Permendikbud Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Tugas Guru Tik Dalam Kurikulum 2013 - Isu Guru Madrasah

Assalamu'alikum...
Pada masa saat ini seluruhnya sudah menggunakan teknologi dalam keseharian kita , dilingkungan pembelajaran madrasah dan pelaporan juga menggunakan kepraktisan teknologi informasi. TIK atau teknologi Informasi dan Komunikasi dalam struktur kurikulum 2013 sempat berubah masuk dalam prakarya , lalu setelah diadakan kerjasama sehingga terbit gres Permendikbud Nomor 45 tahun 2015 ihwal Peran Guru TIK dalam Kurikulum 2013.
Permendikbud Nomor 45 tahun 2015

Permendikbud nomor 45 tahun 2015 ini hadir merefisi permendikbud nomor 68 Tahun 2014 ihwal Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013 alasannya yakni terdapat beberapa ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku dikarenakan tidak masuk dalam struktur kurikulum 2013.

Peran guru TIK yang semula tidak masuk dalam pembelajaran dikelas , cuma menjalankan panduan kepada guru dan di laboratorium komputer saja , dalam peraturan ini lebih menerangkan secara rinci kiprah pokok dan jumlah beban yang diberikan termasuk ;
Pasal 4 
ayat 2
"Guru TIK mempunyai beban kerja membimbing paling sedikit 150 (seratus lima puluh) penerima didik per
semester pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan pada jenjang yang serupa dan/atau lintas jenjang".

Pasal  7
(1) Rincian acara guru TIK dalam menjalankan kiprah dan tanggung jawabnya selaku berikut:
a. menyusun rancangan pelaksanaan panduan dan layanan/fasilitasi TIK;
b. menjalankan panduan dan layanan/fasilitasi TIK per semester;
c. menyusun alat ukur/lembar kerja agenda panduan dan layanan/ fasilitasi TIK;
d. mengecek proses dan hasil panduan dan layanan/fasilitasi TIK;
e. menganalisis hasil panduan dan layanan/fasilitasi TIK;
f. menjalankan tindak lanjut hasil penilaian dengan memperbaiki panduan dan layanan/fasilitasi TIK;
g. menjadi pengawas penilaian dan penilaian kepada proses dan hasil berguru tingkat sekolah dan nasional;
h. membimbing penerima didik dalam acara ekstrakurikuler;
i. menampilkan layanan/fasilitasi bagi guru dalam penggunaan TIK;
j. menampilkan layanan/fasilitasi bagi tenaga kependidikan dalam penggunaan TIK;
k. menjalankan pengembangan diri; dan
l. menjalankan publikasi ilmiah dan/atau menghasilkan karya inovatif

(2) Hasil penilaian proses panduan TIK penerima didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad d , abjad e ,
dan abjad f dilaporkan dalam bentuk laporan hasil pembimbingan penerima didik yang ialah bagian tidak terpisahkan dari laporan hasil berguru penerima didik.

(3) Laporan hasil pembimbingan penerima didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai diberlakukan pada Tahun Pelajaran 2015/2016
 

Jika kawan dekat ingin mnegetahui Permendikbud Nomor 45 tahun 2015 ihwal Peran Guru TIK dalam Kurikulum 2013 berikut selengkapnya >>>

Demikian  tentang isu Permendikbud Nomor 45 tahun 2015 ihwal Peran Guru TIK dalam Kurikulum 2013 supaya berharga bagi para kawan dekat imadrasah semua.
Wassalamua'likum...

0 Response to "Permendikbud Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Tugas Guru Tik Dalam Kurikulum 2013 - Isu Guru Madrasah"

Posting Komentar