Juknis Pertolongan Fungsional Guru Tahun 2016 (Stf-Gbpns Tahun 2016) - Gunjingan Guru Madrasah

Dalam upaya memajukan mutu pembelajaran pada Madrasah , perlu pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi guru Bukan PNS untuk memajukan kesejahteraannya. Oleh sebab itu , Direktur Jenderal Pendidikan Islam mempublikasikan Surat Keputusan Nomor 1029 Tahun 2016 tentang Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS (STF-GBPNS).

Setidaknya ada 3 tujuan Pemberian Subsidi tunjangan tersebut , yaitu
1. Untuk memajukan proses berguru mengajar dan prestasi berguru peserta didik di Madrasah
2. Motivasi dan Kinerja guru dalam menjalankan tugasnya
3. Kesejahteraan Guru RA/Madrasah Bukan PNS

Sedangkan sasaran dari STF-GBPNS tahun 2016 ini secara biasa diberikan terhadap mereka guru RA/Madrasah dan berstatus bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain.

Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS (STF-GBPNS) 2016


Berikut ini merupakan syarat peserta STF-GBPNS Tahun 2016

1. Aktif mengajar di RA , MI , MTs atau MA dan terdaftar di jadwal SIMPATIKA
2. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan atau NUPTK.
3. Berstatus selaku GURU TETAP pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (negeri dan swasta). Pengertian guru tetap adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta , maka SK Pengangkatan oleh ketua yasayan. Jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah Negeri , maka SK pengangkatannya oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi , Kemenag Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan
4. Bukan peserta pemberian sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag. Guru RA/Madrasah yang menjadi peserta pemberian Tunjangan Profesi atau pemberian Tunjangan Khusus tetap sanggup menjadi peserta tunjangan fungsional jika menyanggupi persyaratan yang dikelola dalam juknis ini dan dananya tersedia

Besar STF-GBPNS yang diberikan merupakan Rp 250.000 per orang per bulan dan berlaku 12 bulan terhitung mulai bulan Januari 2016 , sehingga total penerimaan untuk 1 tahun merupakan Rp. 3.000.000. Jumlah tersebut diberikan secara sarat terhadap guru peserta dan tidak dibernarkan adanya penghematan , pemotongan atau pungutan dengan argumentasi apapun , dalam bentuk apapun dan oleh pihak manapun , kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perlu dikenang bahwa tiap guru yang menyanggupi tolok ukur dan persyaratan sebagaimana dikelola dalam juknis ini cuma berhak menemukan satu takaran STF-GBPNS (Rp 250.000 perbulan atau Rp 3.000.000 dalam setahun) walaupun mengajar pada 2 RA/Madrasah atau lebih.

Untuk isu lengkapnya silahkan unduh Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS (STF-GBPNS) disini :



source: wimaogawa

0 Response to "Juknis Pertolongan Fungsional Guru Tahun 2016 (Stf-Gbpns Tahun 2016) - Gunjingan Guru Madrasah"

Posting Komentar