Cara Pengisian E Filling Spt Tahunan Bagi Guru Pns - Warta Guru Madrasah
Assalamu'alikum , ,
hallo sobat imadrasah , bagi teman dekat guru pastinya yang berstantus PNS pastinya tidak abnormal bermitra dengan perpajakan , alasannya merupakan setiap bulannya honor yang diterima akan diiris pajak. Pelaporan pajak bagi wajib pajak sekarang mulai diperringan dengan cara online , bagi semua guru PNS pastinya akan lebih membuat lebih gampang dalam mengisi SPT tahunan yang dijalankan tanpa menulis berulang pada formulir offline yang diberikan.
Cara Pengisian e filling SPT Tahunan Bagi Guru PNS sebenarnya cukup mudah. Namun , sebelumnya Anda mesti apalagi dulu melaksanakan pendaftaran lewat DJP Online. Disitu anda akan mendapat EFIN Pajak selaku syarat pelaporan pajak online. Panduan wacana cara isi SPT Tahunan untuk wajib pajak orang eksklusif ini dikhususkan bagi mereka yang memiliki penghasilan lebih dari Rp. 60.000.000 dari satu pemberi kerja.
Sebelum anda mengisi formulir 1770 S pada pelaporan SPT Tahunan 2016 , Anda mesti merencanakan data-data berikut ini :
1. Formulir bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta atau A2 untuk pegawai negeri yang sudah diberikan oleh pemberi kerja.
2. Formulir bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh pasal 21 yang bersifat final
3. Formulir bukti potong PPh pasal 23 untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan
4. Formulir bukti potong PPh pasal 4 ayat 2 untuk sewa tanah dan bangunan , dividen.
5. Bukti kepemilikan harta , seumpama buku simpanan , akta tanah/bangunan , STNK
6. Daftar utang seumpama rekening utang
7. Kartu keluarga
Jika data-data diatas sudah tercukupi silahkan ikuti cara Isi Formulir 1770 S SPT Tahunan 2016 Berikut ini :
Cara Isi Formulir 1770 S SPT Tahunan 2016
1. Kunjungi djponline , login dengan NPWP dan password yang dibentuk di saat registrasi
Maka akan timbul profil seumpama gambar berikut ini. Selanjutnya untuk melaporkan SPT Tahunan lewat e-Filing klik tombol e-Filing.
Kemudian Klik tombol buat SPT.
Selanjutnya akan timbul pertanyaan:
- Apakah Anda melaksanakan kerja keras atau pekerjaan bebas? Apabila Anda akan menggunakan SPT 1770 S maka Anda mengklik tombol tidak.
- Apakah Anda seorang suami atau istri yang melaksanakan keharusan perpajakan terpisah atau pisah harta?
- Apabila Anda seorang suami atau istri yang tidak melaksanakan keharusan perpajakan terpisah atau pisah harta , maka anda mengklik tombol tidak
- Apakah penghasilan bruto yang Anda dapatkan selama setahun kurang dari 60 juta rupiah? Apabila penghasilan Anda lebih dari 60 juta rupiah , maka Anda mengklik tidak.
- Anda sanggup menggunakan formulir 1770 S , seleksilah form yang hendak digunakan? Kami menyarankan Anda menggunakan SPT 1770 S dengan Panduan.
- Apakah Anda melaksanakan kerja keras atau pekerjaan bebas? Apabila Anda akan menggunakan SPT 1770 S maka Anda mengklik tombol tidak.
- Apakah Anda seorang suami atau istri yang melaksanakan keharusan perpajakan terpisah atau pisah harta?
- Apabila Anda seorang suami atau istri yang tidak melaksanakan keharusan perpajakan terpisah atau pisah harta , maka anda mengklik tombol tidak
- Apakah penghasilan bruto yang Anda dapatkan selama setahun kurang dari 60 juta rupiah? Apabila penghasilan Anda lebih dari 60 juta rupiah , maka Anda mengklik tidak.
- Anda sanggup menggunakan formulir 1770 S , seleksilah form yang hendak digunakan? Kami menyarankan Anda menggunakan SPT 1770 S dengan Panduan.
2. Klik tombol SPT 1770 S Dengan Panduan
Isilah data formulir , masukkan tahun pajak 2015 , pilih status SPT Normal jikalau Anda gres pertama kali lapor untuk tahun pajak 2015. Klik tombol langkah berikutnya.
Isilah data formulir , masukkan tahun pajak 2015 , pilih status SPT Normal jikalau Anda gres pertama kali lapor untuk tahun pajak 2015. Klik tombol langkah berikutnya.
3. Isikan daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah dengan meng-klik tombol tambah , maka akan timbul performa yang meminta untuk diisi NPWP , Nomor bukti pemotongan/pemungutan , tanggal bukti pemotongan/pemungutan , jumlah yang dipotong/dipungut.
Untuk mengisi kolom-kolom ini , siapkan bukti potong yang sudah anda kumpulkan.
Klik tanda panah pada jenis pajak , apabila anda akan mengisi penghasilan dari pekerjaan pilih Pasal 21 , kemudian isi NPWP pemberi kerja (NPWP perusahaan/ NPWP bendahara) , apabila NPWP yang anda isikan benar , maka Nama perusahaan atau nama bendahara akan timbul secara otomatis. Berikutnya masukkan nomor bukti potong (contoh untuk formulir 1721 A1 teladan nomor merupakan 1.1.12-2015-00001) dan pilih tanggal bukti pemotongan/pemungutan dengan mengklik tombol kalender yang ada di samping. Masukkan jumlah PPh yang dipotong/dipungut (contoh untuk formulir 1721 A1 jumlah PPh yang dimasukkan berasal dari angka 19). Apabila anda sudah selesai Klik tombol simpan.
: Mengatasi Error di saat pengisian e-Filling
Lalu Klik tombol langkah berikutnya
4. Masukkan jumlah penghasilan netto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan Anda (contoh untuk formulir 1721 A1 jumlah penghasilan netto berasal dari nomor 14 atau nomor 16 khusus untuk karyawan yang pindah cabang). Klik tombol langkah berikutnya.
4. Masukkan jumlah penghasilan netto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan Anda (contoh untuk formulir 1721 A1 jumlah penghasilan netto berasal dari nomor 14 atau nomor 16 khusus untuk karyawan yang pindah cabang). Klik tombol langkah berikutnya.
5. Apakah anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya? Apabila anda memilik penghasilan dalam negeri yang lain teladan penghasilan dari sewa kendaraan beroda empat , klik ya silakan isi data pada kolom sewa. Setelah Anda mengisi seluruh penghasilan dalam negeri yang lain selesai , klik langkah berikutnya
6. Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri? Jika Tidak , klik tombol langkah selanjutnya.
7. Apakah Anda memiliki Penghasilan yang tidak tergolong objek pajak? Jika Ya , masukkan jumlah penghasilannya selaku teladan warisan diisi dengan harga pasar dari warisan tersebut. Apabila Anda sudah mengisi seluruh penghasilan yang bukan objek pajak. Kemudian klik tombol langkah selanjutnya.
8. Apakah Anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah diiris secara final? Apabila Ya , klik tombol tambah dan akan timbul kolom untuk mengisi data.
Untuk mengisi kolom-kolom ini , siapkan bukti potong formulir 1721 VII atau formulir bukti pemotongan pph pasal 4 ayat 2 yang sudah anda kumpulkan.
Untuk mengisi kolom-kolom ini , siapkan bukti potong formulir 1721 VII atau formulir bukti pemotongan pph pasal 4 ayat 2 yang sudah anda kumpulkan.
silakan isi data yang diminta dengan menyaksikan pada formulir 1721 VII atau formulir bukti pemotongan pph pasal 4 ayat 2 yang anda miliki , teladan apabila anda memiliki bangunan dan atau tanah yang disewakan , klik no. 7 sewa atas tanah dan/atau bangunan. isilah nilai penghasilan yang diterima dari sewa tanah dan atau bangunan tersebut dan apabila Anda sudah selesari mengisi seluruh penghasilan yang bersifat final. Klik simpan. Apabila anda sudah percaya dengan data yang anda isikan Klik tombol langkah selanjutnya.
9. Apakah anda memiliki harta? Apabila Ya , Isikan daftar harta yang Anda miliki dengan meng-klik tombol tambah. Masukkan informasi terkait harta , klik tanda panah pada kolom arahan harta untuk menegaskan jenis harta , contoh: sepeda motor. Pilih alat transportasi , sepeda motor. Masukkan nama harta contoh: untuk sepeda motor ketikkan brand dan type nya , tahun perolehan , harga perolehan , dan keterangan. Lalu klik tombol simpan. Setelah memasukkan semua harta yang Anda miliki , klik tombol langkah berikutnya.
9. Apakah anda memiliki harta? Apabila Ya , Isikan daftar harta yang Anda miliki dengan meng-klik tombol tambah. Masukkan informasi terkait harta , klik tanda panah pada kolom arahan harta untuk menegaskan jenis harta , contoh: sepeda motor. Pilih alat transportasi , sepeda motor. Masukkan nama harta contoh: untuk sepeda motor ketikkan brand dan type nya , tahun perolehan , harga perolehan , dan keterangan. Lalu klik tombol simpan. Setelah memasukkan semua harta yang Anda miliki , klik tombol langkah berikutnya.
10. Apakah anda memiliki utang? Jika Ya , Isikan daftar utang yang Anda miliki. Klik tombol tambah . Masukan informasi pilih arahan utang sesuai dengan jenis utang Anda , masukkan nama pemberi sokongan , alamat pemberi sokongan , tahun sokongan dan jumlah sisa sokongan atau utang anda per tanggal 31 desember 2015. Klik tombol simpan. Jika anda sudah melengkapi semua daftar utang anda klik tombol langkah selanjutnya.
11. Apakah anda memiliki tanggungan? Jika Ya , Masukkan daftar yang menjadi tanggungan Anda dengan klik tombol tambah. Masukkan nama contoh: masukkan nama anak , nomor induk kependudukannya , kekerabatan keluarga contoh: anak kandung dan pekerjaan contoh: pelajar.
Lalu klik tombol simpan. Apabila sudah memasukan seluruh tanggungan Anda klik tombol langkah berikutnya.
12. Apakah Anda memperlihatkan sumbangan keagamaan terhadap forum yang resmi dan terdaftar menurut Keputusan Menteri Keuangan? Jika Ya , isikan dengan langkap datanya dan jikalau Tidak klik tombol langkah berikutnya.
13. Isi status keharusan perpajakan Suami Istri dengan menegaskan status perkawinan Anda. Apabila anda sudah berkeluarga klik status perkawinan kawin. Lalu status keharusan perpajakan suami istri pilih kepala keluarga. Selanjutnya pilih kelompok PTKP anda. Apabila anda sudah berkeluarga dengan memiliki satu anak kandung maka pilih Kawin/K kemudian pilih kolom sebelah kawin/K dengan angka 1. Setelah itu klik tombol langkah berikutnya.
14. Apakah Anda memiliki pengembalian/pengurangan pajak penghasilan pasal 24 dari penghasilan luar negeri? Jika Tidak , klik langkah berikutnya.
15. Apakah Anda melaksanakan pembayaran PPh pasal 25? Apabila tak punya kewajiban pembayaran PPh pasal 25 klik tombol langkah berikutnya.
16. Pada langkah ini akan ditampilkan penghitungan pajak penghasilan dan SPT Anda menurut data yang Anda masukkan pada tindakan sebelumnya. Status SPT akan telihat pada bab bawah performa apakah NIhil , Kurang Bayar atau Lebih Bayar. Periksa kembali data tersebut , apabila sudah sesuai klik tombol langkah berikutnya.
17. Jika status SPT ANda Kurang Bayar maka akan timbul pertanyaan sudahkah ANda melaksanakan pembayaran? Jika belum , klik tombol disamping opsi balasan belum.
Anda sanggup menghasilkan arahan billing lewat layanan e-billing pada situs web djp online , internet banking BRI , dan SMS ID Billing dengan mengakses *141*500# dan kerjakan pembayaran atas pajak yang kurang dibayar pada saluran internet banking , ATM , SMS banking , serta pada teller bank penglihatan atau kantor pos.
Jika Anda sudah melaksanakan pembayaran klik tombol di samping opsi balasan Sudah. Berikutnya masukkan NTPN dan tanggal bayar sesuai dengan bukti pembayaran yang Anda miliki.
Apabila anda tak punya keharusan pph pasal 25 maka klik tombol langkah selanjutnya untuk melanjutkan pengisian.
18. Pada langkah ini akan timbul pernyataan: dengan menyadari sepenuhnya dan segala kesannya tergolong sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku , saya menyatakan bahwa apa yang sudah saya beritahukan di atas merupakan benar , lengkap , jelas.
Apabila anda tak punya keharusan pph pasal 25 maka klik tombol langkah selanjutnya untuk melanjutkan pengisian.
18. Pada langkah ini akan timbul pernyataan: dengan menyadari sepenuhnya dan segala kesannya tergolong sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku , saya menyatakan bahwa apa yang sudah saya beritahukan di atas merupakan benar , lengkap , jelas.
Lalu klik setuju/agree apabila anda sudah mengetahui pernyataan tersebut. Berikutnya klik tombol langkah berikutnya.
19. Layar akan memperlihatkan data SPT Anda , untuk mengantarkan SPT klik tombol di sini pada kalimat ambil arahan verifikasi untuk meminta arahan verifikasi. Berikutnya akan timbul opsi media untuk pengantaran arahan verifikasi ,pilih email kemudian klik ok.
19. Layar akan memperlihatkan data SPT Anda , untuk mengantarkan SPT klik tombol di sini pada kalimat ambil arahan verifikasi untuk meminta arahan verifikasi. Berikutnya akan timbul opsi media untuk pengantaran arahan verifikasi ,pilih email kemudian klik ok.
Apabila sudah timbul notifikasi info token sudah dikirim ke email anda , silakan cek email Anda.
Masukkan arahan verifikasi anda yang terdapat pada email ke dalam kolom arahan verifikasi kemudian klik tombol kirim SPT. Berikutnya akan muncul notifikasi info SPT anda sukses dikirim , bukti penerimaan elektronik sudah diantarkan ke email anda.
Silakan pilih respon anda terhadap layanan ini.
Anda sudah selesai melaporkan SPT Tahunan PPh Anda. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan diemail ke email Anda.
Anda sudah selesai melaporkan SPT Tahunan PPh Anda. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan diemail ke email Anda.
Apabila sudah selesai klik tutup. Lalu layar akan memperlihatkan daftar SPT yang sudah anda buat. Untuk informasi lebih lanjut hubungi 1500200 , Account Representative di KPP Anda terdaftar.
Demikian panduan Cara Pengisian e filling SPT Tahunan Bagi Guru PNS , supaya bermanfaat.
Related Posts

























