Peta kuadran ini mesti diisi masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) alasannya merupakan mereka paling tahu keadaan pegawainya. Untuk menangkal analisa tidak objektif , akan digunakan metode analisa yang dibentuk pusat. Saat ini kami tengah membuatkan rapid assessment untuk pemetaan kualifikasi , kompetensi , dan kinerja pegawai.

Keempat , nantinya  pejabat Pembina kepegawaian (PPK) akan mengisi data , pegawainya masuk kuadran satu , dua , tiga , dan empat. Kuadran satu artinya ASN-nya kompeten dan kualifikasi sesuai. Kuadran dua , kompeten tetapi kualifikasi tidak sesui. Kuadran tiga , tidak kompeten tetapi kualifikasi sesuai. Kuadran empat , tidak kompeten dan kualifikasi tidak sesuai.

Kelima , ASN atau PNS yang masuk kuadran satu tetap dipertahankan. Yang masuk kuadran dua diberikan diklat atau mutasi. Kuadran ketiga diberikan diklat kompetensi dan kuadran empat inilah yang kena kebijakan rasionalisasi. 

Demikian gunjingan perihal Kebijakan Rasionalisasi Jumlah PNS di Indonesia , mudah-mudahan sanggup berfaedah bagi sobat imadrasah sekalian.
Wassalamu'alaikum
Related Posts