Guru Honorer Setatus Bukan Pns Tetapi Banyak Penggemar - Warta Guru Madrasah
| Guru Honorer |
Istilah Guru Honorer Sering kita dengar bagi kita yang terjun dalam dunia pendidikan , bahwasanya banyak juga nama guru yang ada di forum pendidikan ada Guru Bantu , Guru Honda , Guru Kontrak dan Guru Honorer. Guru Honorer menurut devinisinya yakni guru tidak tetap yang belum berstatus selaku Calon Pegawai Negeri Sipil , dan digaji per jam pelajaran. Seringkali mereka digaji secara sukarela , dan bahkan di bawah honor minimum yang sudah ditetapkan secara resmi. mereka mengabdi di sekolah negeri dengan tujuan sebuah di saat sanggup diangkat menjadi kandidat pegawai negeri sipil dengan masa pengabdiaanya tersebut. Setatusnya dalam sebuah forum pendidikan tersebut masih menjadi indola walaupun tidak ada jaminan dari pemerintah bahwa guru honorer sanggup diangkat menjadi CPNS atau PNS.
Guru honorer terdiri atas beberapa kalangan :
1. Berdasarkan naungan kementerian :
- guru honorer kemendikbud
- guru honorer kemenag
2. Berdasarkan daerah pengabdiannya :
- guru honorer di sekolah negeri
- guru honorer di sekolah swasta
3. Berdasarkan klasifikasi honorer yang pengabdiannya sebelum tahun 2005 :
- guru honorer klasifikasi 1 disingkat k1 ( klasifikasi ini lebih banyak didominasi sudah diangkat menjadi CPNS/PNS ). Guru honorer klasifikasi 1 yakni guru honorer yang penghasilannya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) , dengah kriteria: diangkat oleh pejabat yang berwenang , melakukan pekerjaan di instansi pemerintah , masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan hingga di sekarang ini masih melakukan pekerjaan secara terus menerus , dan berusia sedikitnya 19 tahun dan dihentikan Iebih dart 46 tahun per 1 Januari 2006.
- guru honorer klasifikasi 2 disingkat k2 ( klasifikasi ini sebagian sudah diangkat menjadi CPNS/PNS dan sebagian lainnya tengah menanti pengangkatan honorer klasifikasi 2 menjadi CPNS ). Guru honorer klasifikasi 2 yakni guru honorer yang penghasilannya didanai bukan dari APBN atau bukan dari APBD , dengan kriteria: diangkat oleh pejabat yang berwenang , melakukan pekerjaan di instansi pemerintah , masa kerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan hingga di sekarang ini masih melakukan pekerjaan secara terus menerus , berusia sedikitnya 19 tahun dan dihentikan lebih dan 46 tahun per 1 Januari 2006
4. Berdasarkan klasifikasi honorer yang pengabdiannya sehabis tahun 2005
- guru honorer non klasifikasi yang mengabdi di sekolah negeri
- guru honorer non klasifikasi yang mengabdi di sekolah swasta
Guru honorer yang SK pengabdiannya di atas tahun 2005 sering disebut juga dengan "guru honorer non kategori" , ada juga yang menyebut honorer klasifikasi 3 ( k3 ).
0 Response to "Guru Honorer Setatus Bukan Pns Tetapi Banyak Penggemar - Warta Guru Madrasah"
Posting Komentar