Juknis Pemberian Pengukuhan Kesibukan Studi Kemenag Tahun 2017 - Pemberitahuan Guru Madrasah
Bapak/Ibu sekalian , gres - gres ini lewat surat edaran Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor 2322/Dt.I.III/P.04/06/2017 diterangkan mengenai "Bantuan Akreditasi" Program Studi dengan Sistem Kompetisi.
Dijelaskan pula peringkat ratifikasi , baik gres maupun re-akreditasi diutamakan A atau minimal B dengan alokasi santunan sebesar minimal 25-60 juta rupiah/prodi.
Informasi untuk Bapak/Ibu sekalian bahwa Program Bantuan Akreditasi Program Studi ini yakni jadwal pemberian santunan dana yang ditawarkan oleh Ditjen Pendidikan Islam Depag RI untuk mengembangkan ratifikasi Program Studi. Amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidika Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan menuntut bahwa setiap jadwal studi mesti menyanggupi kriteria , yang dalam hal ini diterjemahkan "mendapat akreditasi".
Selanjutnya sasaran jadwal ini yakni pelaksanaan penyiapan ratifikasi jadwal studi bagi jadwal studi yang belum mengajukan ratifikasi ke Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) atau jadwal studi yang sudah atau mendekati kadaluwarsa pada final tahun 2017.
Selanjutnya sasaran jadwal ini yakni pelaksanaan penyiapan ratifikasi jadwal studi bagi jadwal studi yang belum mengajukan ratifikasi ke Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) atau jadwal studi yang sudah atau mendekati kadaluwarsa pada final tahun 2017.
Juknis Bantuan Akreditasi Program Studi Kemenag Tahun 2017
Persyaratan Umum
1. Belum mengajukan akredtiasi ke BAN-PT
2. Program Studi yang ada belum terakreditasi
3. Kalaupun sudah terakreditasi , masa akreditasinya sudah rampung terhitung mulai final tahun 2017 (ditunjukan dengan SK BAN-PT)
4. Dibuka kesempatan (juga) bagi jadwal studi yang ingin menaikan status akreditasinya , utamanya jadwal studi yang sudah terakreditasi C menuju B
5. Setiap PTKI boleh mengajukan tawaran lebih dari 1 dengan ketentuan Tim berlainan dengan tim yang lain
6. Mengajukan tuntutan terhadap Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q Direktur Pendidikan Tinggi Islam
7. PTKI tidak menjadi pelaksana kelas jauh , yang ditunukan dengan surat pernyataan yang ditandatangi di atas materai
8. Bersedia melaporkan penggunaan bantuan
2. Program Studi yang ada belum terakreditasi
3. Kalaupun sudah terakreditasi , masa akreditasinya sudah rampung terhitung mulai final tahun 2017 (ditunjukan dengan SK BAN-PT)
4. Dibuka kesempatan (juga) bagi jadwal studi yang ingin menaikan status akreditasinya , utamanya jadwal studi yang sudah terakreditasi C menuju B
5. Setiap PTKI boleh mengajukan tawaran lebih dari 1 dengan ketentuan Tim berlainan dengan tim yang lain
6. Mengajukan tuntutan terhadap Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q Direktur Pendidikan Tinggi Islam
7. PTKI tidak menjadi pelaksana kelas jauh , yang ditunukan dengan surat pernyataan yang ditandatangi di atas materai
8. Bersedia melaporkan penggunaan bantuan
Download Juknis Bantuan Akreditasi Program Studi Kemenag Tahun 2017
Selengkapnya download Juknis Bantuan Akreditasi Program Studi Kemenag Tahun 2017 dengan Sistem Kompetisi lewat link berikut :
>> Juknis Bantuan Akreditasi Program Studi Kemenag 2017 <<
Demikian , supaya juknis yang kami bagikan diatas sanggup dijadikan ajaran dalam pengusulan akreditasi. Terima kasih.

0 Response to "Juknis Pemberian Pengukuhan Kesibukan Studi Kemenag Tahun 2017 - Pemberitahuan Guru Madrasah"
Posting Komentar