Kaldik 2016/2017 Mi| Mts Dan Ma Kemenag - Informasi Guru Madrasah

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017 sudah dirilis. Seperti umumnya , Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan pedoman penyusunan kalender pendidikan yang hendak dijadikan pedoman oleh seluruh RA dan Madrasah (MI , MTs , MA) dalam menyusun Kaldik (kalender Pendidikan) Tahun Pelajaran 2016/2017 di satuan pendidikan masing-masing.

Acuan dari Kanwil Kemenag Jawa Tengah tersebut berupa Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 1936 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017. Baca: Kalender Pendidikan tahun 2015/2016.

Dari pedoman ini , nantinya masing-masing RA/Madrasah sanggup menyusun Kalender Pendidikan masing-masing.

Kalender pendidikan atau yang disingkat dengan kaldik (kadang disebut juga kalender akademik) merupakan pengaturan waktu kesibukan pembelajaran penerima didik selama satu tahun pelajaran. Kaldik memuat tentang awal tahun pelajaran , jumlah ahad efektif  belajar , waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Di dalamnya juga menampung waktu pelaksaan Ulangan Tengah Semester , Ulangan Semester , Ulangan Kenaikan Kelas , Ujian Madrasah , Ujian Nasional (bagi MTs , MA , dan MAK) , serta penyerahan Laporan Hasil Belajar. Bagi para pendidik , kalender pendidik juga memegang tugas penting dalam menyusun Rencana Pembelajaran.

Tiap RA/Madrasah berhak untuk menyebarkan kalender Pendidikan masing-masing. tetapi mesti tetap mengacu pada Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah yang sudah ditetapkan oleh Kanwil Kemenag.



Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun 2016/2017


Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun 2016/2017 sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 1936 Tahun 2016 tersebut menampung beberapa pokok , yaitu:

  1. Ketentuan Umum 
  2. Persiapan Tahun Pelajaran 
  3. Permulaan Tahun Pelajaran , dimana Permulaan tahun pelajaran 2016/2017 merupakan hari Senin tanggal 18 Juli 2016. 
  4. Waktu Pembejaran Efektif; dimana ahad efektif selama satu tahun bagi madrasah dibedakan atas: 
    1. Yang menggunakan Kurikulum 2006 antara 34 - 38 minggu 
    2. Yang menggunakan kurikulum 2013 anatara 36 - 40 minggu 
  5. Kegiatan Pembelajaran 
  6. Jeda tengah Semester; yang terdiri: 
    1. Jeda tengah semester gasal pada tanggal 26-29 September 2016 
    2. Jeda tengah semester genap pada tanggal 13-16 Maret 2017 
  7. Penilaian Hasil Belajar 
  8. Upacara Peringatan Hari Besar Nasional dan Hari Ulang Tahun Kementerian Agama 
  9. Hari Libur Madrasah; Baca : Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017
  10. Penutup 
  11. Lampiran 
    1. Lampiran I; Kalender Pendidikan untuk RA dan MI 
    2. Lampiran II; Kalender Pendidikan untuk MTs 
    3. Lampiran III; Kalender Pendidikan untuk MA dan MAK 
    4. Lampiran IV; Awal tahun Pelajaran 2017/2018
kaldik RA MI 2016 2017

kaldik MTs 2016 2017

kaldik MA 2016 2017

Download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2016/2017


Pedoman Kalender Pendidikan ini tersedia dalam bentuk file PDF yang terdiri atas 20 halaman. Satu halaman sampul , 1 halaman surat terhadap Kepala kantor Kemenag Kab/Kota se Jawa tengah , dan sisanya merupakan salinan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 1936 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017 , lengkap dengan lampiran-lampiran selaku tersebut di atas.

Untuk mendownload Kalender Pendidikan tersebut , silakan klik DI SINI.

0 Response to "Kaldik 2016/2017 Mi| Mts Dan Ma Kemenag - Informasi Guru Madrasah"

Posting Komentar