✕

Surat Edaran Dirjen Pendis Wacana Pemanfaatan Npk - Warta Guru Madrasah

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kembali mengeluarkan Surat Edaran terkait pemanfaatan NPK (Nomor Pendidik Kemenag). Adalah Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2017 tertanggal 21 Maret 2017 tentang Pemanfaatan NPK.

Sebagaimana dikenali , sejak tahun 2016 silam , Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi mempublikasikan Nomor Pendidik Kemenag atau biasa disingkat selaku NPK. NPK merupakan nomor atau isyarat khusus yang diberikan terhadap guru yang bernaung di lingkungan Kementerian Agama. Kode identitas yang terdiri atas 13 digit unik (unique key) ini sekaligus menjadi kode identitas bagi guru yang ber-satminkal di lingkungan Kemenag.

Penerbitannya lewat aplikasi pendataan guru online milik Kementerian Agama , Simpatika (Sistem Informasi dan Manjemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)


Pemanfaatan NPK

Guna memastikan kembali pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) Dirjen Pendis Kemenag di tahun 2017 ini kembali mempublikasikan surat edaran yang ditujukan terhadap Kantor Wilayah Kemenag di seluruh Indonesia.

Isi dari Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2017 tersebut antara lain:

  1. NPK selaku syarat penjaringan kandidat penerima sertifikasi guru bagi guru madrasah yang melaksanakan kiprah di Satminkal binaan Kementerian Agama
  2. NPK selaku syarat penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) khusus bagi guru madrasah yang melaksanakan kiprah di Satminkal binaan Kementerian Agama;
  3. NPK selaku syarat validasi data dalam keikutsertaan para guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam agenda yang diselenggarakan Kementerian Agama.
Baca selengkapnya , Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2016 tentang Pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag tersebut di bawah ini.


Atau silakan download Suratnya lewat LINK INI.

Hal ini memastikan kembali fungsi penerbitan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) sebagaimana pada permulaan peluncurannya merupakan selaku semacam kartu NUPTK yang berlaku khusus di lingkungan Kementerian Agama.

Syarat dan Cara Mendapatkan NPK


NPK diberikan terhadap para pendidik dilingkungan Kemenag secara otomatis lewat layanan Simpatika. Tentunya dengan beberapa syarat yang mesti dipenuhi. Syarat-syarat tersebut antara lain:
  1. Telah memiliki PegID bintang 4 di layanan Simpatika.
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1 atau tercatat sudah mengajar selama 20 tahun
  3. Telah mengajar di satminkal pada madrasah/RA di naungan Kementerian Agama sedikitnya 2 tahun.
  4. Memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir.
Demikianlah Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Pemanfaatan NPK di lingkungan Kementerian Agama.

Related Posts