Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 - Gunjingan Guru Madrasah
Assalamu'alaikum....
Sekolah yakni forum yang diandalkan orang bau tanah untuk membatu membentuk kepribadian seseorang , didalam lingkungan sekolah memang kadang didapatkan hal-hal kecil yang berafiliasi tindak kekerasan oleh oknum guru atau salah satu siswa yang ada. Selama ini belum ada intervensi khusus dari negara terhadap bencana tindak kekerasan di lingkungan sekolah. Belum ada regulasi secara khusus dan tegas yang mengharuskan negara hadir dalam menangani tindak kekerasan di lingkungan sekolah. Sebagai jembatan untuk tolok ukur penangganan terjadinya pencegahan tindak kekerasan dilingkungan sekolah maka terbit Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan PenanggulanganTindak Kekerasan di Lingkungan sekolah (Pelibatan Pemerintah , Pemerintah Daerah , dan Seluruh Ekosistem Pendidikan) selaku payung hukum.
Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 membahas Upaya Penanggulangan terhadap:
1. Tindak kekerasan terhadap siswa
2. Tindak kekerasan yang terjadi di sekolah
3. Tindak kekerasan dalamkegiatan sekolah yang di luar sekolah
4. Tawuran antar pelajar
Penanggulangan
baik di sekolah maupun dalam acara luar yang ditangani oleh sekolah
Sekolah
Pemerintah Daerah
Kemendikbud
SANKSI
jika guru/kepala sekolah terbukti menjadi pelaku , atau ceroboh , atau melakukan pembiaran sehingga terjadi tindak kekerasan
Sekolah
Pemerintah Daerah
Kemendikbud
PENCEGAHAN
Sekolah
Pemerintah Daerah
Membentuk Gugus Pencegahan Tindak Kekerasan (permanen) yang terdiri dari: guru , tenaga kependidikan , perwakilan komite sekolah , organisasi profesi psikolog , perangkat kawasan pemda lokal , tokoh masyarakat/agama;
Kemendikbud
Demikian info perihal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 mudah-mudahan berfaedah untuk teman dekat imadrasah sekalian.
Waasalamu’alaikum , , ,
Sekolah yakni forum yang diandalkan orang bau tanah untuk membatu membentuk kepribadian seseorang , didalam lingkungan sekolah memang kadang didapatkan hal-hal kecil yang berafiliasi tindak kekerasan oleh oknum guru atau salah satu siswa yang ada. Selama ini belum ada intervensi khusus dari negara terhadap bencana tindak kekerasan di lingkungan sekolah. Belum ada regulasi secara khusus dan tegas yang mengharuskan negara hadir dalam menangani tindak kekerasan di lingkungan sekolah. Sebagai jembatan untuk tolok ukur penangganan terjadinya pencegahan tindak kekerasan dilingkungan sekolah maka terbit Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan PenanggulanganTindak Kekerasan di Lingkungan sekolah (Pelibatan Pemerintah , Pemerintah Daerah , dan Seluruh Ekosistem Pendidikan) selaku payung hukum.
![]() |
| Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 |
Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 membahas Upaya Penanggulangan terhadap:
1. Tindak kekerasan terhadap siswa
2. Tindak kekerasan yang terjadi di sekolah
3. Tindak kekerasan dalamkegiatan sekolah yang di luar sekolah
4. Tawuran antar pelajar
Penanggulangan
baik di sekolah maupun dalam acara luar yang ditangani oleh sekolah
Sekolah
- Melaporkan terhadap orang tua/wali siswa setiap terjadi kekerasan , serta melapor terhadap dinas pendidikan dan pegawanegeri penegak hukumdalamhal yang membuat luka fisik berat/cacat/kematian;
- Melakukan kenali fakta bencana dan menindaklanjuti kendala secara proporsional sesuai tingkat kekerasan;
- Menjamin hak siswa tetap mendapat pendidikan.
- Memfasilitasi siswa mendapat proteksi hukumatau pemulihan.
Pemerintah Daerah
- Wajib membentuk tim adhoc penanggulangan yang independen untuk melakukan tindakan permulaan penanggulangan , juga berkoordinasi dengan pegawanegeri penegak hukum. Tim ini melibatkan tokoh penduduk , pemerhati pendidikan , dan/atau psikolog;
- Wajib mengawasi dan menolong upaya penanggulangan tindak kekerasan oleh sekolah;
- Menjamin terlaksananya pemberian hak siswa untukmendapatkan proteksi aturan , hak pendidikan , dan pemulihan yang ditangani sekolah.
Kemendikbud
- Membentuk timpenanggulangan independen terhadap kendala yang mengakibatkan luka berat/cacat fisik/kematian atau yang memukau perhatian masyarakat
- Mengawasi dan memeriksa pelaksanaan penanggulangan oleh sekolah dan pemerintah daerah;
- Memastikan sekolah menindaklanjuti hasil pengawasan dan evaluasi.
SANKSI
jika guru/kepala sekolah terbukti menjadi pelaku , atau ceroboh , atau melakukan pembiaran sehingga terjadi tindak kekerasan
Sekolah
- Sanksi terhadap Siswa: teguran lisan/tertulis (yang menjadi faktor penilaian perilaku di rapor dan menyeleksi kelulusan atau peningkatan kelas) , dan tindakan lain yang bersifat edukatif (seperti konseling psikolog/guru BK).
- Sanksi terhadap Guru dan Tenaga Kependidikannya: teguran lisan/tertulis (jika ringan) , penghematan hak , pembebasan kiprah , pemberhentian sementara/tetap dari jabatan atau pemutusan korelasi kerja (jika bencana berulang/luka berat/cacat fisik/kematian)
Pemerintah Daerah
- Sanksi dari Pemerintah Daerah terhadap Guru dan Tenaga Kependidikan (Sekolah Negeri): teguran lisan/tertulis (jika ringan) , penundaan atau penghematan hak , pembebasan kiprah , pemberhentian sementara/tetap dari jabatan (jika bencana berulang/luka berat/cacat fisik/kematian).
- Sanksi dari Pemerintah Daerah terhadap Sekolah: pemberhentian pemberian , penggabungan (untuk sekolah negeri) , penutupan sekolah.
Kemendikbud
- Merekomendasikan penurunan level pengukuhan sekolah;
- Pemberhentian pemberian (pengurangan tunjangan profesi guru , tunjangan kinerja , dll) terhadap kepala sekolah , guru;
- Merekomendasikan pemberhentian guru , kepala sekolah , terhadap Pemerintah Daerah atau yayasan;
- Merekomendasikan terhadap Pemerintah Daerah untuk melakukan tindakan t egas terhadap permasalahan berulang (misal: penutupan sekolah , relokasi , penggabungan , dll)
PENCEGAHAN
Sekolah
- Wajib memasang PAPAN INFORMASI tindak kekerasan di serambi sekolah yang gampang dilihat dan menampung info untuk pelaporan serta undangan bantuan.
- Guru/kepsek wajib secepatnya melaporkan terhadap orangtua/wali jikalau ada dugaan/gejala kekerasan;
- Menyusun , memberitahu dan menerapkan Prosedur Operasi Standar (POS) àberisi langkahlangkah wajib warga sekolah untuk menangkal tindak kekerasan;
- Membentuk tim pencegahan kekerasan: dari elemen guru , siswa dan orangtua;
- Bekerjasama dengan forum psikologi , pakar pendidikan dan organisasi keagamaan untuk acara yang bersifat edukatif.
Pemerintah Daerah
Membentuk Gugus Pencegahan Tindak Kekerasan (permanen) yang terdiri dari: guru , tenaga kependidikan , perwakilan komite sekolah , organisasi profesi psikolog , perangkat kawasan pemda lokal , tokoh masyarakat/agama;
- Mengalokasikan budget untuk pelaksanaan kiprah gugus pencegahan.
- Bekerjasama dengan pegawanegeri keselamatan dalam melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan;
- Melakukan pemantauan setiap enam bulan terhadap upaya sekolah dalam menangkal dan menanggulangi tindak kekerasan , serta memberitahu secara terbuka hasil pemantauan.
Kemendikbud
- Membuat jalan masuk info dan pengaduan lewat sekolahaman.kemdikbud.go.id yang berisi info terkait tindak kekerasan yang terjadi di sekolahsekolah , juga layanan pengaduan.
- Menetapkan tutorial untuk gugus kiprah pencegahan , tutorial penyusunan POS untuk sekolah.
- Memastikan sekolah dan pemerintah kawasan sudah melakukan upaya pencegahan.
Demikian info perihal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 mudah-mudahan berfaedah untuk teman dekat imadrasah sekalian.
Waasalamu’alaikum , , ,
Related Posts
