✕

Edaran Tatacara Pencairan Inpasing Guru Non Pns Kemenag - Pemberitahuan Guru Madrasah

Assalamu'alikum , ,
sobat imadrasah , guru non PNS dilingkungan kementerian agama sudah sungguh menunggu munculnya dana cairnya TPG atau derma profesi guru yang diberikan oleh pemerintah , banyak sekali upaya dalam optimalnya proses pencairan dana TPG senantiasa diupayakan. Berita segar yang juga menyenangkan disekitar kita bahwa dana derma inpasing akan secepatnya dibayarkan.

inpasing

Kabar resmi akan secepatnya dibayarkan ini penulis sanggup dari edaran dirjen pendis dengan nomor 744/Dj.I/ DT.I.I/KP.07.06/03.2016 tertanggal 10 maret 2016 surat tersebut ditujukan terhadap Kepala kantor kementerian kawasan Kementerian agama provinsi seluruh indonesia tentang tatacara pembayaran derma profesi dengan point yang sanggup penulis pahami;







Point 1

"Bahwa pembayaran derma profesi bagi guru bukan PNS yang sudah lulus sertifikasi dan memiliki
SK inpasing yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dilaksanakan dengan memperhatikan pangkat , Golongan , Jabatan , dan Kualifikasi Akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing , tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja"

dan
Point 2

"Kebijakan tentang kesalahan penulisan identitas guru pada SK Inpassing , guru yang mendapat SK lnpassing dari Kemendikbud , ajuan gres untuk penerbitan SK inpasing , dan guru yang sudah menyanggupi syarat dan sudah direkomendasikan untuk mendapat Sk inpasing , tapi belum mendapat SK akan dikontrol kemudian"

Bagi kawan dekat imadrasah sekalian yang ingin juga mendapat surat resminya tersebut berikut selengkapnya 


Demikian isu mengenai Proses pencairan Inpasing Guru non PNS Kemenag , biar berfaedah bagi kawan dekat sekalian.
Wassaalmu'alaikum 



Related Posts