✕

Juknis Anugrah Guru Dan Tenaga Pendidik Madrasah 2018 - Isu Guru Madrasah

Pendidikan merupakan fasilitas untuk memajukan wawasan dan kesanggupan setiap orang , sehingga pendidikan menjadi hal yang wajib bagi seluruh warga negara indonesia.

Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional , Pasal 40 ayat (2) menyatakan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban memberi referensi dan mempertahankan nama baik forum profesi , dan kedudukan dengan keyakinan yang diberikan kepadanya.

Anugrah Guru 2018

Mengingat pentingnya kiprah guru dan tenaga kependidikan madrasah yang berdedikasi dan berprestasi dalam memajukan profesinya , maka sudah sepantasnyalah terhadap guru , kepala madrasah , pengawas madrasah , laboran dan pustakawan diberikan penghargaan yang layak.

Sistem penghargaan dalam bentuk “Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah” perlu ditangani secara ketat , transparan dan terukur , sehingga sanggup memberi rasa sanjungan yang sanggup memotivasi para guru , kepala madrasah , pengawas madrasah , laboran dan pustakawan untuk memajukan tugas-tugas profesinya , yang pada alhasil bisa menjawab tantangan kurun global yang berbasis keunggulan.

Dalam penyelenggaraan pendidikan di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah , kiprah guru dan tenaga kependidikan madrasah sungguh penting dan strategis. Tugas dan tanggung jawab pendidik dan tenaga kependidikan selaku pemimpin , motivator dan supervisor serta teman kerja sungguh menyeleksi , dan oleh karena itu diperlukan adanya seminar yang efektif. Selain itu , bagi mereka yang memiliki janji tinggi , kinerja yang anggun , prestasi dan inovasi untuk perkembangan RA dan Madrasah , selayaknyalah mendapatkan legalisasi dan apresiasi dari semua pihak terkait , utamanya Kementerian Agama selaku instansi pembina dan pengguna. Hal ini penting biar semangat kerja , kreativitas , pengabdian dan janji serta kinerja mereka sanggup terus terpelihara dan meningkat dari waktu ke waktu.

Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah tingkat nasional ini merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Agama terhadap mereka yang memiliki pengabdian , kompetensi , kinerja dan prestasi tinggi , utamanya dalam bidang pengembangan potensi penerima didik/masyarakat , pengembangan satuan pendidikan dan pengembangan profesionalisme yang berhubungan dengan kiprah mereka selaku guru , kepala2 madrasah , pengawas madrasah , laboran dan pustakawan pada satuan pendidikan RA dan Madrasah.

Dasar
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 wacana Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 wacana Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355);
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 wacana Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 wacana Perpustakaan;
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 wacana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
  9. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 42 Tahun 2002 wacana Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) , sebagaimana sudah diubah dengan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
  10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 wacana Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120 , Tambahan Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 4330) , sebagaimana sudah diubah berulang kali terakhir dengan Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2007 wacana Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 wacana Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Tujuan
  1. Mendorong dan memajukan motivasi guru , kepala madrasah , pengawas madrasah , laboran dan pustakawan untuk memajukan kinerja secara profesional pada satuan pendidikan RA dan Madrasah;
  2. Menciptakan guru , kepala madrasah , pengawas madrasah , laboran dan pustakawan yang dapat berkontribusi dalam membangun situasi pembelajaran pada satuan pendidikan RA dan Madrasah;
  3. Meningkatkan daya kreatifitas dan inovasi guru , kepala madrasah , pengawas madrasah , laboran dan pustakawan pada satuan pendidikan RA dan Madrasah;
  4. Memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap guru , kepala madrasah , pengawas madrasah , laboran dan pustakawan pada satuan pendidikan RA dan Madrasah yang memiliki kompetensi , pengabdian dan prestasi dalam mengerjakan tugas;
  5. Memberikan legalisasi terhadap guru , kepala madrasah , pengawas madrasah , laboran dan pustakawan yang berprestasi pada satuan pendidikan RA dan Madrasah.
Dan untuk lebih jelasnya perihal Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2018 ini bisa Anda unduh lewat tautan link yang kami sediakan dibawah ini.

Unduh File :
Demikian isu perihal Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2018. Semoga bermanfaat...


Related Posts