Juknis Sumbangan Siswa Miskin (Bsm) / Indonesia Cendekia 2015 - Gunjingan Guru Madrasah
![]() |
| BSM KIP 2015 |
Kementerian agama dalam menolong pemerintah mencerdaskan anak bangsa diberikan perhatian sarat oleh pemerintah ditunjukan dengan siswa madrasah dibawah naungan Kementerian Agama dari tingkat MI hingga MA mendapat bantuan untuk memperingankan ongkos acara siswa dalam penyelengaraan pendidikan.
Keputusan Direktur Jenderal PendidikanIslam Nomor : 751 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Siswa MiskinProgram Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2015 Sesuai denganInpres No. 7 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Program Simpanan KeluargaSejahtera , Program Indonesia Pintar (PIP) , dan Program Indonesia Sehat Untuk MembangunKeluarga Produktif ,
Kementerian Agama mendapat kiprah untuk :
- Meningkatkan kerjasama dengan Menteri Sosial , TNP2K , dan Pemerintah Prov/Kab/Kota dalam penetapan sasaran PIP;
- Penyediakan Kartu Indonesia Pintar sejumlah akseptor PIP untuk siswa MI ,MTs ,dan MA;
- Membayarkan faedah PIP beserta tambahanmanfaat yang lain terhadap siswa penerima PIP yang berada di madrasah;
- Melaksanakan sosialisasi secara intensif terhadap akseptor PIP;
- Menjadi Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan PIP di lingkup Kementerian Agama;
- Melaporkan pelaksanaan PIP sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan terhadap Menko PMK
Besaran Bantuan Siswa Miskin Program PIP2015 adalah;
- Siswa Madrasah Ibtidaiyah :Rp. 225.000 ,-/siswa/semester , atau Rp. 450.000 ,-/siswa/tahun
- Siswa Madrasah Tsanawiyah :Rp. 375.000 ,-/siswa/semester , atau Rp. 750.000 ,-/siswa/tahun
- Siswa Madrasah Aliyah : Rp.500.000 ,-/siswa/semester , atau Rp. 1.000.000 ,-/siswa/tahun
Persyaratan/Kriteria Umum untukmendapatkan BSM Program PIP 2015 adalah:
Siswa Madrasah negeri dan swasta dari tingkat MI hingga dengan MA disemuatingkatan dengan ketentuan ;
- Siswa yang mempunyai KartuIndonesia Pintar (KIP);
- siswa yang tidak mempunyai KIP tapi orangtuanya mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan sudah terdaftarsebagai akseptor BSM tahun 2014;
- Siswa yang tidak mempunyai Kartu IndonesiaPintar (KIP) tapi orang tuanya memiliki KPS/KKS dan belum terdaftar selaku akseptor BSM Tahun 2014;
- Siswa yang orang tuanyaterdaftar selaku Peserta PKH (Program Keluarga Harapan);
- Siswa yang berasal dari Panti Sosial/PantiAsuhan/ yang dikontrol oleh Kementerian Sosial;
- Siswa Yatim dan/atau Piatu;
- Siswa yang berasal dari rumah tangga yangmemiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa;
- Siswa korban bencana tragedi alam;
- Siswa terancam putus sekolah sebab kesulitanbiaya , atau;
- Pertimbangan lain (misalnya kelainan fisik ,korban bencana berkepanjangan dan siswa berasal dari rumah tangga miskin danmemiliki lebih dari 3 (tiga) orang bersaudara yang berusia dibawah 18 tahun).
Kegunaan KIP adalah kebutuhan penunjang ongkos pendidikan siswa yang meliputi:
Pembelian buku dan alat tulis;
Pembelian pakaian/seragam dan peralatan sekolah;
Pembayaran transportasi ke madrasah; dan
Keperluan lain yang berhubungan dengan pembelajaran siswa di madrasah.
Demikianlah informasi mengenai tentang BSM 2015 danJuknisnya jikalau ingin menerima juknisnya ini SELENGKAPNYA. Semoga bermanfaat

0 Response to "Juknis Sumbangan Siswa Miskin (Bsm) / Indonesia Cendekia 2015 - Gunjingan Guru Madrasah"
Posting Komentar