✕

Juknis Pip Untuk Siswa Madrasah Tahun 2017 - Informasi Guru Madrasah

Juknis PIP untuk Siswa Madrasah Tahun 2017 sudah diterbitkan lewat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2017. Juknis ini pastinya menjadi contoh dan metode isyarat penyusunan rencana , pelaksanaan , dan monev Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2017 , utamanya bagi siswa Madrasah di lingkungan Kementerian Agama RI.

Program Indonesia Pintar sendiri adalah penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). PIP merupakan pemberian tunjangan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) , atau yang menyanggupi persyaratan sebagaimana yang ditetapkan. Program ini berlaku bagi anak usia sekolah yakni , 6 s.d 21 tahun.

Penyaluran PIP Tahun 2017 akan dijalankan dua kali yaitu  periode Januari-Juni Tahun 2017 untuk semester II Tahun Pelajaran 2016/2017 dan periode Juli–Desember Tahun 2017 untuk semester I Tahun Pelajaran 2017/2018.


Juknis PIP 2017

1. Besaran Manfaat PIP


Siswa madrasah yang menerima PIP akan menerima tunjangan tunai pendidikan dengan besaran selaku berikut:

  • Siswa Madrasah Ibtidaiyah , sebesar Rp.225.000 ,- /semester atau Rp.450.000 ,- /tahun
  • Siswa Madrasah Tsanawiyah , sebesar Rp. 375.000 ,-/semester , atau Rp. 750.000 ,-/tahun
  • Siswa Madrasah Aliyah , sebesar Rp. 500.000 ,-/semester , atau Rp. 1.000.000 ,-/tahun

2. Kriteria Penerima PIP


Kriteria peserta PIP antara lain:
  • Siswa peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Siswa yang berasal dari keluarga peserta Kartu Sejahtera/Kartu Perlindungan Sosial (KKS/KPS) atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH) tetapi belum memiliki KIP
  • Apabila masih terdapat sisa kuota dan budget , sanggup diberikan terhadap siswa madrasah yang orang tuanya tidak dapat menurut data yang ada di EMIS yang dikirim Kementerian Agama Pusat dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan
  • Siswa dari keluarga tidak dapat yang berasal dari provinsi Papua dan Papua Barat dapat diprioritaskan menerima faedah PIP tanpa memiliki KIP/KKS/KPS atau peserta program PKH dibuktikan dengan SKRTM/SKTM/SKMM dari Kelurahan/desa/madrasah
  • Berada pada usia sekolah yakni 6 – 21 tahun
Bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) peserta KIP yang tidak terdaftar di madrasah (putus sekolah) untuk menerima faedah Program Indonesia Pintar harus mendaftarkan diri kembali ke madrasah apalagi dahulu.

3. Download Petunjuk Teknis PIP 2017


Untuk mempelajari dan mengenali lebih lanjut , silakan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2017 DI SINI.
Related Posts