Ketentuan - Ketentuan Pelaksanaan Cobaan Madrasah - Gunjingan Guru Madrasah
Pelaksanan Ujian Ahir Madrasah dikelas Ahir , dari Tingkat MI , MTs dan MA sungguh beraneka ragam sekali , dengan ini kementrian agam dibawah dirjen pendis tahun pelajaran 2019/2020 menampilkan surat edaran untuk dipedomani biar pelaksanaan cobaan pada mata pelajaran yang mau diujikan tidak terjadi berulang ulang atau doubel dan sungguh memberatkan siswa.
Sesuai Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor Nomor : B-87/Dj.I/Dt.I.I/PP.00/01/2020 sudah menertibkan dengan terperinci , bagaimana pelaksanaan cobaan - cobaan yang berjalan dimadrasah berikut kutipan ketentuannya ,
Nomor : B-87/Dj.I/Dt.I.I/PP.00/01/2020
Lamp. : -
Hal. : Ketentuan Pelaksanaan Ujian-ujian pada Madarasah
Kepada Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
di-Seluruh Indonesia
Dalam rangka kelangsungan pelaksanaan ujian-ujian pada satuan pendidikan madrasah jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) , Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) , disampaikan hal-hal selaku berikut;
- Pelaksanaan cobaan nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019/2020 jenjang MTs dan MA mengacu pada POS UN yang dikeluarkan oleh BSNP.
- Pelaksanaan cobaan simpulan madrasah berstandar nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2019/2020 jenjang MTs dan MA mengacu pada POS UAMBN yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
- Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di madrasah pada jenjang MI , MTs dan MA ialah analisa yang diselenggarakan oleh madrasah. Organisasi profesi atau organisasi apapun diluar satuan pendidikan madrasah tidak punya kewenangan menyelenggarakan cobaan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di madrasah.
- Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berniat menganggap pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.
- Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di madrasah pada jenjang MI , MTs dan MA mengacau pada pasal 5 Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 berupa portofolio , penugasan , tes tertulis dan/atau bentuk lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan menurut Standar Nasional Pendidikan ,
- Penyusunan kisi-kisi dan naskah soal cobaan semester dan cobaan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di madrasah pada jenjang MI , MTs dan MA disusun oleh guru mata pelajaran masing-masing madrasah.
- Dalam hal di madrasah terdapat kekurangan sumber daya untuk melakukan butir 6 , maka madrasah yang bersangkutan sanggup melaksanakan sharing dengan madrasah lain pada lembaga KKG/MGMP untuk validasi naskah soal atau sharing wawasan dalam rangka memperlancar penyusunan soal oleh guru.
- Forum KKG/MGMP dan KKM dihentikan mengkoordinir penyusunan naskah soal dan penggandaan naskah soal cobaan semesteran dan cobaan madrasah.
- Dianjurkan pelaksanaan cobaan semesteran dan cobaan madrasah berbasis komputer.
Demikian , atas perhatian dan koordinasi Saudara , di ucapkan terimakasih.
Wassalaamu'alaikum Wr.
Direktur Jenderal
Direktur KSKK Madrasah ,
A. Umar
Tembusan


0 Response to "Ketentuan - Ketentuan Pelaksanaan Cobaan Madrasah - Gunjingan Guru Madrasah"
Posting Komentar