✕

Draft Isu Kebijakan Bos Sd Dan Smp Tahun 2016 - Info Guru Madrasah

kebijakan BOS 2016

Assalamu'alaikum Sobat imadrasah
Bantuan Oprasional Sekolah yang lebih dipahami BOS Reguler pastinya sudah tidak abnormal lagi bagi teman dekat semuanya. Dana BOS yang diterima oleh setiap forum pendidikan di jenjang SD/MI hingga dengan SMA/MA pastinya berlainan beda hal ini dikarenakan perbedaan banyaknya jumlah siswa yang dimiliki dan satuan nominal yang diterima ditingkat SD/MI dengan SMP/MTs berbeda.

Tata Cara Penggunaan atau yang lebih dipahami dengan Juknis BOS reguler tahun budget 2015 akan secepatnya berahir dikarenakan bulan ini yakni desember ialah penghujung tahun budget 2015. Setelah kemarin forum menggunakan Juknis BOS Reguler ditahun 2015 maka akan ada isyarat gres di tahun 2016 tahun depan ini , draf warta yang perihal kebijakan BOS reguler tahun 2016.

Dalam pembahasan ada perhiasan dalam juknis yang dikelola perihal kebijakan Juknis BOS Sd dan Sekolah Menengah Pertama ditahun 2016 yaitu;



Kebijakan

  • Pembiayaaninvestasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS 
  •  Besaran Nominal Dana BOS Tingkat SD : Rp  800.000 ,-/siswa/tahun; Tingkat SMP  Rp            1.000.000 ,-/siswa/tahun; dan Untuk sekolah di tempat khusus denganjumlah penerima ajar kurang dari 60 siswa ,akan memperoleh alokasi sebanyak 60 siswa 
  •  Khusus bagi sekolah swasta , juga harusmemiliki izin operasional selama 3 tahun;

 OrganisasiPelaksanaan Tkt Pusat

  •  Di Kemdikbud cuma ada 1 Tim BOS untuk SD , Sekolah Menengah Pertama , SMAdan Sekolah Menengah kejuruan , yakni Tim BOS Dikdasmen dengan kerjasama di Dit. PSMP; 
  • Di Provinsi cuma ada 1 Tim BOS untuk SD , Sekolah Menengah Pertama , Sekolah Menengan Atas danSMK; 
  • Di Kabupaten/Kotahanya ada 1 Tim BOS untuk SD , Sekolah Menengah Pertama ,SMA dan SMK;

DasarPenetapan Alokasi Final
Alokasi finaluntuk perkiraan lebih/kurang ditetapkan dengan dasar berikut:


  • Triwulan1 berdasarkanDapodikdasmen tanggal 30  Januari; 
  •  Triwulan2 berdasarkanDapodikdasmen tanggal  30 April; 
  •  Triwulan3 dan triwulan 4 berdasarkanDapodikdasmen tanggal 30 Oktober.
 Demikian warta Mengenai Kebijakan BOS SD dan Sekolah Menengah Pertama tahun 2016 agar bermanfaat
Related Posts