Mekanisme Pendataan Kandidat Penerima Un Madrasah 2016 - Warta Guru Madrasah
Dikeluarkannya Surat Edaran Kementrian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor DJ.I/PP.00.6/4474/2015 tertanggal 14 Desember 2015 ihwal Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 ialah tindak lanjut dari surat edaran Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor Dj.I/Set.I/I/Kp.0.0.1/3850/2015 tanggal 26 oktober 2015 ihwal antisipasi pendataan kandidat penerima UN tingkat Mts dan MA tahun pelajaran 2015/2016.
Dalam surat Surat Edaran Kementrian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor DJ.I/PP.00.6/4474/2015 ihwal Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 berisi ihwal bahwa satuan pendidikan madrasah diminta agar melaksanakan upload data EMIS semester ganjil TP 2015/2016 lewat aplikasi EMIS Online dan melakukan verval penerima UN lewat aplikasi verval penerima UN Online lewat laman http://emispendis.kemenag.go.id/vervalun.
Setelah melaksanakan verval penerima UN berikutnya Madrasah mengunduh Daftar Calon Peserta (DCP) Ujian Nasional (UN) dan Berita Acara (BA) serah terima data siswa kandidat penerima UN TP 2015/2016 dari server Emis lewat aplikasi Verval Peserta UN Online. Kemudian Madrasah menyerahkan DCP dan BA yang sudah ditandatangani Kepala Madrasah dan Pejabat Kankemenag Kab/Kota lokal terhadap Panitia Pendataan UN tingkat Kab/Kota. Hasil verifikasi dari Madrasah dilaporkan/dikembalikan lagi terhadap panitia UN tingkat Kb/Kota dan jika data sudah sungguh-sungguh valid data DNS tersebut diunggah ke server UN oleh Panitia Pendataan UN tingkat Kab/Kota. Selanjutnya Panitia UN tingkat provinsi melaksanakan proses penomoran penerima UN dan mencetak Daftar Nominatif Tetap (DNT) dan Kartu Peserta Ujian (KPU). DNT dan KPU tersebut didistribusikan oleh panitia UN Provinsi ke setiap madrasah lewat penitia pendataan UN tingkat kab/kota.
Selengkapnya teman dekat sanggup memiliki Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Madrasah 2016 disini.
Related Posts

