Juknis Matsama/ Ppdb Ra Dan Madrasah Tahun 2020 - Warta Guru Madrasah
Juknis ini menjadi pedoman bagi RA dan Madrasah se Indonesia dalam menjalankan MATSAMA / PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 biar berlangsung secara obyektif , akuntabel , transparan , dan tanpa diskriminasi.
![]() |
| MATSAMA 2020/2021 |
1. Jadwal Pelaksanaan PPDB RA dan Madrasah
Waktu pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bagi RA dan Madrasah di tahun 2020 ini dikontrol dengan penjadwalan selaku berikut:
- Bagi MAN Insan Cendekia (IC) , MAN PK , dan MAKN; dilakukan pada 2 Januari hingga 7 Maret 2020;
- Bagi MI , MTs , MA Negeri maupun Swasta Berasrama; dilakukan pada 9 Maret hingga 5 Mei 2020;
- Bagi MA Reguler baik Negeri maupun Swasta; dilakukan pada 6 Mei hingga Juli 2020;
- Bagi MA Program Keterampilan baik Negeri maupun Swasta; dilakukan pada 6 Mei hingga Juli 2020;
- MTs Negeri dan Swasta; dilakukan pada 6 Mei hingga Juli 2020;
- MI Negeri dan Swasta; dilakukan pada 6 Mei hingga Juli 2020;
- RA; dilakukan pada 6 Mei hingga Juli 2020;
Khusus bagi MAN Insan Cendekia (MAN IC) , MAN Program Keagamaan , dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) , dikontrol secara lebih mendetail dalam Keputusan Ditjen Pendis Nomor 7264 Tahun 2019.
2. Persyaratan PPDB RA dan Madrasah
Untuk masing-masing jenjang , tolok ukur penerimaan kandidat peserta didik gres pada RA dan Madrasah dikontrol selaku berikut.
Pada Raudlatul Athfal , kandidat peserta didik gres berusia 4 - 5 tahun untuk golongan A dan berusia 5 - 6 tahun untuk golongan B. Usia ini dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir.
Pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) , tolok ukur kandidat peserta didik gres (kelas 1) merupakan selaku berikut:
Pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) , tolok ukur kandidat peserta didik gres (kelas 1) merupakan selaku berikut:
- calon peserta didik yang berusia 7 tahun (per 1 Juli) wajib diterima dengan memikirkan batas daya tampung yang dimiliki madrasah
- calon peserta didik yang berusia 6 tahun (per 1 Juli) sanggup diterima dengan memikirkan batas daya tampung yang dimiliki madrasah
- calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 tahun tetapi mempunyai kecerdasan atau talenta istimewa atau kesiapan menuntut ilmu , sanggup diterima yang dibuktikan dengan nasehat tertulis dari psikolog profesional.
Pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) , tolok ukur kandidat peserta didik gres (kelas 7) merupakan selaku berikut:
- berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MI/SD/Program Paket A/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Ula atau yang sederajat
- Khusus bagi kandidat siswa gres dari sekolah mancanegara wajib mendapat Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemdikbud
Pada Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) , tolok ukur kandidat peserta didik gres (kelas 10) merupakan selaku berikut:
- berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Wustho atau yang sederajat
- memiliki SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Wustho atau yang sederajat. Khusus bagi kandidat peserta didik dari MTs , mempunyai SHUAMBN , Bagi kandidat peserta didik dari mancanegara sanggup dikecualikan apabila di negara tersebut tidak mempublikasikan hasil cobaan nasional.
- Khusus bagi kandidat siswa gres dari sekolah mancanegara wajib mendapat Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemdikbud
3. Download Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun 2020
Bagi RA dan Madrasah yang mau menyelenggarakan penerimaan peserta didik gres Tahun Pelajaran 2020/2021 perlu membaca dan mengetahui Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun 2020 sebagaimana dalam Keputusan Ditjen Pendis Nomor 7265 Tahun 2019. Pun bagi orangtua siswa dan pihak-pihak berkempentingan lainnya.
Untuk itu silakan unduh regulasi ini pada tautan di bawah ini.
- Keputusan Ditjen Pendis Nomor 7264 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Pada Raudlatul Athfal , Madrasah Ibtidaiyah , Madrasah Tsanawiyah , Madrasah Aliyah , dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021 (UNDUH FILE - 6 MB)
Related Posts
