Persyaratan Berkas Kandidat Akseptor Ppg Tahun 2016 - Warta Guru Madrasah
Assalamu'alaikum , ,
a. Format A1 yang sudah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
b. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisasi dengan ketentuan selaku berikut: - Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi tinggi yang mengeluarkan ijazah
tersebut.
-Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi mesti dilegalisasi oleh kopertis.
-Fotokopi ijazah dari mancanegara dilampiri fotokopi surat pemberitahuan penyetaran ijazah dari Direktorat
Jenderal Belmawa Kemenristek Dikti.
c. Fotokopi SK pengangkatan selaku guru sejak pertama menjadi guru hingga dengan SK pengangkatan/pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
d. Pasfoto berwarna modern ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) , di bab belakang setiap pasfoto ditulis identitas akseptor (nama , nomor akseptor , dan satminkal).
e. Pakta Integritas dari kandidat akseptor bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 6.
f. Surat pemberitahuan sehat dari dokter pemerintah.
Calon akseptor PLPG tahun 2016 dimana waktu pelaksanaannya PLPG yakni antara 9-10 hari dengan bobot 90 Jam Pembelajaran (JP). Selanjutnya untuk penetapan akseptor sergur dengan referensi PPG akan dijalankan secara online , yakni menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG).
Berikut ini yakni Berkas Calon Peserta PPG Tahun 2016
a. Format A1 yang sudah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
b. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisasi dengan ketentuan selaku berikut: - Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi tinggi yang mengeluarkan ijazah
tersebut.
-Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi mesti dilegalisasi oleh kopertis.
-Fotokopi ijazah dari mancanegara dilampiri fotokopi surat pemberitahuan penyetaran ijazah dari Direktorat
Jenderal Belmawa Kemenristek Dikti.
c. Fotokopi SK pengangkatan selaku guru sejak pertama menjadi guru hingga dengan SK pengangkatan/pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
d. Pasfoto berwarna modern ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) , di bab belakang setiap pasfoto ditulis identitas akseptor (nama , nomor akseptor , dan satminkal).
e. Pakta Integritas dari kandidat akseptor bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 6.
f. Surat pemberitahuan sehat dari dokter pemerintah.
Untuk Daftar kandidat akseptor Sergur 2016 akan diumumkan lewat halaman gtk.kemdikbud.go.id dan sergur.kemdiknas.go.id. Mekanisme yang digunakan dalam PPG 2016 yakni in on in , yakni kampus akan melakukan workshop sekolah kawasan kiprah untuk melakukan PPL kurang lebih selama 5 ,5 bulan.

0 Response to "Persyaratan Berkas Kandidat Akseptor Ppg Tahun 2016 - Warta Guru Madrasah"
Posting Komentar