✕

Juknis Pendataan Akseptor Un Smp/Sma/Sederajat 2016 - Gunjingan Guru Madrasah


Juknis Pendataan UN 2015
Pendataan Peserta Ujian Nasional tahun 2016 sudah akan secepatnya dilakasnakan , sudah menjadi aktivitas rutin setiap tahun Ujian Nasional merupakan Pekerjaan Rumah dimasing-masing tingkat satuan pendidikan , untuk itu selaku antisipasi biar siswa-siswi kita tidak tercecer dalam pendataan perludika tahui Petunjuk teknis Pendataan dan Mekanismenya.  Juknis ini disusun dalam rangka menyediakan isyarat dan ajaran secara teknis bagi panitia UN di tingkat provinsi , kota/kab , dan sekolah , sehingga data yang diperoleh bisa mengembangkan mutu dan aksesbilitas , akuntabilitas serta dapat diandalkan sistim Ujian Nasional. Waktu Pendataan paling lambat terahir Adalah 31 Desember 2015

Waktu Pendataan penerima UN 2016
(Kisi - Kisi Ujian Nasional SMP/MTS)

Tugas Pendataan UN Tingkat Satuan Pendidikan/ Sekolah/ Madrasah
  1. Kepala satuan pendidikan menugaskan dan menentukan petugas pengurus dataU N dalam kepanitiaan pendataan UN tingkat satuan pendidikan.
  2. Melaporkan penerima yang mengulang atau tidak lulus satuan pendidikan tahun sebelumnya terhadap panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab dengan mencatumkan nomor penerima lama.
  3. Melakukan pendataan dan pemutakhiran data kandidat penerima UN secara online sesuai mekanisme DAPODIK/EMIS dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh panitia pendataan UN.
  4. Mengunduh DCP dari DAPODIK/EMIS dan menyerahkan data ke panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab. 
  5. Menerima lembar verifikasi DCP dari panitia pendataan UN tingkat Kota/kab untuk diverifikasi dan dimutakhirkan.
  6. Menyerahkan data hasil verifikasi DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab.
  7. Menerima lembar DNS dari panitia pendataan UN tingkat Kota/kab untuk diverifikasi dan dimutakhirkan.
  8. Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab.
  9. Menerima DNT dan Kartu Peserta UN dari panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota;
  10. Kepala satuan pendidikan Penyelenggara UN menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN yang sudah ditempel foto penerima UN;
  11. Kepala satuan pendidikan mendistribusikan kartu penerima terhadap siswa yang berhak;
  12. Mengelola data UN satuan pendidikan untuk kebutuhan UN. 
MEKANISME Pendataan
Mekanisme Pendataan Peserta UN 2016

A. Satuan pendidikan mengunduh DCP dari server DAPODIK/EMIS;
B. Satuan pendidikan menyerahkan DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab;
C. Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mencetak verifikasi DCP dan mendistribusikan ke
satuan pendidikan;
D. Satuan Pendidikan mengembalikan data hasil verifikasi DCP ke panitia pendataan UN
tingkat Kota/kab;
E. Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mengunggah data DCP ke server UN dan
mengunduh kembali untuk mencetak dan mendistribusikan DNS;
F. Satuan pendidikan mengembalikan data DNS hasil verifikasi ke panitia pendataan UN
tingkat Kota/kab untuk diunggah ke server UN;
G. Panitia pendataan tingkat Provinsi melakukan proses penomoran penerima UN , mencetak ,
dan mendistribusikan DNT dan kartu penerima cobaan lewat panitia pendataan UN tingkat
Kota/kab.


Demikiaanlah seputar pemberitahuan mengenai juknis pendataan dan mekanisme pendataan Peserta Ujian Nasional tahun 2016 mudah-mudahan bermaaf faat untuk bagi pembaca skalian.
Related Posts