Kma Nomor 103 Tahun 2015 Wacana Beban Mengajar Guru Sertifikasi - Isu Guru Madrasah


KMA Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Beban Mengajar Guru Sertifikasi
Info Madrasah
Madrasah dengan aneka macam kebijakan pemerintah yang sudah diberikan sudah menampilkan dukungan yang bagus dan besar kepada madrasah dibawah naungan kementerian agama. Dana BOS dan Tunjangan Profesi Guru salah satu jenis kebijakan yang bagi guru atau madrasah kadang sedikit memiliki halangan dalam proses menerimanya alasannya yakni memang mesti sesuai hukum yang berlaku.

Dalam Peraturan pencairan Tunjangan Profesi bagi guru yang sudah memiliki akta pendidik atau yang sering disebut guru sertifikasi salah satunya mesti memiliki beban mengajar sebanyak 24 JP dalam 1 ahad hal ini sesuai dalam pergantian juknis yang gres yakni KMA Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Beban Mengajar Guru madrasah yang bersertifikat pendidik yang mengambil alih Keputusan eksekutif Jendral nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012 yang kadang-kadang menjadi pola penetapan beban mengajar guru sertifikasi.

Dalam keputusan KMA Nomor 103 Tahun 2015 sanggup saya simpulkan ;
  1. Beban Kerja Guru paling sedikit yakni 24JP dan Maksimal 40JP perminggu yang sudah memiliki izin operasional
  2. Tugas Tambahan Kepala madrasah Beban Mengajar minimal yakni 6JP perminggu
  3. Tugas Tambahan wakil kepala madrasah Beban Mengajar minimal yakni 12 JP perminggu
  4. Beban Kerja Guru yang memiliki Tugas Tambahan selaku wali kelas paling sedikit 22 JP perminggu
  5. Beban Kerja Guru yang memiliki Tugas Tambahan selaku Kepala Perpustakaan , Kepala Laboratorium , Kepala Bengkel atau Kepala Produksi dan guru pembimbing khusus pada madrasah inklusi paling sedikit 12 JP perminggu. 
Tentang Kesesuaian Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik ketentuannya ;
  1. Guru Pendidikan Agama Islam Mengajar Al Qur'an Hadits , Aqidah Ahlaq , Fikih atau SKI
  2. Guru Al Qur'an Hadits Mengajar Aqidah Ahlaq , Fikih , SKI , Ilmu Tafsir atau Ilmu Hadits
  3. Guru Aqidah Ahlaq Mengajar AL Qur'an Hadits , Fikih , SKI , Ilmu Kalam atau Tasawuf
  4. Guru Fiqih Mengajar AL Qur'an Hadits , Aqidah Ahlaq , SKI , Ilmu Kalam , fiqih-ushul fiqih , qawaid-fiqhiyah atau tarih tasyri'
  5. Guru SKI Mengajar Al Qur'an Hadits , Aqidah Ahlaq dan Fikih
  6. Guru  Mata Pelajaran Muatan Lokal tertentu sanggup diajarkan atau diampu oleh guru mata pelajaran yang cocok sertifikatnya.
Untuk Lebih Lengkapnya sanggup mendownloadnya  disini. Demikianlah isu modern wacana Beban Mengajar Guru Sertifikasi KMA Nomor 103 Tahun 2015 biar berharga bagi sobat isu madrasah.

0 Response to "Kma Nomor 103 Tahun 2015 Wacana Beban Mengajar Guru Sertifikasi - Isu Guru Madrasah"

Posting Komentar