Revisi Juknis Tpg Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 - Informasi Guru Madrasah
Beberapa waktu yang sudah kemudian Direktur Jenderal Pendidikan Islam sudah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 7394 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Provesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017.
Petunjuk Teknis ini didedikasikan bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah , Inspektorat Jenderal Kementerian Agama , Kanwil Kementerian Agama Provinsi , Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota , satuan pendidikan pengawas madrasah dan guru selaku pola dalam pelaksanaan penyaluran santunan profesi guru madrasah tahun 2017.
Bagi yang belum memiliki file isyarat Teknis Penyaluran Tunjanagan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 , silahkan UNDUH DISINI.
Selang sementara waktu dari dipublikasikannya surat keputusan sebagaimana sudah kami sebutkan diatas , baru-baru ini surat keputusan tersebut sudah di revisi lewat surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 1472 A/DJ.I/KP.07.4/04/2017 ihwal Revisi Lampiran Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 dan Penetapan NRG Melalui Simpatika.
Berikut dibawah ini anatara lain point-point penting pada surat edaran tersebut :
- Pada Bab III poin A.3 yang mulanya tertulis "Memenuhi Kualifiaksi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih Gol II tetapi sudah lulus S-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan sudah menyanggupi tolok ukur yang dikontrol lewat Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor : 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016" direvisi sehingga berbunyi selaku berikut: "Memenuhi Kualifiaksi Akademik Minimum S-1/D-IV. Khusus Guru PNS yang dikala ini berada dalam kelompok II tetapi sudah lulus S-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan sudah menyanggupi tolok ukur yang dikontrol lewat Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor : 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016 sehingga masih dalam proses pembiasaan terhadap kelompok ruang dan kepangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan";
- Nomor Registrasi Guru (NRG) yang sudah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi lewat metode Informasi dan Manajemen Pendidik dan tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) secara otomatis;
- Penetapan NRG sebagaimana dimaksuda pada poin 2 dijalankan secara gigital berupa format S26e dan/atau Piagam NRG. Pencetakan format S26e sanggup dijalankan lewat SIMPATIKA dengan menggunakan akun individu yang dimiliki oleh guru dan tenaga kependidikan;
- Guru dan tenaga kependidikan yang sebelumnya sudah memiliki NRG melaui SK Dirjen Pendidikan Islam , kartu NRG , dan Format Lembaran BPSDMPK-PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Namun mengalami pergantian NRG sebagaimana yang tercantum diformat S26e , maka NRG yang digunakan yaitu yang tercantum dalam format S26e;
- Penyaluran Tunjangan Profesi Guru sepenuhnya berpedoman sarat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.
Selengkapnya tentang surat edaran Revisi Lampiran Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah tahun 2017 , silahkan UNDUH DISINI
Demikian isu tentang Revisi Juknis TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 , mudah-muadahan sanggup dipahami.
Related Posts
