✕

Dowload Juknis Bos Madrasah Mi| Mts Dan Ma Tahun 2017 - Gunjingan Guru Madrasah

Bantuan Operasional Sekolah atau yang disingkat BOS pada madrasah meskipun terbilang rumit dan pelik dalam pelaporanya serta dibutuhkan ketelitian dan kejelian dalam mengerti hukum yang ada tetapi pada kenyataannya proteksi ini memang sangatlah diperlukan oleh madrasah untuk menyanggupi ongkos operasional non personalia atau keperluan ongkos operasional sehari-hari dalam pelaksanaan proses berguru mengajar.

Biaya non personalia merupakan ongkos untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai , dan ongkos tidak eksklusif berupa daya , air , jasa , telekomunikasi , pemeliharaan fasilitas dan prasarana , duit lembur , transportasi , konsumsi , pajak , asuransi , dll. Namun demikian , ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2017

Selain rumit dan pelik dalam pelaporan , Bos pada madrasah juga terkadang unik dalam pencairanya , kenapa kami bilang unik alasannya merupakan tak jarang dalam pencairanya Bos pada madrasah mengalami keterlambatan bahkan pada selesai tahun 2016 kemarin , dibeberapa kabupaten madrasah ada yang tidak sanggup menemukan 100 persen dalam pencairan Bos pada triwulan 4 alasannya merupakan memang anggaranya tidak mencukupi. Sungguh ironis memang namun ini merupakan ranah birokrasi jadi kami tidak begitu dapat memahami kenapa sanggup terjadi hal menyerupai ini.

Pada tahun budget 2017 ini alokasi budget pada budget DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun budget 2017 telah dianggarkan alokasi Bantuan Operasional Sekolah untuk 49.337 madrasah. Pelaksanaan aktivitas BOS lewat APBN yang alokasi anggarannya tidak sedikit ini mesti sanggup dipertanggungjawabkan oleh semua pelaksana baik di satuan kerja Kementerian Agama maupun madrasah swasta , sehingga diperlukan regulasi dalam bentuk isyarat teknis yang dapat dipahami dan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan aktivitas BOS tahun 2017.

Dengan adanya PMK Nomor 173/2016 wacana Perubahan Atas PMK Nomor 168/2015 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga , lebih mempermudah mekanisme pencairan dikarenakan lebih fleksibel dalam tahapan pencairan dan penyederhanaan bentuk surat pertanggungjawaban dana BOS.

Oleh jadinya mudah-mudahan semua pelaksana BOS baik di satuan kerja Kementerian Agama maupun madrasah swasta memiliki contoh dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2017 maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam sudah mempublikasikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.

Silahkan download Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017 pada tautan dibawah ini :
JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2017

Adapun sasaran aktivitas BOS merupakan semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang sudah memiliki izin operasional. Siswa madrasah peserta BOS merupakan forum madrasah yang menyelenggarakan aktivitas berguru mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar selaku siswa SD , Sekolah Menengah Pertama , atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan aktivitas pembelajaran pada sore hari , sanggup menjadi sasaran aktivitas BOS setelah dijalankan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.

Besar ongkos satuan BOS yang diterima oleh madrasah , dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
  • Madrasah Ibtidaiyah Rp. 800.000 ,-/siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah Rp. 1.000.000 ,-/siswa/tahun
  • Madrasah Aliyah Rp. 1.400.000 ,-/siswa/tahun
Demikian info mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017 , mudah-mudahan ada manfaatnya.

Related Posts