✕

Juknis Dan Sk Dirjen Tentang Santunan Fungsional Guru Non Pns 2015 - Gunjingan Guru Madrasah

fungsional 2015
imadrasah

Tunjangan Fungsional guru non PNS yang bisa familiar bagi guru disebut secara singkat "TF" ialah tunjangan yang diberikan pemerintah dalam hal ini yakni kementerian agama dirjen pendidikan islam selaku untuk mengembangkan kemakmuran para guru madrasah , dikarenakan guru madrasah dalam mengabdi mencerdaskan anak bangsa tanpa pamrih diukur dengan honor yang seimbang.

Pemberian tunjangan fungsional ini diberikan terhadap guru yang aktif mengajar di RA , MI , MTs dan MA. Dalam penetapan guru peserta TF ini yakni diputuskan oleh Kantor Kementerian Agama lokal dengan persyaratan;

1. Bersetatus Guru Non PNS di madrasah
2. Berkualifikasi S1/D-IV
3. Memiliki NUPTK
4. Memenuhi beban kerja minimal 24 JTM/ Minggu
5. Berstatus Guru Tetap Madrasah

Dalam Keputusan dirjen pendis nomor 1022 tahun 2015 ihwal isyarat teknis pelaksanaan santunan tunjangan fungsional. Besaran tunjangan fungsional ini yakni Rp. 250.000 ,- per orang perbulan dan berlaku 12 bulan yang dibayarkan secara periodik (3bln/ 6bln) tergantung satuan kerja pelaksana.
Demikian isu ihwal Juknis dan SK dirjen ihwal guru Non PNS tahun 2015 , bagi para sobat yang ingin mendapat salinan selengkapnya SKnya.
Related Posts