Lampiran Lpj Bos Ke Kantor Kawasan Kementerian Agama Provinsi - Isu Guru Madrasah
![]() |
| LPJ BOS 2015 |
Sahabat madrasah
Dana BOS ialah pemberian yang diterima setiap madrasah dari tingkat MI s/d MA baik negeri maupun swasta. BOS tahun 2015 berlainan dalam menjalankan pelaporannya dikarenan ada pergantian aba-aba akun 57 ke 52. pada pada dasarnya pelaporan BOS tahun 2015 ini dijalankan yakni LPJ dikumpulkan apalagi dulu gres diberikan dana madrasah sejumlah siswa yang dimilki. Penting sekali untuk diperhatian jikalau madrasah tidak menghimpun LPJ BOS 2015 maka tidak sanggup menemukan dana periode berikutnya sebelum Lampiran LPJ BOS ke disampiakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Bagi para bendahara BOS terutama agak sedikit mengalami kesusahan dikarenakan laporan pertanggung respon yang dibentuk banyak Formulir BOS yang mesti diikut sertakan tidak hanya Formulir K-07 dan K07a menyerupai tahun sebelumnya.
Untuk runtutan lampiran formulir yang mesti di sertakan dalam LPJ BOS 2015 yaitu;
- Cover LPJ
- Surat Pengantar dari Kepala Madrasah
- Kuitansi Penerimaan dana dari PPK terhadap Madrasah
- SPPB rangkan 2 (salah satu bermetrei 6 ribu)
- Surat Pernyataan jumlah Siswa
- Nama Siswa by name (form BOS-2)
- Daftar Siswa yang dibebaskan dari pungutan (jika madrasah ada siswa yang dibebaskan) (BOS-02B)
- Surat Pernyataan Pengiriman rekening (BOS K04)
- RKAM (form BOS K-1)
- Rincian Pnggunaan setiap triwulan (form BOS K-2)
- Pernyataan Tanggungjawab (BOS K7c)
- BKU
- Buku Pembantu Kas Bank
- Buku Pembantu Kas Tunai
- Buku Pembantu Pajak
- Form BOS K-07
- Form BOS K-07a
- Form BOS K-08
- Lampiran bukti Pendukung yang termuat dalam K-07 dan K07a
Dalam pembelanjaan dana BOS tahun 2015 dalam pemberian gaji guru dalam juknis BOS 2015 yakni tidak dibatasi dengan prosentse yang boleh digunakan untuk gaji , tetapi bagi madrasah mesti sewajarnya dan kongkret artinya tidak sepenuhnya untuk gaji guru. Bagi Guru akseptor TPG (guru sertifikasi) tidak diperkenankan diberikan gaji dari dana BOS 2015 , jikalau beban guru sertifikasi lebih dari 24 JP maka sisanya diperkenankan diberikan gaji dari BOS 2015.
Setiap pemberian gaji dalam acara mesti dibarengi SK pengangkatan jabatan kepanitian dan jumlah gaji yang diberikan. untuk itu jikalau sobat sekalian tergolong bendahara BOS dan mengharapkan lampiran SPJ BOS yang digunakan utuk dikirim ke Kanwil Kemenag selengkapnya disini. pola SK Penetapan Honorarium guru bulanan disini.
demikian sedikit pembahasan perihal lpj BOS 2015 supaya berharga bagi sobat sekalian.

0 Response to "Lampiran Lpj Bos Ke Kantor Kawasan Kementerian Agama Provinsi - Isu Guru Madrasah"
Posting Komentar