Juknis Tpg Tahun 2019 Dan Revisi - Warta Guru Madrasah

Juknis TPG Tahun 2019 Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 ini tentunya berisikan ihwal prosedur dalam rangka menjumlah dan tentukan beban kerja guru madrasah yang sudah memiliki akta pendidik dan nomor pendaftaran guru (NRG) mudah-mudahan donasi profesinya sanggup dibayarkan. Sehingga menjadi dasar penyaluran TPG bagi guru madrasah se-Indonesia.

Seperti juknis di tahun sebelumnya (baca: Juknis TPG 2018) , tidak banyak pergantian dalam isyarat teknis kali ini. Baik dari sisi sistematika juknis maupun isi di dalamnya. Secara garis besar , sistematika masih terdiri atas Bab I Pendahuluan , Bab II Besaran dan Sumber Dana , Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru , Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi , Bab V Penutup.

Juknis TPG Madrasah 2019

Sebagaimana tercantum di Bab II Juknis TPG 2019 , besaran donasi yang mau diterima oleh guru dan pengawas madrasah , tidak terdapat perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya. Bagi PNS diberikan donasi sebesar honor pokok perbulan. Sedang bagi guru bukan PNS yang inpassing , mendapat donasi yang diadaptasi dengan pangkat , kalangan , jabatan , dan kualifikasi akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing. Dan bagi guru bukan PNS dan bukan inpassing mendapat donasi profesi guru sebesar 1 ,5 juta rupiah perbulannya.

Perubahan Ekuivalensi Tugas Tambahan


Berdasarkan juknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019 , utamanya Bab III , Penerima Tunjangan Profesi Guru , terdapat beberapa pergantian terkait dengan ratifikasi ekuivalensi kiprah perhiasan guru. Tugas perhiasan untuk menyanggupi beban kerja terbagi menjadi dua yakni kiprah perhiasan dan kiprah perhiasan lain.

Tugas perhiasan guru terdiri atas:

  • Wakil Kepala Madrasah (untuk MTs , MA , MAK) dan Kordinator Bidang Pendidikan (untuk MI) , ekuivalen 12 JTM
  • Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan , ekuivalen 12 JTM
  • Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel , ekuivalen 12 JTM
  • Ketua Program Keahlian / Program Studi , ekuivalen 12 JTM
  • Pembimbingan khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu / Pembina Asrama , ekuivalen 12 JTM
Tugas perhiasan lain guru meliputi:
  • Wali Kelas , ekuivalen 2 JTM
  • Pembina OSIS , ekuivalen 2 JTM
  • Pembina Ekstrakurikuler , ekuivalen 2 JTM
  • Koordinator PPKB / Koordinator PKG / Koordinator BKK , ekuivalen 2 JTM
  • Penilai Kinerja Guru , ekuivalen 2 JTM
  • Guru Piket , ekuivalen 1 JTM
  • Ketua forum sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1) , ekuivalen 1 JTM
  • Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru , ekuivalen 3 JTM (tingkat nasional) , 2 JTM (tingkat provinsi) , 1 JTM (tingkat kabupaten/kota)

Tugas perhiasan lain sanggup dikomulatifkan sampai optimal 6 JTM. Sedangkan bagi yang mengampu kiprah perhiasan (Wakamad , Ka Perpustakaan , dll) sanggup disertakan kiprah perhiasan lain tetapi tidak dijumlah ekuivalensinya.

Dari daftar kiprah perhiasan tersebut terdapat jenis kiprah perhiasan gres menyerupai pengelola organisasi profesi guru yang pada juknis sebelumnya tidak tercantum. Namun juga terdapat pergantian terkait jumlah ekuivalensi beban kerja utamanya pada wali kelas dan pembina pramuka yang sebelumnya diakui selaku 6 JTM pada juknis TPG 2019 cuma diakui 2 JTM.

Selengkapnya terkait dengan tolok ukur yang lain dan tata cara (mekanisme) pembayaran donasi profesi guru madrasah Tahun 2019 , sila unduh dan pelajari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 beserta lampirannya.

Download Juknis TPG Madrasah 2019


Untuk mempelajari Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019.

Juknis TPG Madrasah Tahun 2019 (UNDUH FILE DI SINI)

File terdiri atas dua bab , pertama adalah Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019. Dan file kedua yakni lampiran berupa Juknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2019.

Revisi Juknis TPG 2019


Selain terkait ekuivalen kiprah perhiasan lain , surat edaran Dirjen Pendis Nomor 0360/DJ.I/01/2019 juga merevisi beberapa poin lain menyerupai terkait keringanan kelebihan jumlah akseptor didik , usia pensiun , dam perpajakan.

Poin-poin dalam revisi tersebut antara lain:

1. Ketentuan Jumlah Siswa per-Rombel dan Jumlah Rombel (Kriteria Nomor 8)

Dalam Juknis TPG tertulis:

Ketentuan jumlah akseptor didik dalam satu rombongan berguru dan jumlah rombongan berguru pada madrasah mengacu ke SK Dirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal , Madrasah Ibtidaiyah , Madrasah Tsanawiyah , Madrasah Aliyah , dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020. Baca Juknis PPDB 2019.


Dalam SE Revisi Juknis TPG tertulis:

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada bab A. Kriteria nomor 8 tentang jumlah akseptor didik dalam satu rombongan berguru dan jumlah rombongan berguru diberikan keringanan dengan ketentuan bahwa Kepala Madrasah menghasilkan surat pernyataan tertulis diatas materai yang berikutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memperhatikan:
  1. Kelebihan jumlah akseptor didik/jumlah rombongan berguru tidak mengusik kualitas pembelajaran
  2. Kelebihan jumlah akseptor didik/jumlah rombongan berguru tak punya pengaruh pada pembangunan jumlah ruang kelas baru
  3. Kelebihan jumlah akseptor didik/jumlah rombongan berguru tak punya pengaruh pada pengangkatan guru baru

2. Ketentuan Tugas Tambahan Lain Guru

Terdapat empat jenis kiprah perhiasan lain guru (Kriteria Nomor 21) dalam Juknis TPG 2019 yang direvisi oleh Surat Edaran ini. Keempat kiprah perhiasan lain dan revisinya tersebut yakni selaku berikut:

NO SEMULA MENJADI
1 Ekuivalensi Tugas perhiasan lain guru selaku Wali Kelas 2 JTM Ekuivalensi Tugas perhiasan lain guru selaku Wali Kelas 6 JTM
2 Ekuivalensi Tugas perhiasan lain guru selaku Pembina OSIS 2 JTM Ekuivalensi Tugas perhiasan lain guru selaku Pembina OSIS 6 JTM
3 Ekuivalensi Tugas perhiasan lain guru selaku Pembina Ekstrakurikuler 2 JTM Ekuivalensi Tugas perhiasan lain guru selaku Pembina Ekstrakurikuler 6 JTM
4 Ekuivalensi Tugas perhiasan lain guru selaku Koordinator PPKB/PKG/BBK pada MAK 2 JTM Ekuivalensi Tugas perhiasan lain guru selaku Koordinator PPKB/PKG/BBK pada MAK 6 JTM


3. Usia Pensiun (Penghentian Pembayaran)

SEMULA (Juknis TPG 2019)MENJADI (SE Revisi Juknis TPG)
Memasuki usia pensiun sesuai PP 11 Tahun 2017 bagi Guru PNS atau 60 (enam puluh) tahun bagi Guru Bukan PNSMemasuki usia pensiun sesuai PP 11 Tahun 2017 bagi Guru PNS atau optimal berusia 60 (enam puluh) tahun bagi Guru Bukan PNS

4. Ketentuan Perpajakan (Perpajakan Nomor 2)

SEMULA (Juknis TPG 2019) MENJADI (SE Revisi Juknis TPG)
Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS dikenakan Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat 1 karakter a Undang-Undang PPh atas jumlah kumulatif 50% dari jumlah penghasilan bruto dalam tahun kalender yang bersangkutan Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS dikenakan Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat 1 karakter a Undang-Undang PPh atas jumlah bruto untuk setiap kali pembayaran sebagaimana dikontrol dalam ketentuan dimaksud pada angka 2 karakter d.

Unduh SE Revisi Juknis TPG 2019


Untuk lebih jelasnya , silakan unduh dan gunakan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2019 ihwal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019 selaku pedoman.

Untuk mengunduh SE Revisi Juknis TPG 2019 tersebut , sila KLIK DI SINI

0 Response to "Juknis Tpg Tahun 2019 Dan Revisi - Warta Guru Madrasah"

Posting Komentar