6 Perbedaan Layanan Simpatika Dengan Padamu Negeri - Warta Guru Madrasah
![]() |
| Grafis Perbedaan SIMPATIKA dg PADAMU NEGERI |
Bapak ibu guru dilingkungan kementerian Agama pastinya sudah tidak heran lagi dengan aplikasi SIMPATIKA alasannya ialah pengganti dari Padamunegeri yang pada tahun sebelumnya digunakan verifikasi dan validasi data guru yang ada diindonesia.
SIMPATIKA resmi diberlakukan pada semeter gasal tahun pelajaran 2015/2016 dengan deadline setiap PTK melakukan aktivasi dan validasi paling lambat 31 desember 2015. Kadang PTK belum mengenali fasiltas yang berlawanan antara PADAMUNEGERI dan SIMPATIKA dianggapnya alur prosesnya tetap sama , Tetapi pada kenyataannya ada perbedaan yang sudah disampaiakan dalam edaran dan info yang diberikan , berikut perbedaannya ;
1.Perihal Situs Pencarian
Domain SIMPATIKA dibangun tersendiri di http://simpatika.kemenag.go.id. Namun masih tetap sama satu hosting dengan padamunegeri hal ini sanggup dilihat di saat PTK ingin malukan Login. Saat penelusuran PTK yang timbul khusus yang berada di naungan Kemenag saja tergolong juga Guru Pendidikan Agama (Semua Agama) yang satminkalnya berada di sekolah biasa naungan Kemdikbud.
2.Perihal Akses Kanwil Kemenag
Operator Kanwil Kemenag aktif di SIMPATIKA selaku pengganti dari LPMP di PADAMU NEGERI. Hal ini bermitra beberapa proses lewat persetujuan dari Admin Kanwil Kemenag , seperti: Sertifikasi , Inpassing , Tunjangan , NUPTK , NRG , dan lainnya.
3.Perihal Akun Operator
Di SIMPATIKA tidak mengharuskan madrasah/sekolah memiliki operator alasannya rancangan SIMPATIKA yakni self services PTK , artinya setiap guru atau PTK bertanggungjawab atas keaktifan validasi dan verivikasi data yang ada kemudian data tersebut terekam dalam santapan PTK Kepala Madrasah/Sekolah. Jika dirasa perlu Kepala Madrasah/Sekolah sanggup mengangkat ajun untuk menolong tugasnya di SIMPATIKA bila memang dikehendaki atas kesadaran dan tanggungjawab sendiri.
4.Perihal Alur Keaktifan PTK
Pada SIMPATIKA para PTK (non Kepala Madrasah dan Pengawas) sanggup mencetak Kartu Digitalnya masing-masing selaku tanda bukti keaktifan mereka di periode aktif di sekarang ini tanpa mesti menanti hasil isian Jadwal Kelas (S25a dan S25b).
5.Perihal Mutasi
Bagi para PTK yang melakukan tawaran Mutasi lintas naungan baik dari Kemdikbud ke Kemenag atau sebaliknya. Proses persetujuan tawaran mutasinya eksklusif di proses oleh Admin Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.
6.Perihal Perhitungan JJM
Perhitungan JJM utamanya bagi para Pendidik (Guru) naungan Kemenag menggunakan basis Isian Jadwal Kelas (S25a dan S25b) yang ialah kiprah dan tanggungjawab Kepala Madrasah/Sekolah masing-masing.
Demikian isu wacana 6 perbedaan Layanan Simpatika dengan Padamu Negeri biar bermanfaat.
SIMPATIKA resmi diberlakukan pada semeter gasal tahun pelajaran 2015/2016 dengan deadline setiap PTK melakukan aktivasi dan validasi paling lambat 31 desember 2015. Kadang PTK belum mengenali fasiltas yang berlawanan antara PADAMUNEGERI dan SIMPATIKA dianggapnya alur prosesnya tetap sama , Tetapi pada kenyataannya ada perbedaan yang sudah disampaiakan dalam edaran dan info yang diberikan , berikut perbedaannya ;
1.Perihal Situs Pencarian
Domain SIMPATIKA dibangun tersendiri di http://simpatika.kemenag.go.id. Namun masih tetap sama satu hosting dengan padamunegeri hal ini sanggup dilihat di saat PTK ingin malukan Login. Saat penelusuran PTK yang timbul khusus yang berada di naungan Kemenag saja tergolong juga Guru Pendidikan Agama (Semua Agama) yang satminkalnya berada di sekolah biasa naungan Kemdikbud.
2.Perihal Akses Kanwil Kemenag
Operator Kanwil Kemenag aktif di SIMPATIKA selaku pengganti dari LPMP di PADAMU NEGERI. Hal ini bermitra beberapa proses lewat persetujuan dari Admin Kanwil Kemenag , seperti: Sertifikasi , Inpassing , Tunjangan , NUPTK , NRG , dan lainnya.
3.Perihal Akun Operator
Di SIMPATIKA tidak mengharuskan madrasah/sekolah memiliki operator alasannya rancangan SIMPATIKA yakni self services PTK , artinya setiap guru atau PTK bertanggungjawab atas keaktifan validasi dan verivikasi data yang ada kemudian data tersebut terekam dalam santapan PTK Kepala Madrasah/Sekolah. Jika dirasa perlu Kepala Madrasah/Sekolah sanggup mengangkat ajun untuk menolong tugasnya di SIMPATIKA bila memang dikehendaki atas kesadaran dan tanggungjawab sendiri.
4.Perihal Alur Keaktifan PTK
Pada SIMPATIKA para PTK (non Kepala Madrasah dan Pengawas) sanggup mencetak Kartu Digitalnya masing-masing selaku tanda bukti keaktifan mereka di periode aktif di sekarang ini tanpa mesti menanti hasil isian Jadwal Kelas (S25a dan S25b).
5.Perihal Mutasi
Bagi para PTK yang melakukan tawaran Mutasi lintas naungan baik dari Kemdikbud ke Kemenag atau sebaliknya. Proses persetujuan tawaran mutasinya eksklusif di proses oleh Admin Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.
6.Perihal Perhitungan JJM
Perhitungan JJM utamanya bagi para Pendidik (Guru) naungan Kemenag menggunakan basis Isian Jadwal Kelas (S25a dan S25b) yang ialah kiprah dan tanggungjawab Kepala Madrasah/Sekolah masing-masing.
Demikian isu wacana 6 perbedaan Layanan Simpatika dengan Padamu Negeri biar bermanfaat.

0 Response to "6 Perbedaan Layanan Simpatika Dengan Padamu Negeri - Warta Guru Madrasah"
Posting Komentar