Cara Mudah Guru Mendapat Menerima Nomor Efin Pajak Dan Aktivasi Efilling - Gunjingan Guru Madrasah
Ini yakni pengalaman saya yang sementara waktu kemudian tiba ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama untuk menyodorkan SPT Tahunan PPh , sekaligus bermaksud mengajukan tuntutan untuk menerima EFIN. Setelah mengakhiri pelaporan SPT Tahunan PPh menggunakan formulir 1770 SS , saya mengajukan pertanyaan terhadap Costumer Service (CS) KPP perihal bagaimana prosedur/cara menerima EFIN.
Mungkin di antara kawan-kawan masih ada yang belum mengenali apa itu EFIN. Berikut yakni definisi EFIN yang saya kutip dari web Direktorat Jenderal Pajak.
“Electronic Filing Identification Number (e-FIN) yakni nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak terhadap Wajib Pajak yang mengajukan tuntutan untuk menyodorkan SPT Tahunan PPh secara e-Filing.”
Jadi , EFIN ini berupa formasi angka unik yang diberikan oleh KPP terhadap wajib pajak yang mempunyai NPWP dan berminat untuk menyodorkan SPT Tahunan PPh lewat e-filling. EFIN ini sanggup diperoleh wajib pajak dengan mengajukan tuntutan EFIN ke KPP di seluruh Indonesia.
Lalu apa itu e-Filling?
“e-Filing yakni suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang ditangani secara online dan real time lewat internet pada situs web Direktorat Jenderal Pajak (http://efiling.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi/Application Service Provider (ASP).”
Selanjutnya , CS KPP menampilkan suatu formulir tuntutan penerbitan EFIN dan meminta saya mengisinya secara lengkap. Data yang mesti diisi mencakup: Nama Wajib Pajak , Nomor NPWP , Alamat , Nomor Identitas (NIK/Passport) , Alamat Email , dan juga nomor telepon.
Untuk melengkapi proposal tuntutan EFIN , kita diminta juga untuk melampirkan fotokopi KTP dan NPWP. Karena pada waktu itu saya tidak menenteng fotokopi KTP/NPWP , saya meminta izin untuk memfotokopinya apalagi dulu. Selesai fotokopi , saya eksklusif menyerahkan fotokopi KTP dan NPWP ke CS. Tak hingga 3 menit , CS menampilkan selembar kertas yang berisi EFIN terhadap saya , dan berpesan mudah-mudahan EFIN ini secepatnya diaktivasi dan digunakan login ke situs web DJP Pajak.
Sesampainya di rumah , saya eksklusif membuka laptop untuk browsing postingan tutorial cara mengaktifkan EFIN pajak. Menurut pada biasanya postingan yang saya baca , isinya menyarankan untuk mengaktifkan/memverifikasi EFIN yang kita miliki dengan menjalankan pendaftaran di https://djponline.pajak.go.id/registrasi. Pada halaman pendaftaran , kita diminta untuk memasukkan NPWP , EFIN , dan juga isyarat keselamatan (chaptcha). Setelah semua kolom terisi dan saya klik verifikasi , timbul pesan kesalahan yang menyatakan bahwa “NPWP Sudah Terdaftar”.
Aneh sekali , alasannya saya belum pernah menjalankan pendaftaran sebelumnya. Lalu mengapa timbul pesan kesalahan “NPWP Sudah Terdaftar”? atau mungkinkah ada orang lain yang sudah mendaftarkan NPWP saya.
Mencoba untuk tetap berpikir positif , saya mempunyai ide mengakses hidangan kirim ulang link aktivasi pada https://djponline.pajak.go.id/resendlink. Sama seumpama sebelumnya , di halaman resend link , kita juga diminta untuk memasukkan NPWP , EFIN , dan juga isyarat keselamatan (chaptcha). Setelah semua kolom terisi , saya klik submit , ternyata timbul pesan kesalahan lain yang menyatakan bahwa “User Sudah Aktif. Anda Sudah Dapat Login.”
Lha?? Bagaimana mungkin saya sanggup login , sedangkan untuk login sendiri dikehendaki suatu password , dan saya tidak mengenali passwordnya. Saya coba membuka dan membaca lagi dengan teliti selembar kertas berisi EFIN yang diberikan oleh CS KPP , siapa tahu terdapat password untuk login nyempil di situ. Hasilnya Nihil , cuma terdapat EFIN di kertas tersebut.
Saya menjajal langkah terakhir yang menurut saya imposible dengan mengakses hidangan reset password di https://djponline.pajak.go.id/resetpass. Mengapa saya anggap imposible? Karena bila mengacu pada artikel-artikel yang saya baca , untuk mereset password dikehendaki email aktif yang sudah terdaftar di sistem. Jangankan email terdaftar , dari tadi ingin daftar saja tidak bisa. Tapi , namanya juga kepepet , saya isi saja semua kolomnya , dan untuk kolom email , saya isi dengan email aktif yang saya tulis pada formulir tuntutan EFIN. Saya klik submit dan Voila... ajaibnya ada pesan masuk di inbox email yang berisi tautan untuk mereset password. Saat itu juga saya klik tautannya dan menghasilkan password untuk akun e-filling.
Sungguh aneh dan membingungkan. Sejak permulaan saya belum sanggup menjalankan proses pendaftaran , tetapi kenapa email dan EFIN saya sudah terdaftar di metode DJP Online??
Dugaan saya , sanggup jadi email saya yang terdapat pada formulir tuntutan sudah diinput oleh CS KPP , sehingga email saya sudah terdaftar di sistem. Mungkin hal ini juga yang membuat saya tidak sanggup menjalankan pendaftaran , dikarenakan NPWP dan EFIN saya sudah diaktifkan oleh CS KPP.
Kasus yang saya alami ini berlawanan sekali dengan pada biasanya postingan lain di internet yang menyatakan bahwa kita mesti menjalankan aktivasi EFIN sendiri. Pengalaman saya ini menampilkan bahwa EFIN sudah diaktivasi eksklusif oleh KPP pada ketika kita mengajukan tuntutan mendapat EFIN. Maka dari itu , catatlah email aktif anda dengan benar pada ketika pengisian formulir pengajuan , alasannya email itulah yang mau diinput ke metode DJP Online oleh CS KPP.
Kasus yang saya alami ini berlawanan sekali dengan pada biasanya postingan lain di internet yang menyatakan bahwa kita mesti menjalankan aktivasi EFIN sendiri. Pengalaman saya ini menampilkan bahwa EFIN sudah diaktivasi eksklusif oleh KPP pada ketika kita mengajukan tuntutan mendapat EFIN. Maka dari itu , catatlah email aktif anda dengan benar pada ketika pengisian formulir pengajuan , alasannya email itulah yang mau diinput ke metode DJP Online oleh CS KPP.
Kabar baiknya , alasannya ketika ini akun E-Filling saya sudah aktif maka mulai tahun depan saya sanggup menjalankan pelaporan SPT Tahunan PPh secara online , jadi tidak perlu sibuk-sibuk lagi tiba ke KPP. Semoga ulasan pengalaman pribadi perihal Cara Mendapatkan EFIN Pajak dan Aktivasi Efilling sanggup berfaedah bagi kawan-kawan yang mengalami halangan serupa dengan saya.
sumber : gurupantura.com
sumber : gurupantura.com
Related Posts






