Pos Un Tahun 2015 - Informasi Guru Madrasah

draff POS UN 2015

i-madrasah
sahabat pembaca i-madrasah yang bagus , sehabis usang dinantikan ihwal Pandun OpraSional atau POS UN Tahun 2015 yang sudah usang di bahas ahirnya sekarang sudah hadir draff rencana POS UN Tahun 2015 , mengapa pemerintah belum resmi mengeluarkan POS UN tahun 2015 ini dikarenakan banyak kebijakan yang mesti di fahami oleh banyak sekali fihak biar Ujian Nasional Tahun 2015 ini sanggup terealisasi dengan baik dan lebih akuntabilitas tidak ada banyak sekali kecurangan ,

dari banyak sekali sisi memang ada sedikit pergantian ihwal penyelenggaraan UN Tahun 2015 , dalam draf POS UN Peserta didik dinyatakan lulus Ujian S/M , SMP/MTs , SMPLB , MA/MA/SMAK/SMTK , SMALB , dan SMK/MAK apabila pesertadidik sudah menyanggupi patokan kelulusan yang ditetapkan olehsatuan pendidikan menurut perolehan Nilai S/M. ;

1.      Kriteria kelulusan perserta didik dari Ujian PKuntuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi melaluirapat bareng dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2.      Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 3diperoleh dari:
a)      Gabunganantara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I ,II , III , IV , dan Vuntuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 30% hingga dengan 50% untuk nilaiUjian S/M dan pembobotan 50% hingga dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
b)      Gabunganantara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester III , IV , dan V untukSMA/MA/SMAK/SMTK , dan SMALB dengan pembobotan 30% hingga dengan 50% untuk nilaiUjian S/M dan pembobotan 50% hingga dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
c)       Gabunganantara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I ,II , dan III untukpeserta yang menggunakan metode kredit semester (SKS) dan sanggup menyelesaikanprogram kurang dari tiga tahun.
d)      Gabunganantara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I hingga semester Vuntuk SMK/MAK dengan pembobotan 30% hingga dengan 50% untuk nilai Ujian S/M danpembobotan 50% hingga dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
e)      NilaiS/M yang diantarkan ke Panitia UN Tingkat Pusat mesti diverifikasi oleh PanitiaUN Tingkat Kabupaten/Kota dan Tingkat Provinsi , dan tidak sanggup diubah setelahditerima oleh Panitia UN Pusat.
3.      Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
a)      Gabunganantara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruandengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuknilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;

b)      KriteriaKelulusan Kompetensi Keahliah Kejuruan ditetapkan oleh Direktorat PembinaanSMK.

Demikian warta ihwal POS UN tahun 2015 yang kami sanggup dari draf Ujian Nasional 2015 , jikalau ingin menerimanya selengkapnya disini

0 Response to "Pos Un Tahun 2015 - Informasi Guru Madrasah"

Posting Komentar