Edaran Pelaksanaan Bantuan Oprasional Sekolah (Bos) Tahun 2016 - Gunjingan Guru Madrasah
Assalamu'alaikum...
Bantuan Oprasional Sekolah atau lebih sering disebut BOS , dana BOS ini ialah dana yang diterima oleh forum pendidikan selaku perhatian pemerintah atas bantuannya dalam mencerdaskan anak bangsa. Dana BOS yang diterima oleh forum pendidikan mengalami pergantian dari akun 52 menjasi akun 57 ini menghasilkan pergantian sistem pencairannya dan balasannya dana BOS hingga di tingkat forum pendidikan mengalami keterlambatan , sehingga dibutuhkan hukum Pelaksanaan Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) tahun 2016 sehingga sanggup teratasi.
![]() |
| BOS 2016 |
Keterlambatan dana BOS yang diterima oleh madrasah memicu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sedikit terusik utamanya segi materi yang diterima oleh guru , dana BOS di madrasah ialah penerimaan yang sungguh vital dikarenakan penerimaan lain selain dana BOS dari pemerintah sudah sedikit yang diterima. Dirjen Kemdikbud dalam upanya menangani keterlambatan dalam pencairan dana BOS ditahun 2016 ini mengeluarkan surat edaran dengan nomor 7131/D/KU/2015 tertanggal 10 desember 2015 dalam surat tersebut menerangkan ;
- Dana BOS pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun 2016 akan disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN)ke Kas Umum Daerah (KUD) provinsi secara triwulan pada permulaan bulan dari setiap triwulan. Selanjutnya agar dana BOS dari KUD provinsi ke rekening satuan pendidikan paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima KUD provinsi setiap triwulan.
- Alokasi dana BOS tiap provinsi untuk pendidikan dasar dan pendidikan menengah sudah dituangkan dalam peraturan presiden nomor 137 tahun 2015 wacana detail APBN 2016.
Demikian info tentang Edaran Pelaksanaan Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) tahun 2016 mudah-mudahan bermanfaat.
Related Posts
