Juknis Banpres (Bantuan Talenta Dan Prestasi) Madrasah - Warta Guru Madrasah
BANPRES yakni Bantuan Beasiswa Bakat dan Prestasi , Tahfidzul Qur'an pada Madrasah serta Bantuan Apresiasi Siswa Berprestasi pada Madrasah Tahun 2019. Program ini ialah kesibukan dari Direkorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia
Dalam surat pengirim Juknis BANPRES Tahun 2019 disebutkan bahwa Program ini ialah upaya untuk menampilkan pertolongan dan peluang terhadap siswa Madrasah dalam mengikuti ajang kompetisi/olimpiade/perlombaan/kegiatan.
Prasyarat Penerima Bantuan BANPRES Tahun 2019
1. Bantuan Beasiswa Bakat dan Prestasi
- Siswa Madrasah/Sekolah selaku penerima KSM tingkat nasional tahun 2019;
- Siswa Madrasah/Sekolah selaku pemenang/juara pada KSM tingkat provinsi Tahun 2019 tapi tidak selaku penerima KSM tingkat Nasional tahun 2019 , dengan prasayarat selaku berikut; (a) Mempunyai Piagam Penghargaan dan atau Medali yang sudah diperoleh pada KSM tingkat Provinsi tahun 2019; dan (b) Mendapatkan nasehat dari Kanwil Kementerian Agama tingkat Provinsi.
- Dalam hal dana bantuan masih tersedia , dana Bantuan Bakat dan Prestasi sanggup diberikan terhadap siswa madrasah yang mempunyai prestasi dan talenta tertentu tingkat Nasional atau internasional yang dibuktikan dengan Surat Keterangan/Piagam yang ditetapkan oleh forum profesional dan Kredibel; dan/atau
- Pemberian bantuan pada poin diatas dijalankan dengan memikirkan ketersediaan anggaran.
2. Bantuan Tahfidz Qur'an pada Madrasah
- Pada Tahun 2019 masih aktif selaku siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) , Madrasah Tsanawiyah (MTs) , dan Madrasah Aliayh (MA).
- Memiliki prestasi dibidang Hafalan al-Qur'an dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga/Pondok Pesantren/Madrasah. Untuk siswa MI minimal hafal 3 (tiga) Juz , siswa MTs minimal hafal 5 (lima) Juz , dan siswa MA minimal hafal 10 (sepuluh) Juz; dan
- Melampirkan surat keterangan dari Kepala Madrasah yang menandakan bahwa siswa tersebut betul-betul siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) , Madrasah Tsanawiyah (MTs) , dan Madrasah Aliayh (MA) dan sudah menghafal al-Qur'an dan diikuti Juz yang sudah dihafal.
3. Bantuan Apresiasi Siswa Berprestasi pada Madrasahdi Bidang Tertentu
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Tercatat selaku siswa Madrasah;
- Mengisi dan Mengajukan formulir aplikasi pendaftaran;
- Memiliki; a) piagam penghargaan dan atau medali yang diperoleh dalam kompetisi/olimpiade/perlombaan/kegiatan sejenis yang diselenggarakan oleh forum diluar Kementerian Agama RI pada tingkat Nasioanl atau Internasional; atau b) hasil karya inovasi teknologi; dan
- Mendapatkan nasehat dari Kepala Kantor Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Download Juknis BANPRES (Bantuan Bakat dan Prestasi) Tahun 2019
Untuk selengkapnya terkait BANPRES (Bantuan Bakat dan Prestasi) Tahun 2019 , Bapak/Ibu sanggup mengunduhnya dalam tautan-tautan berikut ini:
Related Posts
