Pedoman Ppdb Ra| Mi| Mts Dan Ma Tahun Pelajaran 2016/2017 - Informasi Guru Madrasah
Assalamu'alaikum , , ,
haloo teman dekat imadrasah , sehabis bebrapa hari tidak aktif mengisi blog yang saya kelola hari ini saya empatkan utuk membagikan gunjingan mengenai Pedoman PPDB 2016/2017 yang sudah diterbitkan mengacu pada Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2/VII/PB/2014 dan Nomor 7 Tahun 2014 ihwal perihal Penerimaan Peserta Didik Baru TK/RA/BA dan Sekolah/Madrasah.
Kegiatan penerimaan peserta didik gres (PPDB).PPDB ialah kegiatan berkala setiap tahun yang dilaksanakan oleh satuan lembagapendidikan. Penerimaan peserta didik gres pada Madrasah perlu dijalankan secara objektif ,akuntabel , transparan dan tidak diskriminatif. Agar pelaksanaan PPDB di semua tempat dapatberjalan dengan tanpa hambatan tanpa ada persoalan apapun maka diinginkan pedoman PPDB sebagaiacuan aneka macam pihak utamanya jikalau terjadi dilema ihwal PPDB.
Sesuai buku pedoman yang diterbitkan oleh direktorat pendidikan islam madrasah republik indonesia sudah menampilkan klarifikasi beberapa persyaratan yakni ;
PERSYARATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Raudhatul Athfal
Calon peserta didik gres Raudhatul Athfal dengan syarat-syarat selaku berikut:
1. Usia 4 tahun hingga dengan 5 tahun untuk kalangan A;
2. Usia 5 tahun hingga dengan 6 tahun untuk kalangan B;
3. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
4. Kelompok A , dan B , bukan ialah jenjang berguru , melainkan semata-mata pengelompokkan
belajar yang menurut pada kalangan usia anak.
Madrasah Ibtidaiyah
Syarat kandidat peserta didik gres MI/MILB/sederajat:
1. Persyaratan kandidat peserta didik gres kelas 1 (satu) pada MI/MILB/sederajat pada tanggal 1 Juli 2016 :
a. sudah berusia 7 (tujuh) hingga dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
b. sudah berusia 6 (enam) tahun sanggup diterima;
c. sudah berusia 5 (lima) tahun hingga dengan kurang dari 6 (enam) tahun , sanggup diperhitungkan atas
rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
2. Dalam hal tidak ada psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) karakter c ,
rekomendasi sanggup dijalankan oleh Dewan Guru MI/MILB/sederajat yang bersangkutan hingga dengan
batas daya tampungnya tercukupi sesuai tolok ukur pelayanan minimal pendidikan dasar.
3. Persyaratan kandidat peserta didik gres kelas 1 (satu) pada MILB sanggup menerima usia lebih dari 12 (dua
belas) tahun.4. Tidak dipersyaratkan sudah mengikuti RA/TK/atau bentuk lain yang sederajat.
5. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
Madrasah Tsanawiyah
1. Persyaratan kandidat peserta didik gres kelas 7 (tujuh) pada MTs/MTsLB/sederajat pada tanggal 1 Juli
2016:
a. Telah lulus dan mempunyai ijazah SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren
Salafiyah Ula/sederajat;
b. Memiliki Surat Keterangan Lulus SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren
Salafiyah Ula/sederajat;
c. Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada permulaan tahun pelajaran baru; dan
d. Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah bagi lulusan MI/MILB.
2. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
3. Persyaratan kandidat peserta didik gres kelas 7 (tujuh) pada MTsLB yakni peserta didik yang simpulan dan
memiliki ijazah SD/MI/MILB/SDLB.
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2016 - 2017 8
Madrasah Aliyah
1. Persyaratan kandidat peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) pada MA/sederajat pada tanggal 1 Juli 2016 :
a. Telah lulus dan mempunyai ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Paket B/Pendidikan Pesantren
Salafiyah Wustha/sederajat;
b. Memiliki SHUN SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Program Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah
Wustha/sederajat;
c. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada permulaan tahun pelajaran baru; dan
d. Memiliki SHUAMBN bagi lulusan MTs/MTsLB.2. Persyaratan kandidat peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) pada MALB yakni anak yang simpulan dan
memiliki ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB.
Madrasah Aliyah Kejuruan
Persyaratan kandidat peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) pada MAK pada tanggal 1 Juli 2016 :
a. Telah lulus dan mempunyai ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah
Wustha/sederajat;
b. Memiliki SHUN SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Program Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah
Wustha/sederajat;
c. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada permulaan tahun pelajaran baru;
d. Memiliki SHUAMBN bagi lulusan MTs/MTsLB; dan
e. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang studi keahlian/program studi
keahlian/kompetensi kemampuan di MAK yang dituju.
Bagi teman dekat madrasah sekalian yang ingin membaca keseluruhan Pedoman PPDB tahun 2016/2017 selengkapnya sanggup teman dekat imadrasah sekalian temukan dibawah ini;
>>>> Pedoman PPDB RA , MI , MTs dan MA Tahun Pelajaran 2016/2017<<<<
Demikian gunjingan yang sanggup kami berikan , biar berfaedah untuk teman dekat semua.
Wassalamu'alikum.
haloo teman dekat imadrasah , sehabis bebrapa hari tidak aktif mengisi blog yang saya kelola hari ini saya empatkan utuk membagikan gunjingan mengenai Pedoman PPDB 2016/2017 yang sudah diterbitkan mengacu pada Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2/VII/PB/2014 dan Nomor 7 Tahun 2014 ihwal perihal Penerimaan Peserta Didik Baru TK/RA/BA dan Sekolah/Madrasah.
Kegiatan penerimaan peserta didik gres (PPDB).PPDB ialah kegiatan berkala setiap tahun yang dilaksanakan oleh satuan lembagapendidikan. Penerimaan peserta didik gres pada Madrasah perlu dijalankan secara objektif ,akuntabel , transparan dan tidak diskriminatif. Agar pelaksanaan PPDB di semua tempat dapatberjalan dengan tanpa hambatan tanpa ada persoalan apapun maka diinginkan pedoman PPDB sebagaiacuan aneka macam pihak utamanya jikalau terjadi dilema ihwal PPDB.
![]() |
| PPDB 2016 |
Sesuai buku pedoman yang diterbitkan oleh direktorat pendidikan islam madrasah republik indonesia sudah menampilkan klarifikasi beberapa persyaratan yakni ;
PERSYARATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Raudhatul Athfal
Calon peserta didik gres Raudhatul Athfal dengan syarat-syarat selaku berikut:
1. Usia 4 tahun hingga dengan 5 tahun untuk kalangan A;
2. Usia 5 tahun hingga dengan 6 tahun untuk kalangan B;
3. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
4. Kelompok A , dan B , bukan ialah jenjang berguru , melainkan semata-mata pengelompokkan
belajar yang menurut pada kalangan usia anak.
Madrasah Ibtidaiyah
Syarat kandidat peserta didik gres MI/MILB/sederajat:
1. Persyaratan kandidat peserta didik gres kelas 1 (satu) pada MI/MILB/sederajat pada tanggal 1 Juli 2016 :
a. sudah berusia 7 (tujuh) hingga dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
b. sudah berusia 6 (enam) tahun sanggup diterima;
c. sudah berusia 5 (lima) tahun hingga dengan kurang dari 6 (enam) tahun , sanggup diperhitungkan atas
rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
2. Dalam hal tidak ada psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) karakter c ,
rekomendasi sanggup dijalankan oleh Dewan Guru MI/MILB/sederajat yang bersangkutan hingga dengan
batas daya tampungnya tercukupi sesuai tolok ukur pelayanan minimal pendidikan dasar.
3. Persyaratan kandidat peserta didik gres kelas 1 (satu) pada MILB sanggup menerima usia lebih dari 12 (dua
belas) tahun.4. Tidak dipersyaratkan sudah mengikuti RA/TK/atau bentuk lain yang sederajat.
5. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
Madrasah Tsanawiyah
1. Persyaratan kandidat peserta didik gres kelas 7 (tujuh) pada MTs/MTsLB/sederajat pada tanggal 1 Juli
2016:
a. Telah lulus dan mempunyai ijazah SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren
Salafiyah Ula/sederajat;
b. Memiliki Surat Keterangan Lulus SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren
Salafiyah Ula/sederajat;
c. Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada permulaan tahun pelajaran baru; dan
d. Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah bagi lulusan MI/MILB.
2. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
3. Persyaratan kandidat peserta didik gres kelas 7 (tujuh) pada MTsLB yakni peserta didik yang simpulan dan
memiliki ijazah SD/MI/MILB/SDLB.
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2016 - 2017 8
Madrasah Aliyah
1. Persyaratan kandidat peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) pada MA/sederajat pada tanggal 1 Juli 2016 :
a. Telah lulus dan mempunyai ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Paket B/Pendidikan Pesantren
Salafiyah Wustha/sederajat;
b. Memiliki SHUN SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Program Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah
Wustha/sederajat;
c. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada permulaan tahun pelajaran baru; dan
d. Memiliki SHUAMBN bagi lulusan MTs/MTsLB.2. Persyaratan kandidat peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) pada MALB yakni anak yang simpulan dan
memiliki ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB.
Madrasah Aliyah Kejuruan
Persyaratan kandidat peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) pada MAK pada tanggal 1 Juli 2016 :
a. Telah lulus dan mempunyai ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah
Wustha/sederajat;
b. Memiliki SHUN SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Program Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah
Wustha/sederajat;
c. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada permulaan tahun pelajaran baru;
d. Memiliki SHUAMBN bagi lulusan MTs/MTsLB; dan
e. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang studi keahlian/program studi
keahlian/kompetensi kemampuan di MAK yang dituju.
Bagi teman dekat madrasah sekalian yang ingin membaca keseluruhan Pedoman PPDB tahun 2016/2017 selengkapnya sanggup teman dekat imadrasah sekalian temukan dibawah ini;
>>>> Pedoman PPDB RA , MI , MTs dan MA Tahun Pelajaran 2016/2017<<<<
Demikian gunjingan yang sanggup kami berikan , biar berfaedah untuk teman dekat semua.
Wassalamu'alikum.
Related Posts
