Juknis Bos Madrasah Tahun 2018 - Informasi Guru Madrasah
Juknis BOS Madrasah Tahun 2018 Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli Tahun 2005 , sudah berperan secara signifikan dalam percepatan aktivitas wajib menimba ilmu pendidikan dasar (Wajar Dikdas) 9 Tahun yang kemudian dilanjutkan Program Pendidikan Menengah Universal (PMU) yang merupakan rintisan wajib menimba ilmu 12 tahun untuk menjajal mendapatkan usia produktif di Indonesia. Oleh alasannya itu , mulai tahun 2009 , pemerintah sudah melaksanakan pergeseran tujuan , pendekatan dan orientasi aktivitas BOS , dari ekspansi susukan menuju kenaikan mutu Madrasah.
Dalam perkembangannya , aktivitas BOS mengalami kenaikan ongkos satuan dan prosedur standar penyaluran. Mekanisme penyaluran dana BOS pada Madrasah Negeri dan Madrasah Swasta mengalami pergeseran , yakni pada tahun 2016 untuk 500 MIN penyaluran dana BOS lewat DIPA Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama dan untuk MTsN dan MAN masih tetap lewat masing-masing DIPA madrasah dengan tersebar pada akun-akun aktivitas yang cocok dengan penyusunan rencana madrasah.
Sedangkan untuk madrasah swasta pribadi ke rekening madrasah dari KPPN lewat kesepakatan kerja dengan PPK dan kuitansi akseptor yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah. Pada tahun 2015 pemerintah sudah melaksanakan penambahan ongkos satuan dana BOS , dan pada tahun 2017 terjadi penambahan ongkos satuan pada Madrasah Aliyah , ini merupakan bukti konkret pemerintah dalam mengembangkan mutu pendidikan dalam mengerjakan amanat Undang-Undang.
Meskipun tujuan utama aktivitas BOS merupakan untuk pemerataan dan ekspansi susukan , aktivitas BOS juga merupakan aktivitas untuk kenaikan mutu , relevansi dan daya saing serta untuk manajemen , akuntabilitas dan pencitraan publik. Melalui aktivitas BOS yang terkait dengan gerakan percepatan penuntasan Wajib Belajar 12 Tahun , maka setiap pengurus aktivitas pendidikan mesti memperhatikan hal-hal berikut :
- BOS mesti menjadi fasilitas penting untuk mengembangkan susukan dan mutu pendidikan dasar hingga menengah yang bermutu;
- BOS mesti memberi kepastian bahwa dihentikan ada siswa miskin putus sekolah alasannya argumentasi finansial , seumpama tidak dapat berbelanja baju seragam/alat tulis sekolah dan ongkos lainnya;
- BOS mesti menjamin kepastian lulusan setingkat MI sanggup melanjutkan ke tingkat MTs/sederajat dan tingkat MTs sanggup melanjutkan ke tingkat MA/sederajat;
- Kepala Madrasah mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke dingklik madrasah;
- Kepala Madrasah mesti mengurus dana BOS secara transparan dan akuntabel;
- BOS tidak membatasi siswa , orang bau tanah yang dapat , atau walinya menampilkan pemberian sukarela yang tidak mengikat terhadap madrasah lewat komite madrasah. Sumbangan sukarela dari orang bau tanah siswa mesti bersifat nrimo , tidak terikat waktu , tidak ditetapkan jumlahnya , dan tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak menampilkan sumbangan.
Selengkapnya terkait Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2018 tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 451 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2018 yang sanggup rekan-rekan download pada tautan dibawah ini :
JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2018
Pada Tahun Anggaran 2018 , dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari hingga Desember 2018 , yakni semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 dan semester 1 tahun pelajaran 2018/2019. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dijalankan dua tahap (setiap semester) , menurut pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri , pencairan dana BOS dijalankan pribadi oleh satker Madrasah. Namun untuk MIN yang anggarannya terletak pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota pencairannya dijalankan oleh Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Demikian gunjingan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2018 , agar ada manfaatnya.
Related Posts

