14 Larangan Penggunaan Dana Bos Tahun 2016 - Warta Guru Madrasah
Assalamu'alikum , , ,
Larangan Penggunaan dana BOS
Dana BOS sungguh penting kaitannya dengan operasional madrasah , dengan pemberian dan BOS untuk madrasah semua unsur dalam jalannya KBM menjadi lebih optimal. Kemenag sudah resmi mengeluarkan juknis mengenai penggunaan dana BOS tahun 2016 untuk itu di saat menghasilkan RKAM diharpkan madrasah berpedoman dengan 14 item yang tidak boleh mengenai penggunaan dana BOS Reguler.
14 larangan Penggunaan dana BOS Tahun 2016 merupakan ;
Larangan Penggunaan dana BOS
![]() |
| ilustrasi larangan penggunaan dana BOS |
Dana BOS sungguh penting kaitannya dengan operasional madrasah , dengan pemberian dan BOS untuk madrasah semua unsur dalam jalannya KBM menjadi lebih optimal. Kemenag sudah resmi mengeluarkan juknis mengenai penggunaan dana BOS tahun 2016 untuk itu di saat menghasilkan RKAM diharpkan madrasah berpedoman dengan 14 item yang tidak boleh mengenai penggunaan dana BOS Reguler.
14 larangan Penggunaan dana BOS Tahun 2016 merupakan ;
- Disimpan dengan maksud dibungakan;
- Dipinjamkan terhadap pihak lain;
- Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS);
- Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan membutuhkan ongkos besar , umpamanya studi banding , studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
- Membayar bonus dan transportasi berkala untuk guru;
- Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan langsung (bukan inventaris madrasah) ,kecuali untuk siswa miskin peserta PIP;
- Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
- Membangun gedung/ruangan baru;
- Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
- Menanamkan saham;
- Membiayai kegiatan yang sudah didanai dari sumber dana pemerintah sentra atau pemerintah tempat secara penuh/wajar;
- Membiayai kegiatan pendukung yang tidak ada kaitannya dengan operasional madrasah , umpamanya iuran dalam rangka peringatan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
- Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait kegiatan BOS/ perpajakan kegiatan BOS yang diselenggarakan forum di luar Kementerian Agama.
Demikian mengenai 14 Larangan Penggunaan dana BOS Tahun 2016 supaya sanggup berharga dan digunakan selaku contoh oleh pengurus BOS madrasah tahun 2016
Wasalamu'alaikum , , ,

0 Response to "14 Larangan Penggunaan Dana Bos Tahun 2016 - Warta Guru Madrasah"
Posting Komentar