Mekanisme Pendataan Emis Untuk Kandidat Akseptor Un 2017-2018 - Isu Guru Madrasah


Pendataan Emis Untuk Calon Peserta UN

Emis ialah kependekan nama pendataan yang dimiliki oleh Kementerian Agama. EMIS (Education Management Information System) yaitu metode informasi administrasi pendidikan yang dikembangkan oleh Ditjen Pendidikan Islam untuk mendukung pengelolaan data pokok forum pendidikan Islam , baik formal maupun non-formal.



Target Utama Updating Data Siswa TP 2017/2018

  • Memenuhi Kebutuhan Data Calon Peserta UN
  • Memenuhi Kebutuhan VervalPD (NISN)
  • Memenuhi Kebutuhan Data Simulasi UNBK
  • Memenuhi Kebutuhan Data Internal Kemenag (BOS , PIP , dll)
Tahapan Updating Data Siswa TP 2017/2018
  • Update Data Siswa Kelas Akhir
  • Update Data Siswa Lulusan TP 2016/2017 (Kelas 6 , 9 , 12)
  • Update Data Siswa Non Kelas Akhir dan Non Kelas Awal (kelas 2-5 , 8 , 11)
  • Update Data Siswa Kelas Awal (kelas 1 , 7 , 10)
  • Update Siswa Mutasi dan Drop-Out
Alur Pendataan UN Kemenag
  1. Satuan pendidikan melakukan proses updating data EMIS TP 2017/2018 , mulai dari data satuan pendidikan , penerima ajar , PTK , kurikulum dan ruang kelas lewat Aplikasi EMIS Online;
  2. Satuan pendidikan memutuskan data profil siswa diupdate sesuai tingkat;
  3. Satuan pendidikan mengunduh file data kandidat penerima UN hasil updating data dalam bentuk file berekstensi (.ez) dan isu program serah terima data dari Aplikasi EMIS Online;
  4. Satuan pendidikan menyidik jumlah penerima ajar dari hasil download dari Aplikasi EMIS Online;
  5. Satuan pendidikan menyodorkan hasil download data ke Kankemenag Kab./Kota beserta isu program serah terima data;
  6. Satuan pendidikan meminta persetujuan pejabat di Kankemenag Kab./Kota untuk menandatangani isu program serah terima data;
  7. Satuan Pendidikan :
    • Satuan pendidikan menyodorkan file berekstensi .ez dan isu program serah terima data terhadap Dinas Pendidikan Kab./Kota lokal untuk berikutnya dijalankan proses  sinkronisasi data dengan Aplikasi BIO-UN (jika belum terbentuk  kepanitiaan bareng antara Dinas Pendidikan dengan  Kankemenag Kab./Kota).
    • Satuan pendidikan menyodorkan file berekstensi .ez dan isu program serah terima data terhadap Kankemenag Kab./Kota  lokal untuk berikutnya dijalankan proses sinkronisasi data  dengan Aplikasi BIO-UN (jika telah terbentuk kepanitiaan  bareng antara Dinas Pendidikan dengan Kankemenag  Kab./Kota).
  8. Satuan pendidikan memperbaiki data hasil sinkronisasi (jika diperlukan).
Ruang Lingkup UN Satuan Pendidikan Kemenag
Satuan Pendidikan Yang Melakukan Pendataan Calon Peserta UN/UNPK atau US/M lewat EMIS Kemenag:
  1. MI
  2. MTs
  3. MA
  4. Pesantren Salafiyah Ula (setingkat MI) 
  5. Pesantren Salafiyah Wustha (setingkat MTs)
  6. Pesantren Salafiyah Ulya (setingkat MA)
  7. Paket A , Paket B dan Paket C di bawah naungan Pondok Pesantren (dengan NPSN berawalan angka 6)
Lebih jelasnya perihal prosedur pendataan UN Kemenag silahkan klik link Download dibawah ini :
Mekanisme Pendataan Emis Untuk Calon Peserta UN 2017-2018
Demkianlah ihwal pembahasan Mekanisme Pendataan Emis Untuk Calon Peserta UN 2017-2018. Semoga informasi ini sanggup berharga bagi kita semua.

By : gurumadrasah.com

0 Response to "Mekanisme Pendataan Emis Untuk Kandidat Akseptor Un 2017-2018 - Isu Guru Madrasah"

Posting Komentar