Verifikasi Pembayaran Inpassing Tahun 2017 - Gunjingan Guru Madrasah
Menindaklanjuti Surat Inspektur Jenderal Kementerian Agama nomor:B-165/IJ/Set.IJ/PS.00.6/03/201 tentang pelaksanaan Verifikasi Pembayaran TPGtahun 2017 , Dirjen Pendidikan Madrasah mengeluarkan Surat Edaran no:311/Dj.I/Dt.I.I/Kp.07.6/03/2017 tentang Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran Tunjangan Profesi (Inpassing) bagiGuru Madrasah Tahun 2017 yang ditujukan terhadap kepala kantor Wilayah KemenagProvinsi di seluruh Indonesia yang isinya antara lain:
Pelaksanaan Verifikasi
Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran Tunjangan Profesi (Inpassing)akan ditangani mulai tanggal 8-17 April 2017 di 30 Provinsi di seluruhIndonesia
Sasaran Verifikasi Inpassing
- Guru Madrasahbukan PNS yang sudah lulus sertifikasi dan sudah menemukan SK inpassing darikemenag tetapi belum diverifikasi oleh Itjen tahun 2016
- Guru Madrasahbukan PNS yang sudah lulus sertifikasi dan belum menemukan SK Inpassing dariKemenag
- Guru madrasahbukan PNS yang sudah lulus sertifikasi dan sudah menemukan SK Inpassing dariKemendikbud
Kelengkapandokumen yang mau diverifikasi
Perhitungantunggakan pembayaran TPG Guru Madrasah bukan PNS merupakan tahun 2015 s/d 2016serta pikiran On Going tahun budget 2017. Untuk itu kelengkapandokumen yang mau diverifikasi oleh Tim Itjen termasuk dokumen beban kerjamengajar selaku berikut:
1. SK Inpassing (Asli atau CopyLegalisisr Basah);
2. SKMT dan SKBK;
3. SK Pengangkatan TMT permulaan dan akhir;
4. Jadwal Mengajar (Basis Simpatika);
5. Sertifikat Pendidik (Asli atau Copylegalisir Basah);
6. Ijazah S-!/D-IV (Aslli atau CopyLegalisir Basah);
7. Printout (NRG) form S26e dariSIMPATIKA dan/atau SK Dirjen Pendis ihwal penetapan NRG
Ketentuan lain
1. Khusus guru madrasah bukan PNS yangtelah lulus sertifikasi dan menemukan SK Inpassing dari Kementerian Agama yangsudah diverifikasi oleh Itjen pada tahun 2016 sebanyak 82.090 guru , bebankerjanya pada tahun 2016 dan 2017 tidak diverifikasi lagi oleh Itjen pada tahun2017
2. Sasaran Verifikasi TPG cuma untuk 29.228guru yang tersebar di 30 Provinsi (Kecuali Jawa Barat , Jawa Timur dan SulawesiSelatan. Untuk Ketiga Provinsi ini Verifikasi sudah selesai dilaksanakan) Lihat Lampiran
3. Untuk guru Madrasah bukan PNS yangsudah diverifikasi beban kerja tahun 2015 sebanyak 82.090 orang dan untukdiverifikasi beban kerjanya tahun 2016 wajib melampirkan SPTJM denganKetentuan:
a. Bagi Guru Madrasah bukan PNS yangmengajar di Madrasah Negeri , maka SPTJMnya ditandatangani oleh Kepala MadrasahNegeri
b. Bagi Guru Madrasah bukan PNS yangmengajar di Madrasah swasta , maka SPTJMnya ditandatangani oleh Kepala SeksiPendidikan Madrasah dan/atau Kepala Kantor Kmenterian Agama Kabupaten/Kota
4. SK Inpassing baik yang sudahterverifikasi tahun 2016 dan yang mau diverifikasi tahun 2017 diberlakukanketentuan yakni jikalau didapatkan kesalahan penulisan identitas data guru seperti:Nama Lengkap , NUPTK , TTL , Jabatan , Pangkat/Golongan?Ruang , Jumlah Angka Kredit ,Masa Kerja , Jenis Guru/Tugas , Satuan Pendidikan , maka sanggup diakomodirkeabsahannya dengan melampirkan Surat Keterangan Perbaikan Data yang ditandatanganioleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Unduh Surat Edarannya di Sini
Unduh Surat Edarannya di Sini

0 Response to "Verifikasi Pembayaran Inpassing Tahun 2017 - Gunjingan Guru Madrasah"
Posting Komentar