Aplikasi Penghitung Nilai Ahir Madrsah Untuk Un 2015 - Pemberitahuan Guru Madrasah
![]() |
| aplikasi penghitung nilai madrasah |
Ujian merupakan selaku fasilitas menyaksikan hasil pembelajaran yang sudah diraih dalam madrasah atau sekolah , Ujian Nasional yang bisanya selaku fasilitas penentuan kelulusan ditahun 2015 ini berlainan sekali dikarenakan Kelulusan siswa yang menyeleksi merupakan dari masing-masing madrasah.
DalamPeraturan KEMENDIKBUD Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kriteria KelulusanPeserta Didik Dari Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan UjianSekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Dan Ujian Nasional.
DalamPasal 2 pada Kemndikbud diatas di jelaskan bahwa penerima didik dinyatakan lulusapabila sudah menyelesaikan seluruh jadwal pembelajaran , memiliki sikapprilaku baik dan lulus cobaan madrasah. Dalam Pasal 4 disebutkan Nilai S/M/PKsebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan:
a.Rata-rata nilai rapor dengan bobot 50-70%:
1)Semester I hingga dengan semester V pada SMP/MTs , SMPLB , dan PaketB/Wustha;
2)Semester III hingga dengan semester V pada SMA/MA , SMALB , SMK/MAK ,dan
Paket C;
3)Semester I hingga dengan semester V bagi SMP/MTs danSMA/MA yang menerapkan
SKS.
b.Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30%.
dengan rentannilai 0 (nol) hingga dengan 100 (seratus)
SedangkanPasal 6 padan peraturan kemndikbud tentang pencapaian kompetensi lulusan ;
Sangatbaik = 86 – 100
Baik = 71 – 85
Cukup =50 – 70
Kurang =kurang dari atau sama dengan 55
Sedangkandalam pasal 15 menyebutkan UN perbaikan tidak berlaku untuk SMP/MTs/SMPLB.
Related Posts
