✕

Juknis Dana Bos Reguler Kemenag Tahun 2016 - Pemberitahuan Guru Madrasah

Assalamu'alikum , , ,
Sahabat madrasah sekalian tidak terasa sudah amasuk tahun budget 2016. Pemerintah sudah meresmikan APBN tahun 2016 yang didalamnya juga menyepakati mata anggran Kementerian Agama terutama dana BOS Reguler Kemenag tahun 2015.
BOS Kemenag 2016

Dana Bantuan Oprasional Sekolah yang lebih dimengerti dengan BOS reguler sudah dinikmati keuntungannya sejak mulai tahun 2005 yang berniat untuk mengembangkan kualitas pendidikan yang ada di Indonesia. Dana BOS Reguler yang diberikan pemerintah kian usang sudah menjamah di forum pendidikan formal khusunya dimadrasah merupakan ditingkan MA/SMA kini sudah dibantu dengan Dana BOS.

Besar ongkos satuan BOS yang diterima oleh madrasah , dijumlah menurut jumlah siswa dengan ketentuan:
  • Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000 ,-/siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000 ,-/siswa/tahun
  • Madrasah Aliyah : Rp. 1.200.000 ,-/siswa/tahun
untuk penyaluran dana BOS Reguler dilingkungan kementerian agama untuk madrasah swasta dilaksanakan setiap triwulan (empat tahap) , sesuai pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri , pencairan dana BOS dilaksanakan pribadi oleh satker Madrasah ke KPPN , tanpa mesti memperhatikan periode triwulanan.

Bagi sobat imadrasah terutama para pengurus dan BOS Reguler dapat membaca lebih lengkap dalam mengenali isi dari keputusan eksekutif jendral pendidikan islam nomor 361 tahun 2016 wacana isyarat teknis BOS pada Tahun 2016. Semoga berfaedah untuk sobat sekalin.
Wassalamu'alikum , , ,
Related Posts