Kalender Pendidikan (Kaldik) 2017/2018 Mi| Mts Dan Ma Penmad Jateng - Informasi Guru Madrasah
Kalender Pendidikan RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018 memang telah mesti dibentuk sebelum tahun pelajaran 2017/2018 berlangsung. Artinya , RA dan Madrasah , telah mesti menyusun kaldik tersebut di saat selesai tahun pelajaran 2016/2017.
Penyusunan Kalender Pendidikan yang dilaksanakan oleh RA dan Madrasah (lembaga pendidikan) pasti mesti berdasar pada pedoman penyusunan Kalender Pendidikan yang ditetapkan oleh masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Dari pedoman penyusunan kaldik tersebutlah pihak forum pendidikan gres akan menyusun kalender pendidikan yang diubahsuaikan dengan keadaan masing-masing RA/Madrasah.
Mengawali kesemua tahapan tersebut , Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah (KSKK Madrasah) Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI mempublikasikan surat edaran. Adalah surat edaran bernomor 392/Dj.I/Dt.I.I/HM.00/04/2017 wacana Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018.
Dalam surat edaran yang diteken pada 25 April 2017 ini , disampaikan beberapa hal terkait dengan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018. Hal-hal tersebut yaitu selaku berikut:
Penyusunan Kalender Pendidikan yang dilaksanakan oleh RA dan Madrasah (lembaga pendidikan) pasti mesti berdasar pada pedoman penyusunan Kalender Pendidikan yang ditetapkan oleh masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Dari pedoman penyusunan kaldik tersebutlah pihak forum pendidikan gres akan menyusun kalender pendidikan yang diubahsuaikan dengan keadaan masing-masing RA/Madrasah.
Mengawali kesemua tahapan tersebut , Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah (KSKK Madrasah) Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI mempublikasikan surat edaran. Adalah surat edaran bernomor 392/Dj.I/Dt.I.I/HM.00/04/2017 wacana Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018.
![]() |
| kaldik madrasah 2017/2018 |
Dalam surat edaran yang diteken pada 25 April 2017 ini , disampaikan beberapa hal terkait dengan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018. Hal-hal tersebut yaitu selaku berikut:
- Kegiatan Pembelajaran untuk Tahun Pelajaran 2017/2018 dimulai tanggal 17 Juli 2017
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi sanggup menegaskan kalender pendidikan yang diubahsuaikan dengan kalender pendidikan pada sekolah biasa yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikian dan Kebudayaan setempat.
- Selama bulan suci Ramadhan , dibutuhkan madrasah mengadakan kesibukan yang sanggup memeriahkan Bulan Suci Ramadhan.
- Kalender Pendidikan Tahun pelajaran 2017/2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Edaran.
Dari lampiran Surat Edaran tersebut , diketahui juga beberapa hal terkait dengan proses pembelajaran , yang antara lain:
- Permulaan tahun pelajaran 2017/2018 yaitu hari Senin tanggal 17 Juli 2017
- Pelaksanaan Ujian Semester Ganjil yaitu tanggal 4 - 9 Desember 2017
- Penanggalan dan pembagian raport Semester Ganjil , 16 Desember 2017
- Libur Semester Ganjil , 18 - 30 Desember 2017
- Awal Semester Genap , 2 Januari 2018
- Perkiraan USBN dan UAMBN MA , 19 - 24 Maret 2018
- Perkiraan UN MA , 2 - 5 April 2018
- Perkiraan USBN dan UAMBN MTs , 16 - 21 April 2018
- Perkiraan UN MTs , 7 - 9 Mei 2018
- Ujian Semester Genap (Ujian Kenaikan Kelas) , 21 - 26 Mei 2018
- Pembagian raport Semester Genap , 2 Juni 2018
Selengkapnya wacana Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah , nomor: 392/Dj.I/Dt.I.I/HM.00/04/2017 wacana Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018 , silakan download di TAUTAN INI.
tentunya kita masih perlu menanti pedoman penyusunan Kalender Pendidikan RA/Madrasah yang hendak dikeluarkan oleh masing-masing Kanwil Kemenag Provinsi. Baru dengan pedoman tersebut , RA/Madrasah sanggup menyusun kaldiknya.

0 Response to "Kalender Pendidikan (Kaldik) 2017/2018 Mi| Mts Dan Ma Penmad Jateng - Informasi Guru Madrasah"
Posting Komentar