Tutorial Cara Legalisasi Anjuran Skmt Ptk Oleh Kepala Madrasah - Warta Guru Madrasah
Assalamu'alaikum , , ,
Sahabat imadrasah , pemprosesan SIMPATIKA dalam Semester Genap tahun pelajaran 2015/2016 ini sudah memasuki proses anjuran SKMT.
SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) yakni fitur Simpatika yang menjadi parameter apakah seorang PTK patut mendapat pemberian atau tidak.
Setelah PTK mencetak SKMT , masih mesti lewat beberapa tahapan sampai hasilnya mendapat SKBK. Salah satu tahapan tersebut yakni Pengesahan SKMT dan Penilaian SKMT yang ditangani oleh Kepala Madrasah wilayah PTK tersebut mengajar , baik Satminkal maupun non-satminkal.
Hasil dari analisa SKMT ini yang kemudian dicetak dan dilampirkan untuk diajukan ke Admin kabupaten/Kota untuk mendapat SKBK.
Cara Mengesahkan dan Menilai Ajuan SKMT PTK
![]() |
| Ajuan SKMT |
Setelah PTK menjalankan pencetakan SKMT (S29a/b/c) , maka daftar anjuran tersebut otomatis akan timbul di akun PTK Kepala Madrasah wilayah PTK tersebut mengajar.
Kepala Madrasah sanggup menjalankan analisa dan mencetak Lampiran SKMT.
Adapun tindakan untuk menjalankan pengukuhan Ajuan SKMT PTK menyerupai berikut ;
- Pertama Kepala Madrasah mesti login ke Simpatika dan memutuskan Layanan Simpatika PTK.
- Setelah masuk ke dasbor PTK Kepala Madrasah/PTK , pilih suguhan SKBK & SKMT
- Muncul halaman Ajuan SKBK & Pengesahan SKMT
- Di bab atas terdapat dua suguhan yakni Pengajuan SKBK dan Pengesahan SKMT. Pengajuan SKBK diggunakan oleh Kepala Madrasah untuk mencetak SKMT yang bersangkutan (Kepala Madrasah) , sedang suguhan kedua , Pengesahan SKMT , digunakan untuk menganggap , mengeshkan , dan mencetak Ajuan SKMT para PTK di Madrasah tersebut tergolong Ajuan SKMT Kepala Madrasah.
- Klik menu Pengesahan SKMT
- Muncul daftar PTK di Madrsah yang dipimpin yang sudah mengajukan SKMT & SKBK.
- Klik tombol 'Pengesahan' pada masing-masing PTK untuk mulai menganggap dan mengesahkan SKMT
- Muncul kotak pembicaraan 'Formuir Penilaian Kinerja'. Isi kolom analisa dengan rentang nilai selaku berikut:
a. <= 50 , dengan klasifikasi Kurang
b. 51 s.d 60 , dengan klasifikasi Sedang
c. 61 s.d 75 , dengan klasifikasi Cukup
d. 76 s.d 90 , dengan klasifikasi Baik
e. 91 s.d 100 , dengan klasifikasi Amat Baik - Jika sudah terisi semua , tinggal klik 'Cetak'
Mengedit Penilaian dan Membatalkan Pengesahan SKMT
Setelah Kepala Madrasah menganggap dan mengesahkan Ajuan SKMT PTK , Kepala Madrasah sanggup mengedit dan membatalkan anjuran tersebut. Dengan syarat PTK belum mencetak Surat Pengantar Ajuan SKBK.
Tahapan Berikutnya...
Setelah PTK mencetak SKMT dan Kepala Madrasah pun sudah menganggap dan mengesahkan SKMT tersebut apa yang mesti ditangani oleh PTK?
- Jika PTK memiliki sekolah non-induk , tetapkan setiap Kepala Madrasah wilayah PTK mengajar sudah mengesahkan SKMT. Untuk mengevaluasi status pengukuhan sanggup dilihat di akun PTK masing-masing.
- Setelah disahkan dan mendapat Lampiran SKMT (berisikan hasil penilaian) , PTK login ke akun masing-masing untuk mencetak Surat Pengantar Ajuan SKBK.
Catatan : Setelah PTK mencetak Surat Pengantar Ajuan SKBK , maka SKMT dari Madrasah/Sekolah akan TERKUNCI dan tidak sanggup diedit kembali selama PTK tidak membatalkan anjuran SKBK. (Saat postingan ini dibentuk , tombol Cetak Surat Pengantar Ajuan SKBK belu aktif). - SKMT (S29a/b/c) , Lampiran SKMT , dan Surat Pengantar Ajuan SKBK ditandantangani oleh PTK yang bersangkutan , Kepala Madrasah , dan Pengawas.
- SKMT (S29a/b/c) , Lampiran SKMT , dan Surat Pengantar Ajuan SKBK diajukan ke Admin Kabupaten/Kota.
- Admin Kabupaten/Kota mempublikasikan SKBK atau Surat Keterangan Beban Kerja
Demikian warta perihal Tutorial Cara Pengesahan Ajuan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah , supaya berfaedah bagi sobat imadrasah.
Wassalamu'alaikum.
Sumber : simpatikapati.com
Wassalamu'alaikum.
Sumber : simpatikapati.com


0 Response to "Tutorial Cara Legalisasi Anjuran Skmt Ptk Oleh Kepala Madrasah - Warta Guru Madrasah"
Posting Komentar