Juknis Ppdb/ Matsama Mts| Ma Tahun 2019 - Gunjingan Guru Madrasah
Kementerian Agama telahmenerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis)PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020 yang tertuang dalam KeputusanDirektur Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 631 tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis PenerimaanPesfrta Didik Baru Raudhatul Athfal (RA) , Madrasah Ibtidaiyah (MI) , MadrasahTsanawiyah (MTs) , Madrasah Aliyah (MA) , dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) tahunpelajaran 2019/2020.
Berdasarkan diktum 1 SKDirjen Pendis Nomor 631 tahun 2019tentang Juknis PPDB RA MI MTS MA (Kemenag)Tahun 2019/2020 dinyatakan bahwa salinan lengkap Petunjuk Teknis PenerimaanPeserta Didik Barn Raudhatul Athfal (RA) , Madrasah Ibtidaiyah (MI) , MadrasahTsanawiyah (MTs) , Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) TahunPelajaran 2019/2020 tercantum dalam lampiran keputusan Dirjen Pendis Nomor 631 tahun 2019 ini.
Salah satu pertimbanganditerbitkan SK Dirjen Pendis Nomor 631tahun 2019 perihal Juknis PPDB RA MI MTSMA (Kemenag) Tahun 2019/2020 adalah mudah-mudahan pelaksanaan Penerimaan PesfrtaDidik Baru di lingkungan Kementerian Agama sanggup mengembangkan saluran pendidikanIslam yang berkualitas dengan menyediakan kesempatankepada bawah umur usia sekolahuntuk melanjutkan pendidikannya pada tingkat yang lebih tinggi.
Berikut ini diktum keputusanSK Dirjen Pendis Nomor 631 tahun 2019tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RAMI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020.
Berdasarkan diktum 1 SKDirjen Pendis Nomor 631 tahun 2019tentang Juknis PPDB RA MI MTS MA (Kemenag)Tahun 2019/2020 dinyatakan bahwa salinan lengkap Petunjuk Teknis PenerimaanPeserta Didik Barn Raudhatul Athfal (RA) , Madrasah Ibtidaiyah (MI) , MadrasahTsanawiyah (MTs) , Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) TahunPelajaran 2019/2020 tercantum dalam lampiran keputusan Dirjen Pendis Nomor 631 tahun 2019 ini.
Pada diktum 2 SK DirjenPendis Nomor 631 tahun 2019 perihal Juknis PPDB RA MI MTS MA MAK (Kemenag)Tahun 2019/2020 ditegaskan Petunjuk Teknis PPDB di lingkungan Kemenag inimerupakan bimbingan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaanPenerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal (RA) , Madrasah Ibtidaiyah (MI) , MadrasahTsanawiyah (MTS) , Madrasah Aliyah (MA) dan madrasahAliyah Kejuruan (MAK).
Berikut patokan siswabaru pada pelaksanaan PPDB RA MI MTS MA MAK Tahun 2019/2020
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTS MA (Kemenag)Tahun 2019/2020 , persyaratanpenerimaan kandidat peserta didik gres pada Raudhatul Athfal (RA) yakni sebagaiberikut:
a.berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kalangan A; dan
b.berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kalangan B(dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkanoleh pihak yang berwenang).
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Kemenag Tahun2019/2020 , persyaratan kandidat pesertadidik gres kelas 1 (satu) Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah:
a.Calon peserta didik gres yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagaipeserta didik derigan memikirkan batas daya tampung menurut ketentuanrombongan menuntut ilmu yang ditetapkan; dan
b.Calon peserta didik gres berusia terendah 6 (enam) tahun pada tanggai 1Juli tahun berlangsung sanggup diterima dengan memikirkan batas daya tampungberdasarkan ketentuan rombongan menuntut ilmu yang ditetapkan.
c.Calon peserta didik yang berusia kurang dan 6 (enam) tahun yang memilikikecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan menuntut ilmu sanggup diterima yangdibuktikan dengan anjuran tertulis dan psikolog profesional. Dalam halpsikolog profesional tidak tersedia , maka anjuran sanggup dijalankan oleh guruSekolahfMadrasah.
Berdasarkan Juknis PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun2019/2020 , Persyaratan kandidat pesertadidik gres kelas 7 (tujuh) Madrasah Tsanawiyah (MTs) yakni selaku berikut:
a.Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b.memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/ProgramPendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuklain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus sanggup diterimapada MTs yang menyelenggarakan kesibukan pendidikan inklusif tanpa harusmernpertimbangkan aspek usia.
c. Khusus bagi caion peserta didik barnbaik warga Negara Indonesia atau warga negara absurd untuk kelas 7 (tujuh) yangberasal dan Sekolah di mancanegara wajib mendapat Surat KeteranganKesetaraan Ijazah dan Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan danKebudayaan.
Berdasarkan Juknis PPDB RA MI MTS MA Tahun 2019/2020 , Persyaratancalon peserta didik ban kelas 10 (sepuluh) Madrasah Aliyah (MA) dan MadrasahAliyah Kejuruan (MAK) yakni selaku berikut:
a.berusia paling tinggi 21 (dua pulub satu) tahun;
b.memiiki ijazah/SVFB MTs/SMP/Program Paicet B/Program Pendidikan Kesetaraan PadaPondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat; dan
c.memiliki SHUN MTs/SMP/ Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan padaPondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat.Untuk siswa MTs selain SHUN mesti juga mempunyai SHUAMBN. Bagi kandidat pesertadidik yang berasal dan satuan pendidikan mancanegara sanggup dikecualikan danpersyaratan kepemilikan SHUN/SHUAMBN , apabila satuan pendidikan luar negeritersebut tidak mempublikasikan hasil cobaan nasional. Begitu juga bagi kandidat pesertadidik yang berkebutuhan khusus sanggup diterima pada MA yang menyelenggarakanprogram pendidikan inklusif tanpa mesti memikirkan patokan usia dankepemilikan SHUN/SHUAMBN.
d. khusus bagi caion peserta didik gres baikwarga Negara Indonesia atau warga negara absurd untuk kelas 10 (sepuluh) yangberasal dan Sekolah di mancanegara wajib mendapat Surat KeteranganKesetaraan Ijazah dan Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan danKebudayaan.
Selengkapnya silahkan bacadan download Berdasarkan Juknis PPDB RA MIMTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020 berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam (SK Dirjen Pendis) Nomor 631 tahun 2019.

0 Response to "Juknis Ppdb/ Matsama Mts| Ma Tahun 2019 - Gunjingan Guru Madrasah"
Posting Komentar