Bulan Desember Guru Madrasah Wajib Ukg - Isu Guru Madrasah
Guru merupakan suatu profesi yang kini ini memjadi opsi dan lirikan banyak sekali pihak. Guru merupakan profesi mulia sebab ikut mencerdasakan anak bangsa , memicu kepribadian yang lebih baik , orang bau tanah yang kedua dari keluarga yang ada dalam rumah.
Jabatan Guru bukan suatu gelar yang mudah cuma sekedar diberikan terhadap orang yang bisa memamerkan pelayanan menimba ilmu mengajar , sebab seorang guru juga mesti berkepribadian yang baik. Kompetensi yang mesti dimiliki seorang guru salah satunya merupakan kompetensi Kompetensi pedagogik , Kompetensi pedagogik ini merupakan selaku indikator yang hendak dijalankan pengujian terhadap kompetansi guru atau yang sering disebut UKG.
Ujian Kompetensi Guru atau UKG yang kemarin sudah final dilingkungan Kemdikbud kini berganti diwilayah naungan kemenag terutama merupakan Guru yang berada dalam Dirjen Pendis.
Dalam pelaksanaan UKG bagi Guru Madrasah bahwa seluruh akseptor dihentikan menenteng HP , Kamera , dan Alat Rekam Digital dalam bentuk apapun. Jika akseptor UKG dikenali mengerjakan penyalinan soal-soal dari komputer akan dikenakan hukuman dan UKG-nya dibatalkan.Selengkapnya perihal pelaksanaan UKG bagi Guru Madrasah baik Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/MH.01/3319/2015 wacana Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru bagi Guru Madrasah dan Buku Pedoman pelaksanaan UKG Tahun 2015.
Peserta UKG bagi Guru Madrasah merupakan semua guru mapel lazim (non PAI dan Bahasa Arab) yang masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan atau sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan terdaftar di SIMPATIKA (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan kementerian Agama.
Jabatan Guru bukan suatu gelar yang mudah cuma sekedar diberikan terhadap orang yang bisa memamerkan pelayanan menimba ilmu mengajar , sebab seorang guru juga mesti berkepribadian yang baik. Kompetensi yang mesti dimiliki seorang guru salah satunya merupakan kompetensi Kompetensi pedagogik , Kompetensi pedagogik ini merupakan selaku indikator yang hendak dijalankan pengujian terhadap kompetansi guru atau yang sering disebut UKG.
Ujian Kompetensi Guru atau UKG yang kemarin sudah final dilingkungan Kemdikbud kini berganti diwilayah naungan kemenag terutama merupakan Guru yang berada dalam Dirjen Pendis.
Dalam pelaksanaan UKG bagi Guru Madrasah bahwa seluruh akseptor dihentikan menenteng HP , Kamera , dan Alat Rekam Digital dalam bentuk apapun. Jika akseptor UKG dikenali mengerjakan penyalinan soal-soal dari komputer akan dikenakan hukuman dan UKG-nya dibatalkan.Selengkapnya perihal pelaksanaan UKG bagi Guru Madrasah baik Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/MH.01/3319/2015 wacana Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru bagi Guru Madrasah dan Buku Pedoman pelaksanaan UKG Tahun 2015.
Peserta UKG bagi Guru Madrasah merupakan semua guru mapel lazim (non PAI dan Bahasa Arab) yang masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan atau sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan terdaftar di SIMPATIKA (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan kementerian Agama.
Nama-nama akseptor UKG Guru madrasah akan ditetapkan lewat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam selaku piloting di tahun 2015. Jadwal pelaksanaan UKG bagi Guru pada binaan Direktorat Pendidikan Madrasah pada bulan Desember 2015.
Related Posts