Jaminan Kecelakaan Kerja (Jkk) Dan Maut (Jkm) Bagi Pegawai Apratur Sipil Negara - Isu Guru Madrasah
Imadrasah
sahabat imadrasah yang berbahagia , agar senantiasa dalam keberkahan dan keberhasilan. kabar mengasyikkan bagi setiap aparatur sipil negara atau ASN alasannya sudah terbit peraturan pemerintah nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian atau yang dipahami dengan JKK dan JKM.
Pegawai Aparatur Sipil Negara atau Pegawai ASN yakni pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi kiprah dalam sebuah jabatan pemerintahan atau diserahi kiprah negara yang lain dan digaji menurut peraturan perundang undangan.
JKK yakni proteksi atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akhir kerja berupa perawatan , santunan , dan tunjangan cacat.
JKM yakni proteksi atas risiko kematian bukan akhir kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
(Pasal 4) Peserta JKK dan JKM terdiri atas:
a. Calon PNS;
b. PNS; dan
c. PPPK.
Kecelakaan kerja yakni kecelakaan yang terjadi
a. dalam menjalankan kiprah kewajiban;
b. dalam kondisi lain yang ada relevansinya dengan dinas , sehingga kecelakaan itu disamakan dengankecelakaan yang terjadi dalam menjalankan kiprah kewajibannya;
c. alasannya perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun selaku akhir langkah-langkah terhadap
anasir itu dalam mengerjakan tugas;
d. dalam perjalanan dari rumah menuju kawasan kerja atau sebaliknya; dan/atau
e. yang memicu Penyakit Akibat Kerja.
Manfaat JKK meliputi:
a. perawatan;
b. santunan; dan
c. tunjangan cacat.
Manfaat JKM berupa santunan kematian yang terdiri atas:
a. santunan sekaligus;
b. duit sedih wafat;
c. ongkos pemakaman; dan
d. derma beasiswa.
Bantuan Beasiswa terhadap Anak pegawai ASN yang Meninggal
a. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah tingkat dasar diberikan derma beasiswa sebesar Rp45.000.000 ,00 (empat puluh lima juta rupiah);
b. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan derma beasiswa sebesar Rp35.000.000 ,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
c. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat atas diberikan derma beasiswa sebesar Rp25.000.000 ,00 (dua puluh lima juta rupiah); atau
d. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di pendidikan tingkat diploma , sarjana , atau setingkat diberikan derma beasiswa sebesar Rp15.000.000 ,00 (lima belas juta rupiah).
demikian warta tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Kematian (JKM) agar berharga untuk kita bersama.
sahabat imadrasah yang berbahagia , agar senantiasa dalam keberkahan dan keberhasilan. kabar mengasyikkan bagi setiap aparatur sipil negara atau ASN alasannya sudah terbit peraturan pemerintah nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian atau yang dipahami dengan JKK dan JKM.
| JKK dan JKM via peterparkerblog.com |
Pegawai Aparatur Sipil Negara atau Pegawai ASN yakni pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi kiprah dalam sebuah jabatan pemerintahan atau diserahi kiprah negara yang lain dan digaji menurut peraturan perundang undangan.
JKK yakni proteksi atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akhir kerja berupa perawatan , santunan , dan tunjangan cacat.
JKM yakni proteksi atas risiko kematian bukan akhir kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
(Pasal 4) Peserta JKK dan JKM terdiri atas:
a. Calon PNS;
b. PNS; dan
c. PPPK.
Kecelakaan kerja yakni kecelakaan yang terjadi
a. dalam menjalankan kiprah kewajiban;
b. dalam kondisi lain yang ada relevansinya dengan dinas , sehingga kecelakaan itu disamakan dengankecelakaan yang terjadi dalam menjalankan kiprah kewajibannya;
c. alasannya perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun selaku akhir langkah-langkah terhadap
anasir itu dalam mengerjakan tugas;
d. dalam perjalanan dari rumah menuju kawasan kerja atau sebaliknya; dan/atau
e. yang memicu Penyakit Akibat Kerja.
Manfaat JKK meliputi:
a. perawatan;
b. santunan; dan
c. tunjangan cacat.
Manfaat JKM berupa santunan kematian yang terdiri atas:
a. santunan sekaligus;
b. duit sedih wafat;
c. ongkos pemakaman; dan
d. derma beasiswa.
Bantuan Beasiswa terhadap Anak pegawai ASN yang Meninggal
a. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah tingkat dasar diberikan derma beasiswa sebesar Rp45.000.000 ,00 (empat puluh lima juta rupiah);
b. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan derma beasiswa sebesar Rp35.000.000 ,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
c. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat atas diberikan derma beasiswa sebesar Rp25.000.000 ,00 (dua puluh lima juta rupiah); atau
d. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di pendidikan tingkat diploma , sarjana , atau setingkat diberikan derma beasiswa sebesar Rp15.000.000 ,00 (lima belas juta rupiah).
demikian warta tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Kematian (JKM) agar berharga untuk kita bersama.
0 Response to "Jaminan Kecelakaan Kerja (Jkk) Dan Maut (Jkm) Bagi Pegawai Apratur Sipil Negara - Isu Guru Madrasah"
Posting Komentar